(1) Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan terhadap 12 (dua belas) Kelurahan yaitu :
a. Kelurahan Prapen Kecamatan Tenggilis Mejoyo;
b. Kelurahan Panjang Jiwo Kecamatan Tenggilis Mejoyo;
c. Kelurahan Kandangan Kecamatan Benowo;
d. Kelurahan Klakahrejo Kecamatan Benowo;
e. Kelurahan Sukolilo Kecamatan Bulak;
f. Kelurahan Komplek Kenjeran Kecamatan Bulak;
g. Kelurahan Genting Kecamatan Asem Rowo;
h. Kelurahan Kalianak Kecamatan Asem Rowo;
i. Kelurahan Tambak Langon Kecamatan Asem Rowo;
j. Kelurahan Greges Kecamatan Asem Rowo;
k. Kelurahan Sumberejo Kecamatan Pakal;
l. Kelurahan Tambak Dono Kecamatan Pakal.
(2) Kelurahan Prapen dan Kelurahan Panjang Jiwo Kecamatan Tenggilis Mejoyo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dihapus dan digabung menjadi 1 (satu) Kelurahan, dengan nomenklatur baru yakni Kelurahan Panjang Jiwo.
(3) Kelurahan Kandangan dan Kelurahan Klakah Rejo Kecamatan Benowo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dihapus dan digabung menjadi 1 (satu) Kelurahan, dengan nomenklatur baru yakni Kelurahan Kandangan.
(4) Kelurahan Sukolilo dan Kelurahan Komplek Kenjeran Kecamatan Bulak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f dihapus dan digabung menjadi 1 (satu) Kelurahan, dengan nomenklatur baru yakni Kelurahan Sukolilo Baru.
(5) Kelurahan Genting dan Kelurahan Kalianak Kecamatan Asem Rowo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf h dihapus dan digabung menjadi 1 (satu) Kelurahan, dengan nomenklatur baru yakni Kelurahan Genting Kalianak.
(6) Kelurahan Tambak Langon dan Kelurahan Greges Kecamatan Asem Rowo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dan huruf j dihapus dan digabung menjadi 1 (satu) Kelurahan, dengan nomenklatur baru yakni Kelurahan Tambak Sarioso.
(7) Kelurahan Sumberejo dan Kelurahan Tambak Dono Kecamatan Pakal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k dan huruf l dihapus dan digabung menjadi 1 (satu) Kelurahan, dengan nomenklatur baru yakni Kelurahan Sumber Rejo.