(1) Kegiatan yang diizinkan bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 ayat (2) huruf c, kegiatan yang dilakukan berdasarkan persyaratan umum dan persyaratan khusus yang ditetapkan oleh Gubernur.
(2) Setiap orang yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan ruang yang diizinkan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki izin dari Pemerintah Daerah dan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. pada sub zona L.1, sebagai berikut:
1. kegiatan reklame dengan syarat pesan atau informasi disampaikan terkait dengan program pemerintah dan/atau pemberdayaan masyarakat atau tidak bersifat komersial;
dan
2. kegiatan pertambangan strategis dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin lingkungan dan mengganti seluruh RTH yang dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan;
b. pada sub zona L.2, sebagai berikut:
1. kegiatan SPBU dan SPBG dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin lingkungan, izin gangguan, bentuk bangunan terapung, berada di luar kawasan Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu, dan pada pulau dengan karakteristik sebagai berikut:
a) memiliki kawasan perairan laut dangkal atau kawasan yang berada di antara garis surut air laut terendah sampai batas tubir karang; dan b) terumbu karang pada dasar perairan dangkal tersebut sudah rusak atau sudah berupa pasir;
2. kegiatan taman rekreasi dan marina untuk wisata air dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin lingkungan dan/atau izin gangguan dan dilaksanakan di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu;
3. kegiatan dermaga penyeberangan dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin lingkungan dan/atau izin gangguan, dan dilaksanakan di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu;
4. kegiatan reklame dengan syarat pesan atau informasi disampaikan terkait program pemerintah dan/atau pemberdayaan masyarakat atau tidak bersifat komersial;
5. kegiatan penangkaran hewan dilindungi dengan syarat untuk hewan penyu dan sekurang-kurangnya memiliki izin lingkungan dan/atau izin gangguan dan dilaksanakan di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu;
c. pada sub zona L.3, kegiatan reklame dengan syarat pesan atau informasi disampaikan terkait dengan program pemerintah dan/atau pemberdayaan masyarakat atau tidak bersifat komersial;
d. pada sub zona H.1, sebagai berikut:
1. kegiatan taman perkemahan dengan syarat tidak merusak dan/atau mengubah bentangan alam;
2. kegiatan reklame dengan syarat pesan atau informasi disampaikan terkait dengan program pemerintah dan/atau pemberdayaan masyarakat atau tidak bersifat komersial;
3. kegiatan pertambangan strategis dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin lingkungan dan mengganti seluruh RTH yang dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan; dan
4. kegiatan instalasi pengolahan air limbah, instalasi pengolahan air kotor, dan tempat pengolahan lumpur tinja dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin lingkungan, tidak mengganggu fungsi utama RTH dan terkamuflase;
e. pada sub zona H.2, sebagai berikut:
1. kegiatan PKL dengan syarat sekurang-kurangnya ditetapkan waktu dan lokasinya;
2. kegiatan padang golf dan arena latihan golf dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin lingkungan atau izin gangguan dan fasilitas penunjang berada di luar sub zona H.2;
3. kegiatan kolam dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin lingkungan dan/atau izin gangguan;
4. kegiatan reklame dengan syarat pesan atau informasi disampaikan terkait dengan program pemerintah dan/atau pemberdayaan masyarakat atau tidak bersifat komersial;
5. kegiatan pertambangan strategis dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin lingkungan dan mengganti seluruh RTH yang dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan; dan
6. kegiatan instalasi pengolahan air limbah, instalasi pengolahan air kotor, dan tempat pengolahan lumpur tinja dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin lingkungan, tidak mengganggu fungsi utama RTH dan terkamuflase;
f. pada sub zona H.3, sebagai berikut:
1. kegiatan PKL dengan syarat sekurang-kurangnya ditetapkan waktu dan lokasinya;
2. kegiatan reklame dengan syarat pesan atau informasi disampaikan terkait dengan program pemerintah dan/atau pemberdayaan masyarakat atau tidak bersifat komersial;
3. kegiatan pertambangan strategis dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin lingkungan dan mengganti seluruh RTH yang dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan; dan
4. kegiatan TPS-3R dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin lingkungan, tidak mengganggu fungsi utama, dan tidak mengganggu estetika kota;
g. pada sub zona H.4, sebagai berikut:
1. kegiatan reklame dengan syarat pesan atau informasi disampaikan terkait dengan program pemerintah dan/atau pemberdayaan masyarakat atau tidak bersifat komersial;
dan
2. kegiatan pertambangan strategis dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin lingkungan dan mengganti seluruh RTH yang dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan;
h. pada sub zona H.5, sebagai berikut:
1. kegiatan reklame dengan syarat pesan atau informasi disampaikan terkait dengan program pemerintah dan/atau pemberdayaan masyarakat atau tidak bersifat komersial;
dan
2. kegiatan pertambangan strategis dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin lingkungan dan mengganti seluruh RTH yang dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan;
i. pada sub zona H.6, sebagai berikut:
1. kegiatan reklame dengan syarat pesan atau informasi disampaikan terkait dengan program pemerintah dan/atau pemberdayaan masyarakat atau tidak bersifat komersial;
dan
2. kegiatan pertambangan strategis dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin lingkungan dan mengganti seluruh RTH yang dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan;
j. pada sub zona H.7, sebagai berikut:
1. kegiatan PKL dengan syarat sekurang-kurangnya ditetapkan waktu dan lokasinya;
2. kegiatan pertambangan strategis dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin lingkungan dan mengganti seluruh RTH yang dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan; dan
3. kegiatan instalasi pengolahan air limbah, instalasi pengolahan air kotor, dan tempat pengolahan lumpur tinja dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin lingkungan, tidak mengganggu fungsi utama RTH dan terkamuflase;
k. pada sub zona H.8, sebagai berikut:
1. kegiatan taman perkemahan dengan syarat tidak merusak dan/atau mengubah bentangan alam; dan
2. kegiatan reklame dengan syarat pesan atau informasi disampaikan terkait dengan program pemerintah dan/atau pemberdayaan masyarakat atau tidak bersifat komersial;
l. pada sub zona P.1, sebagai berikut:
1. kegiatan rumah sangat kecil, rumah kecil, rumah sedang, dan rumah besar dengan syarat satu lahan kepemilikan, satu unit bangunan, intensitas KDB paling tinggi 60% (enam puluh persen), KLB paling tinggi 1,2 (satu koma dua), dan ketinggian bangunan paling tinggi 2 (dua) lantai;
2. kegiatan rumah susun umum dengan syarat diselenggarakan pemerintah atau dikerjasamakan dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau pihak swasta;
3. kegiatan asrama dan rumah dinas dengan syarat sebagai pendukung kantor pemerintahan;
4. kegiatan masjid, gereja, pura, kelenteng dan vihara dengan syarat mendapat persetujuan dari warga sekitar, tokoh masyarakat, Lurah, dan sebagai kegiatan penunjang pada sub zona bersangkutan;
5. kegiatan SPBU dan SPBG dengan syarat diselenggarakan pemerintah atau dikerjasamakan dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
6. kegiatan ruang pertemuan, lapangan olahraga, gelanggang remaja, gelanggang olahraga, stadion, gedung olah seni, gelanggang renang, pelabuhan laut, bandara umum, bandara khusus, dermaga penyeberangan, mercusuar, holtikultur dan rumah kaca, pembibitan, rumah sakit, rumah sakit bersalin, museum, gedung serbaguna, gedung pertemuan, balai pertemuan, pameran, TPS-3R, instalasi pengolahan air limbah, instalasi pengolahan air kotor, tempat pengolahan lumpur tinja, dan instalasi energi dengan syarat diselenggarakan pemerintah atau dikerjasamakan dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
7. kegiatan pendaratan helikopter dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin dan/atau rekomendasi dari Kepala SKPD/UKPD dan/atau Menteri di bidang perhubungan;
8. kegiatan reklame dengan syarat sekurang-kurangnya pesan atau informasi disampaikan terkait dengan program pemerintah dan/atau pemberdayaan masyarakat;
9. kegiatan pusat transmisi/pemancar jaringan telekomunikasi dengan syarat tidak bersifat komersial;
10. kegiatan pertambangan strategis dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin lingkungan dan mengganti seluruh lahan yang dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan;
11. kegiatan kelompok bermain, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan khusus dengan syarat diselenggarakan pemerintah dan memenuhi standar prasarana minimal; dan
12. kegiatan pusat penelitian cagar alam, pusat penelitian kelautan, pusat penelitian lain, pusat riset dan pengembangan IPTEK dengan syarat penelitian yang berkaitan dengan pemerintahan;
m. pada sub zona P.2, sebagai berikut:
1. kegiatan asrama dan rumah dinas dengan syarat sebagai penunjang kantor perwakilan negara asing;
2. kegiatan masjid, gereja, pura, kelenteng dan vihara dengan syarat mendapat persetujuan dari warga sekitar, tokoh masyarakat, Lurah, dan sebagai kegiatan penunjang pada sub zona bersangkutan;
3. kegiatan pendaratan helikopter dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin dan/atau rekomendasi dari Kepala SKPD/UKPD dan/atau Menteri di bidang perhubungan;
4. kegiatan pusat transmisi/pemancar jaringan telekomunikasi dengan syarat tidak komersial; dan
5. kegiatan pertambangan strategis dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin lingkungan dan mengganti seluruh lahan yang dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan;
n. pada sub zona P.3, sebagai berikut:
1. kegiatan rumah sangat kecil, rumah kecil, rumah sedang, dan rumah besar dengan syarat satu lahan kepemilikan, satu unit bangunan, intensitas KDB paling tinggi 60% (enam puluh persen), KLB paling tinggi 1,2 (satu koma dua), dan ketinggian bangunan paling tinggi 2 (dua) lantai;
2. rumah susun umum dengan syarat diselenggarakan pemerintah atau dikerjasamakan dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau pihak swasta;
3. kegiatan asrama dan rumah dinas dengan syarat sebagai penunjang kantor pemerintahan;
4. kegiatan masjid, gereja, pura, kelenteng dan vihara dengan syarat mendapat persetujuan dari warga sekitar, tokoh masyarakat, Lurah, dan sebagai kegiatan penunjang pada sub zona bersangkutan;
5. kegiatan pasar tradisional, pasar induk, pasar/penyaluran grosir, pemakaman, ruang pertemuan, lapangan olahraga, gelanggang remaja, gelanggang olahraga, gedung olahraga, stadion, gedung olah seni, gelanggang renang, terminal, stasiun, pelabuhan laut, bandara umum, bandara khusus, dermaga penyeberangan, mercusuar, holtikultur dan rumah kaca, pembibitan, penjualan tanaman dan/atau bunga, tambak, kolam, tempat pelelangan ikan, tempat pemotongan hewan, pusat penelitian cagar alam, pusat penelitian kelautan, pusat penelitian lain, pusat riset dan pengembangan IPTEK, rumah sakit, rumah sakit bersalin, museum, gedung serbaguna, gedung pertemuan, balai pertemuan, pameran, TPS-3R, instalasi pengolahan air limbah, instalasi pengolahan air kotor, tempat pengolahan
lumpur tinja, daur ulang, instalasi penjernihan air minum, dan instalasi energi dengan syarat diselenggarakan pemerintah atau dikerjasamakan dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
6. kegiatan SPBU dan SPBG dengan syarat diselenggarakan pemerintah atau dikerjasamakan dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
7. kegiatan pendaratan helikopter sekurang-kurangnya mendapatkan izin dan/atau rekomendasi dari Kepala SKPD/UKPD dan/atau Menteri di bidang perhubungan;
8. kegiatan reklame dengan syarat sekurang-kurangnya pesan atau informasi yang disampaikan terkait program pemerintah dan/atau pemberdayaan masyarakat;
9. kegiatan pusat transmisi/pemancar jaringan telekomunikasi dengan syarat tidak komersial;
10. kegiatan pertambangan strategis dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin lingkungan dan mengganti seluruh lahan yang dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan;
11. kegiatan kelompok bermain, PAUD, TK, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus dengan syarat diselenggarakan oleh pemerintah dan memenuhi standar prasarana minimal; dan
12. kegiatan penangkaran hewan dilindungi seperti untuk hewan penyu dengan syarat sekurang-kurangnya harus memiliki izin gangguan;
o. pada sub zona R.1, sebagai berikut:
1. kegiatan rumah kost dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan dan menyediakan parkir kendaraan di dalam persil;
2. kegiatan panti jompo, panti asuhan dan yatim piatu dengan syarat memiliki izin gangguan dan memenuhi standar prasarana minimal;
3. kegiatan masjid, gereja, pura, kelenteng dan vihara dengan syarat mendapat persetujuan dari warga sekitar, tokoh masyarakat, Lurah, dan sebagai kegiatan penunjang pada sub zona bersangkutan;
4. kegiatan PKL dengan syarat sekurang-kurangnya mendapat persetujuan dari warga sekitar, Ketua RT, Ketua RW, ditetapkan waktu dan lokasinya;
5. kegiatan laundry sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan dan menyediakan pengolahan untuk limbah cucian;
6. kegiatan gelanggang remaja dengan syarat diselenggarakan oleh pemerintah;
7. kegiatan pertambangan strategis dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin lingkungan dan mengganti seluruh lahan yang dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan;
8. kegiatan kelompok bermain, PAUD, TK, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus dan pesantren sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan dan memenuhi persyaratan prasarana minimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. kegiatan praktek dokter umum, praktek dokter spesialis, praktek pengobatan alternatif, dan rumah bersalin dengan syarat menyediakan prasarana parkir di dalam persil, berada pada jalan yang ada paling kurang 8 m (delapan meter), rencana jalan paling kurang 10 m (sepuluh meter), dan memiliki izin gangguan;
10. kegiatan klinik dan poliklinik dengan syarat berada pada jalan yang ada paling kurang 10 m (sepuluh meter), rencana jalan paling kurang 12 m (dua belas meter), menyediakan prasarana parkir kendaraan di dalam persil, memiliki izin lingkungan dan izin gangguan;
11. kegiatan TPS-3R sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan dan jarak dengan bangunan hunian paling kurang 30 m (tiga puluh meter);
12. kegiatan instalasi pengolahan air limbah, instalasi pengolahan air kotor, dan tempat pengolahan lumpur tinja dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan dan untuk pengolahan limbah domestik yang melayani sub zona bersangkutan; dan
13. kegiatan daur ulang dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan;
p. pada sub zona R.2, sebagai berikut:
1. kegiatan rumah kecil, rumah sedang, dan rumah besar dengan syarat berada pada kawasan yang belum tertata dengan ketentuan sebagai berikut:
a) lahan perencanaan sesuai kepemilikan; atau b) pemecahan kaveling mengikuti ketentuan luas sub zona;
2. kegiatan rumah flat dengan syarat lahan perencanaan paling kurang 3.000 m2 (tiga ribu meter persegi), berada pada jalan yang ada dengan lebar paling kurang 10 m (sepuluh meter) dan rencana jalan paling kurang 12 m (dua belas meter) serta tidak berada pada kaveling tertata dan/atau ditetapkan perpetakannya dengan intensitas KDB paling tinggi 60% (enam puluh persen), KLB paling tinggi 2,4 (dua koma empat), ketinggian bangunan paling tinggi 4 (empat);
3. kegiatan rumah susun dan rumah susun umum dengan syarat memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan khusus dalam Peraturan Daerah ini;
4. kegiatan asrama, guest house, praktek dokter umum, praktek dokter spesialis, praktek pengobatan alternatif, praktek bidan, dan rumah bersalin dengan syarat menyediakan prasarana parkir di dalam persil, berada pada jalan yang ada paling kurang 8 m (delapan meter), rencana jalan paling kurang 10 m (sepuluh meter), dan memiliki izin gangguan;
5. kegiatan klinik dan poliklinik dengan syarat syarat berada pada jalan yang ada paling kurang 10 m (sepuluh meter), rencana jalan paling kurang 12 m (dua belas meter), menyediakan prasarana parkir kendaraan di dalam persil, memiliki izin lingkungan dan izin gangguan;
6. kegiatan rumah kost dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan dan menyediakan parkir di dalam persil;
7. kegiatan panti jompo, panti asuhan dan yatim piatu dengan syarat memiliki izin gangguan dan memenuhi standar prasarana minimal;
8. kegiatan masjid, gereja, pura, kelenteng dan vihara dengan syarat mendapat persetujuan dari warga sekitar, tokoh masyarakat, Lurah, dan sebagai kegiatan penunjang pada sub zona bersangkutan;
9. kegiatan PKL dengan syarat sekurang-kurangnya mendapat persetujuan dari warga sekitar, Ketua RT, Ketua RW, ditetapkan waktu dan lokasinya;
10. kegiatan SPBU dan SPBG dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin lingkungan dan/atau izin gangguan, dan jarak dengan bangunan hunian paling kurang 30 m (tiga puluh meter);
11. kegiatan laundry dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan dan menyediakan pengolahan limbah cucian;
12. kegiatan gelanggang remaja dengan syarat diselenggarakan pemerintah;
13. kegiatan pool taxi dan pool mikrolet dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan, mendapat persetujuan dari warga sekitar, Ketua RT, Ketua RW, berada pada lebar jalan yang ada paling kurang 12 m (dua belas meter) dan jalan dengan lebar rencana paling kurang 15 m (lima belas meter);
14. kegiatan pertambangan strategis dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin lingkungan;
15. kegiatan kelompok bermain, PAUD, TK, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus dan pesantren dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan dan memenuhi persyaratan prasarana minimal yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan;
16. kegiatan TPS-3R dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan dan jarak dengan bangunan hunian paling kurang 30 m (tiga puluh meter);
17. kegiatan instalasi pengolahan air limbah, instalasi pengolahan air kotor dan tempat pengolahan lumpur tinja dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin lingkungan dan/atau izin gangguan dan untuk pengolahan limbah domestik melayani sub zona bersangkutan; dan
18. kegiatan daur ulang dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan;
q. pada sub zona R.3, sebagai berikut:
1. kegiatan rumah sangat kecil, rumah sedang, rumah besar dengan syarat berada pada kawasan yang belum tertata dengan ketentuan sebagai berikut:
a) lahan perencanaan sesuai kepemilikan; atau b) pemecahan kaveling mengikuti ketentuan luas sub zona;
2. kegiatan rumah flat dengan syarat lahan perencanaan paling kurang 3.000 m2 (tiga ribu meter persegi), berada pada jalan yang ada dengan lebar paling kurang 10 m (sepuluh meter) dan rencana jalan paling kurang 12 m (dua belas meter) serta tidak berada pada kaveling tertata dan/atau ditetapkan perpetakannya dengan intensitas KDB paling tinggi 60% (enam puluh persen), KLB paling tinggi 2,4 (dua koma empat), dan ketinggian bangunan paling tinggi 4 (empat);
3. kegiatan rumah susun dan rumah susun umum dengan syarat memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan khusus dalam Peraturan Daerah ini;
4. kegiatan asrama, guest house, praktek dokter umum, praktek dokter spesialis, praktek pengobatan alternatif, praktek bidan, dan rumah bersalin dengan syarat menyediakan prasarana parkir di dalam persil, berada pada jalan yang ada paling kurang 8 m (delapan meter), rencana jalan paling kurang 10 m (sepuluh meter), dan memiliki izin gangguan;
5. kegiatan klinik dan poliklinik dengan syarat syarat berada pada jalan yang ada paling kurang 10 m (sepuluh meter), rencana jalan paling kurang 12 m (dua belas meter), menyediakan prasarana parkir kendaraan di dalam persil, memiliki izin lingkungan dan izin gangguan;
6. kegiatan rumah kost dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan dan menyediakan prasarana parkir di dalam persil;
7. kegiatan panti jompo, panti asuhan dan yatim piatu dengan syarat memiliki izin gangguan dan memenuhi standar prasarana minimal;
8. kegiatan masjid, gereja, pura, kelenteng dan vihara dengan syarat mendapat persetujuan dari warga sekitar, tokoh masyarakat, Lurah, dan sebagai kegiatan penunjang pada sub zona bersangkutan;
9. kegiatan PKL dengan syarat sekurang-kurangnya mendapat persetujuan dari warga sekitar, Ketua RT, Ketua RW, ditetapkan waktu dan lokasinya;
10. kegiatan SPBU dan SPBG dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin lingkungan dan/atau izin gangguan, dan jarak dengan bangunan hunian sekurang- kurangnya 30 m (tiga puluh meter);
11. kegiatan laundry dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan dan menyediakan prasarana pengolahan limbah cucian;
12. kegiatan gelanggang remaja dengan syarat diselenggarakan oleh pemerintah;
13. kegiatan pool taxi dan pool mikrolet dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan, mendapat persetujuan dari warga sekitar, Ketua RT, Ketua RW, berada pada lebar jalan yang ada paling kurang 12 m (dua belas meter) dan jalan dengan lebar rencana paling kurang 15 m (lima belas meter), kegiatan pertambangan strategis dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin lingkungan;
14. kegiatan kelompok bermain, PAUD, TK, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus dan pesantren dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan dan memenuhi persyaratan prasarana minimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
15. kegiatan TPS-3R dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan dan jarak dengan bangunan hunian paling kurang 30 m (tiga puluh meter);
16. kegiatan instalasi pengolahan air limbah, instalasi pengolahan air kotor dan tempat pengolahan lumpur tinja dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin lingkungan dan/atau gangguan dan menyediakan prasarana pengolahan limbah domestik untuk melayani sub zona bersangkutan; dan
17. kegiatan daur ulang dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan;
r. pada sub zona R.4, sebagai berikut:
1. kegiatan rumah sangat kecil, rumah kecil, rumah besar dengan syarat berada pada kawasan yang belum tertata dengan ketentuan sebagai berikut:
a) lahan perencanaan sesuai kepemilikan; atau b) pemecahan kaveling mengikuti ketentuan luas sub zona;
2. kegiatan rumah flat dengan syarat lahan perencanaan paling kurang 3.000 m2 (tiga ribu meter persegi), berada pada jalan yang ada dengan lebar paling kurang 10 m (sepuluh meter) dan rencana jalan paling kurang 12 m (dua belas meter) serta tidak berada pada kaveling tertata dan/atau ditetapkan perpetakannya dengan intensitas KDB paling tinggi 60% (enam puluh persen), KLB paling tinggi 2,4 (dua koma empat), dan ketinggian bangunan paling tinggi 4 (empat);
3. kegiatan rumah susun dan rumah susun umum dengan syarat memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan khusus dalam Peraturan Daerah ini;
4. kegiatan asrama, guest house, pavilion, praktek dokter umum, praktek dokter spesialis, praktek pengobatan alternatif, praktek bidan, dan rumah bersalin dengan menyediakan prasarana parkir di dalam persil, berada pada jalan yang ada paling kurang 8 m (delapan meter), rencana jalan paling kurang 10 m (sepuluh meter), dan memiliki izin gangguan;
5. kegiatan klinik dan poliklinik dengan syarat syarat berada pada jalan yang ada paling kurang 10 m (sepuluh meter), rencana jalan paling kurang 12 m (dua belas meter), menyediakan prasarana parkir kendaraan di dalam persil, memiliki izin lingkungan dan izin gangguan;
6. kegiatan rumah kost dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan dan menyediakan prasarana parkir di dalam persil;
7. kegiatan panti jompo, panti asuhan dan yatim piatu dengan syarat memiliki izin gangguan dan memenuhi standar prasarana minimal;
8. kegiatan masjid, gereja, pura, kelenteng dan vihara dengan syarat mendapat persetujuan dari warga sekitar, tokoh masyarakat, Lurah, dan sebagai kegiatan penunjang pada sub zona bersangkutan;
9. kegiatan PKL dengan syarat sekurang-kurangnya mendapat persetujuan dari warga sekitar, Ketua RT, Ketua RW, ditetapkan waktu dan lokasinya;
10. kegiatan SPBU dan SPBG dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin lingkungan dan/atau izin gangguan, dan jarak dengan bangunan hunian paling kurang 30 m (tiga puluh meter);
11. kegiatan laundry dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan dan menyediakan prasarana pengolahan limbah cucian;
12. kegiatan gelanggang remaja dengan syarat diselenggarakan oleh pemerintah;
13. kegiatan penitipan hewan dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin gangguan dan memperoleh persetujuan dari warga sekitar;
14. kegiatan pool taxi dan pool mikrolet dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan, mendapat persetujuan dari warga sekitar, Ketua RT, Ketua RW, berada pada lebar jalan yang ada paling kurang 12 m (dua belas meter) dan jalan dengan lebar rencana paling kurang 15 m (lima belas meter);
15. kegiatan pertambangan strategis dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin lingkungan;
16. kegiatan kelompok bermain, PAUD, TK, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus dan pesantren dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan dan memenuhi persyaratan prasarana minimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
17. kegiatan TPS-3R dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan dan jarak dengan bangunan hunian paling kurang 30 m (tiga puluh meter);
18. kegiatan instalasi pengolahan air limbah dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin lingkungan dan/atau izin gangguan dan untuk melayani sub zona bersangkutan; dan
19. kegiatan daur ulang dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan;
s. pada sub zona R.5, sebagai berikut:
1. kegiatan rumah sangat kecil, rumah kecil, dan rumah sedang dengan syarat berada pada kawasan yang belum tertata dengan ketentuan sebagai berikut:
a) lahan perencanaan sesuai kepemilikan; atau b) pemecahan kaveling mengikuti ketentuan luas sub zona;
2. kegiatan rumah flat dengan syarat lahan perencanaan paling kurang 3.000 m2 (tiga ribu meter persegi), berada pada jalan yang ada dengan lebar paling kurang 10 m (sepuluh meter) dan rencana jalan paling kurang 12 m (dua belas meter) serta tidak berada pada kaveling tertata dan/atau ditetapkan perpetakannya dengan intensitas KDB paling tinggi 60% (enam puluh persen), KLB paling tinggi 2,4 (dua koma empat), dan ketinggian bangunan paling tinggi 4 (empat);
3. kegiatan rumah susun dan rumah susun umum dengan syarat memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan khusus dalam Peraturan Daerah ini;
4. kegiatan asrama, guest house, pavilion, praktek dokter umum, praktek dokter spesialis, praktek pengobatan alternatif, praktek bidan, dan rumah bersalin dengan syarat menyediakan prasarana parkir di dalam persil, berada pada jalan yang ada paling kurang 8 m (delapan meter), rencana jalan paling kurang 10 m (sepuluh meter), dan memiliki izin gangguan;
5. kegiatan klinik dan poliklinik dengan syarat syarat berada pada jalan yang ada paling kurang 10 m (sepuluh meter), rencana jalan paling kurang 12 m (dua belas meter), menyediakan prasarana parkir kendaraan di dalam persil, memiliki izin lingkungan dan izin gangguan;
6. kegiatan rumah kost dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan dan menyediakan prasarana parkir di dalam persil;
7. kegiatan panti jompo, panti asuhan dan yatim piatu dengan syarat memiliki izin gangguan dan memenuhi standar prasarana minimal;
8. kegiatan masjid, gereja, pura, kelenteng dan vihara dengan syarat sekurang-kurangnya mendapat persetujuan warga sekitar, tokoh masyarakat, dan Lurah serta sebagai kegiatan penunjang pada sub zona bersangkutan;
9. kegiatan PKL dengan syarat sekurang-kurangnya mendapat persetujuan dari warga sekitar, Ketua RT, Ketua RW, ditetapkan waktu dan lokasinya;
10. kegiatan SPBU dan SPBG dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin lingkungan dan/atau izin gangguan, dan jarak dengan bangunan hunian paling kurang 30 m (tiga puluh meter);
11. kegiatan laundry dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan dan menyediakan prasarana pengolahan limbah cucian;
12. kegiatan gelanggang remaja dengan syarat diselenggarakan oleh pemerintah;
13. kegiatan penitipan hewan dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin gangguan dan memperoleh persetujuan dari warga sekitarnya;
14. kegiatan pool taxi dan pool mikrolet dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan, mendapat persetujuan dari warga sekitar, Ketua RT, Ketua RW, berada pada lebar jalan yang ada paling kurang 12 m (dua belas meter) dan jalan dengan lebar rencana paling kurang 15 m (lima belas meter);
15. kegiatan pertambangan strategis dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin lingkungan dan mengganti seluruh lahan yang dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan;
16. kegiatan kelompok bermain, PAUD, TK, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus dan pesantren dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan dan memenuhi persyaratan prasarana minimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
17. kegiatan TPS-3R dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan dan jarak dengan bangunan hunian sekurang-kurangnya 30 m (tiga puluh meter);
18. kegiatan instalasi pengolahan air limbah dan pengolahan lumpur tinja dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan dan untuk melayani sub zona bersangkutan; dan
19. kegiatan daur ulang dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan;
t. pada sub zona R.6, sebagai berikut:
1. kegiatan rumah susun dan rumah susun umum dengan syarat memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan khusus dalam Peraturan Daerah ini;
2. kegiatan asrama, guest house, pavilion, praktek dokter umum, praktek dokter spesialis, praktek pengobatan alternatif, praktek bidan, dan rumah bersalin dengan syarat menyediakan prasarana parkir di dalam persil, berada pada jalan yang ada paling kurang 8 m (delapan meter), rencana jalan paling kurang 10 m (sepuluh meter), dan memiliki izin gangguan;
3. kegiatan klinik dan poliklinik dengan syarat berada pada jalan yang ada paling kurang 10 m (sepuluh meter), rencana jalan paling kurang 12 m (dua belas meter), menyediakan prasarana parkir kendaraan di dalam persil, memiliki izin lingkungan dan izin gangguan;
4. kegiatan panti jompo, panti asuhan dan yatim piatu dengan syarat memiliki izin gangguan dan memenuhi standar prasarana minimal;
5. kegiatan masjid, gereja, pura, kelenteng dan vihara dengan syarat sekurang-kurangnya mendapat persetujuan dari warga sekitar, tokoh masyarakat, Lurah, dan sebagai kegiatan penunjang pada sub zona bersangkutan;
6. kegiatan PKL dengan syarat sekurang-kurangnya mendapat persetujuan dari warga sekitar, Ketua RT, Ketua RW, ditetapkan waktu dan lokasinya;
7. kegiatan SPBU dan SPBG dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin lingkungan dan/atau izin gangguan, dan jarak dengan bangunan hunian paling kurang 30 m (tiga puluh meter);
8. kegiatan laundry dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan dan menyediakan prasarana pengolahan limbah cucian;
9. kegiatan gelanggang remaja dengan syarat diselenggarakan oleh pemerintah;
10. kegiatan pertambangan strategis dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin lingkungan dan mengganti seluruh lahan yang dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan;
11. kegiatan kelompok bermain, PAUD, TK, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus dan pesantren dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan dan memenuhi persyaratan prasarana minimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
12. kegiatan TPS-3R dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan dan jarak dengan bangunan hunian paling kurang 30 m (tiga puluh meter);
13. kegiatan instalasi pengolahan air limbah dan pengolahan lumpur tinja dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan dan pengolahan limbah domestik untuk melayani sub zona bersangkutan; dan
14. kegiatan daur ulang dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan;
u. pada sub zona R.7, sebagai berikut:
1. kegiatan rumah sangat kecil, rumah kecil, rumah sedang, dan rumah besar dengan syarat intensitas KDB paling tinggi 60% (enam puluh persen), KLB paling tinggi 1,8 (satu koma delapan), dan ketinggian paling tinggi 3 (tiga) lantai, dan KDH paling tinggi 20% (dua puluh persen);
2. kegiatan masjid, gereja, pura, kelenteng dan vihara dengan syarat sekurang-kurangnya mendapat persetujuan dari warga sekitar, tokoh masyarakat dan Lurah, serta sebagai kegiatan penunjang pada sub zona bersangkutan;
3. kegiatan PKL dengan syarat sekurang-kurangnya mendapat persetujuan dari warga sekitar, Ketua RT, Ketua RW, ditetapkan waktu dan lokasinya;
4. kegiatan SPBU dan SPBG dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin lingkungan dan/atau izin gangguan, dan jarak dengan bangunan hunian paling kurang 30 m (tiga puluh meter);
5. kegiatan laundry dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan dan menyediakan prasarana pengolahan limbah cucian;
6. kegiatan gelanggang remaja dengan syarat diselenggarakan oleh pemerintah;
7. kegiatan pendaratan helikopter dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin dan/atau rekomendasi dari Kepala SKPD/UKPD dan/atau Menteri di bidang perhubungan;
8. kegiatan pertambangan strategis dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin lingkungan;
9. kegiatan kelompok bermain, PAUD, TK, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus dan pesantren dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan dan memenuhi persyaratan prasarana minimal yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
10. kegiatan praktek dokter umum, praktek dokter spesialis, praktek pengobatan alternatif, praktek bidan, dan rumah bersalin dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan, dan menyediakan prasarana parkir di dalam persil;
11. kegiatan klinik dan poliklinik dengan syarat menyediakan parkir kendaraan di dalam persil, memiliki izin lingkungan dan izin gangguan;
12. kegiatan TPS-3R dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan dan jarak dengan bangunan hunian paling kurang 30 m (tiga puluh meter);
13. kegiatan instalasi pengolahan air limbah, instalasi pengolahan air kotor dan tempat pengolahan lumpur tinja dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan dan pengolahan limbah domestik untuk melayani sub zona bersangkutan; dan
14. kegiatan daur ulang dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan;
v. pada sub zona R.8, sebagai berikut:
1. kegiatan rumah sangat kecil, rumah kecil, rumah sedang, dan rumah besar dengan syarat satu lahan kepemilikan paling banyak 1 (satu) unit bangunan dengan intensitas KDB paling tinggi 60% (enam puluh persen), KLB paling tinggi 1,2 (satu koma dua), ketinggian bangunan paling tinggi 2 (dua) lantai dan KDH paling tinggi 20% (dua puluh persen);
2. kegiatan rumah susun umum dengan syarat memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan khusus dalam Peraturan Daerah ini;
3. kegiatan masjid, gereja, pura, kelenteng dan vihara dengan syarat mendapat persetujuan dari warga sekitar, tokoh masyarakat, Lurah, dan sebagai kegiatan penunjang pada sub zona bersangkutan;
4. kegiatan PKL dengan syarat sekurang-kurangnya mendapat persetujuan dari warga sekitar, Ketua RT, Ketua RW, ditetapkan waktu dan lokasinya;
5. kegiatan SPBU dan SPBG dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin lingkungan dan/atau izin gangguan, dan jarak dengan bangunan hunian paling kurang 30 m (tiga puluh meter);
6. kegiatan laundry dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan dan menyediakan prasarana pengolahan limbah cucian;
7. kegiatan gelanggang remaja dengan syarat diselenggarakan oleh pemerintah;
8. kegiatan pendaratan helikopter dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin dan/atau rekomendasi dari Kepala SKPD/UKPD dan/atau Menteri di bidang perhubungan;
9. kegiatan pertambangan strategis dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin lingkungan;
10. kegiatan kelompok bermain, PAUD, TK, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus dan pesantren dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan dan memenuhi persyaratan prasarana minimal sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
11. praktek dokter umum, praktek dokter spesialis, praktek pengobatan alternatif, dan rumah bersalin dengan syarat memiliki izin gangguan, dan menyediakan prasarana parkir di dalam persil;
12. kegiatan klinik dan poliklinik dengan syarat berada di jalan dengan lebar atau direncanakan paling kurang 10 m (sepuluh meter), menyediakan parkir kendaraan di dalam persil, memiliki izin lingkungan, dan izin gangguan;
13. kegiatan klinik dan poliklinik dengan syarat menyediakan parkir kendaraan di dalam persil, memiliki izin lingkungan dan izin gangguan;
14. kegiatan TPS-3R dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan dan jarak dengan bangunan hunian paling kurang 30 m (tiga puluh meter);
15. kegiatan instalasi pengolahan air limbah, instalasi pengolahan air kotor, dan tempat pengolahan lumpur tinja dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan dan untuk melayani sub zona bersangkutan; dan
16. kegiatan daur ulang dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan;
w. pada sub zona R.9, sebagai berikut:
1. kegiatan rumah sangat kecil, rumah kecil, rumah sedang dan rumah besar dengan syarat satu lahan kepemilikan paling banyak 1 (satu) unit bangunan dengan intensitas KDB paling tinggi 30% (tiga puluh persen), KLB paling tinggi 0,9 (nol koma sembilan), ketinggian bangunan paling tinggi 3 (tiga) dan KDH paling tinggi 20% (dua puluh persen);
2. kegiatan rumah flat dengan syarat lahan perencanaan paling kurang 3.000 m2 (tiga ribu meter persegi), berada pada jalan yang ada dengan lebar paling kurang 10 m (sepuluh meter) dan pada jalan yang lebar rencana paling kurang 12 m (dua belas meter) serta tidak berada pada kaveling/persil tertata dan/atau ditetapkan perpetakannya dengan intensitas KDB paling tinggi 30% (tiga puluh persen), KLB paling tinggi 1,2 (satu koma dua), dan ketinggian bangunan paling tinggi 4 (empat);
3. kegiatan rumah susun dan rumah susun umum dengan syarat memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan khusus dalam Peraturan Daerah ini;
4. kegiatan asrama, guest house, pavilion, praktek dokter umum, praktek dokter spesialis, praktek pengobatan alternatif, praktek bidan, dan rumah bersalin dengan syarat menyediakan prasarana parkir di dalam persil, berada pada jalan yang ada paling kurang 8 m (delapan meter), rencana jalan paling kurang 10 m (sepuluh meter), dan memiliki izin gangguan;
5. kegiatan klinik dan poliklinik dengan syarat berada pada jalan yang ada paling kurang 10 m (sepuluh meter), rencana jalan paling kurang 12 m (dua belas meter), menyediakan prasarana parkir kendaraan di dalam persil, memiliki izin lingkungan dan izin gangguan;
6. kegiatan masjid, gereja, pura, kelenteng dan vihara dengan syarat sekurang-kurangnya mendapat persetujuan dari, warga setempat, tokoh masyarakat, dan Lurah serta sebagai kegiatan penunjang pada sub zona bersangkutan;
7. kegiatan PKL dengan syarat sekurang-kurangnya mendapat persetujuan dari warga sekitar, Ketua RT, Ketua RW serta ditetapkan waktu dan lokasinya;
8. kegiatan SPBU dan SPBG dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin lingkungan dan/atau izin gangguan, dan jarak dengan bangunan hunian paling kurang 30 m (tiga puluh meter);
9. kegiatan laundry dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan dan menyediakan prasarana pengolahan limbah cucian;
10. kegiatan gelanggang remaja dengan syarat diselenggarakan oleh pemerintah;
11. kegiatan penitipan hewan dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin gangguan dan memperoleh persetujuan dari warga sekitar;
12. kegiatan pertambangan strategis dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin lingkungan;
13. kegiatan kelompok bermain, PAUD, TK, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus dan pesantren dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan dan memenuhi persyaratan prasarana minimal yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan;
14. kegiatan TPS-3R dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan dan jarak dengan bangunan hunian paling kurang 30 m (tiga puluh meter);
15. kegiatan instalasi pengolahan air limbah, instalasi pengolahan air kotor, dan tempat pengolahan lumpur tinja dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan dan pengolahan limbah domestik untuk melayani sub zona bersangkutan; dan
16. kegiatan daur ulang dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan;
x. pada sub zona R.10, sebagai berikut:
1. kegiatan rumah sangat kecil, rumah kecil, rumah sedang, dan rumah besar dengan syarat intensitas KDB paling tinggi 30% (tiga puluh persen), KLB paling tinggi 0,9 (nol koma sembilan), ketinggian bangunan paling tinggi 3 (tiga) lantai, dan KDH paling tinggi 45% (empat puluh lima persen);
2. kegiatan rumah susun dan rumah susun umum dengan syarat memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan khusus dalam Peraturan Daerah ini;
3. kegiatan masjid, gereja, pura, kelenteng dan vihara dengan syarat sekurang-kurangnya mendapat persetujuan dari warga, tokoh masyarakat, Lurah, dan sebagai kegiatan penunjang pada sub zona bersangkutan;
4. kegiatan PKL dengan syarat sekurang-kurangnya mendapat persetujuan dari warga sekitarnya, Ketua RT, Ketua RW, ditetapkan waktu dan lokasinya;
5. kegiatan SPBU dan SPBG dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin lingkungan dan/atau izin gangguan, dan jarak dengan bangunan hunian paling kurang 30 m (tiga puluh meter);
6. kegiatan laundry dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan dan menyediakan prasarana pengolahan limbah cucian;
7. kegiatan gelanggang remaja dengan syarat diselenggarakan oleh pemerintah;
8. kegiatan pendaratan helikopter dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin dan/atau rekomendasi dari Kepala SKPD/UKPD dan/atau Menteri di bidang perhubungan;
9. kegiatan pertambangan strategis dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin lingkungan;
10. kegiatan kelompok bermain, PAUD, TK, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus dan pesantren dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan dan memenuhi persyaratan prasarana minimal yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan;
11. kegiatan praktek dokter umum, praktek dokter spesialis, praktek pengobatan alternatif, dan rumah bersalin dengan syarat memiliki izin gangguan, dan menyediakan prasarana parkir di dalam persil;
12. kegiatan klinik dan poliklinik dengan syarat menyediakan parkir kendaraan di dalam persil, memiliki izin lingkungan dan izin gangguan;
13. kegiatan TPS-3R dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan dan jarak dengan bangunan hunian paling kurang 30 m (tiga puluh meter);
14. kegiatan instalasi pengolahan air limbah, instalasi pengolahan air kotor, dan tempat pengolahan lumpur tinja dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan dan untuk pengolahan limbah domestik yang melayani sub zona bersangkutan; dan
15. kegiatan daur ulang dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan;
y. pada sub zona R.11, sebagai berikut:
1. kegiatan masjid, gereja, pura, kelenteng dan vihara dengan syarat sekurang-kurangnya mendapat persetujuan dari warga, tokoh masyarakat, Lurah, dan sebagai kegiatan penunjang pada sub zona bersangkutan;
2. kegiatan PKL dengan syarat sekurang-kurangnya mendapat persetujuan dari warga sekitar, Ketua RT, Ketua RW, ditetapkan waktu dan lokasinya;
3. kegiatan gelanggang remaja dan gedung olah seni, dengan syarat diselenggarakan oleh pemerintah;
4. kegiatan industri kecil dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan dan izin lingkungan;
5. kegiatan pendaratan helikopter dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin dan/atau rekomendasi dari Kepala SKPD/UKPD dan/atau Menteri di bidang perhubungan;
6. kegiatan mercusuar dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin lingkungan dan gangguan;
7. kegiatan pusat transmisi/pemancar jaringan telekomunikasi dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin lingkungan;
8. kegiatan kelompok bermain, PAUD, TK, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, tempat kursus dan pelatihan dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan dan memenuhi persyaratan prasarana minimal sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
9. kegiatan rumah sakit, rumah sakit bersalin dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan dan izin lingkungan;
10. kegiatan TPS-3R dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan dan jarak dengan bangunan hunian paling kurang 30 m (tiga puluh meter);
11. kegiatan TPST/ITF (Tempat Pengolahan Antara) dan instalasi energi dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin lingkungan;
12. kegiatan daur ulang dan dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin gangguan;
13. kegiatan instalasi pengolahan air limbah, instalasi pengolahan air kotor dan tempat pengolahan lumpur tinja, dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin lingkungan dan/atau izin gangguan dan untuk pengolahan limbah domestik yang melayani sub zona bersangkutan;
dan
14. kegiatan daur ulang, instalasi pengolahan air minum dan instalasi energi dengan syarat memiliki izin lingkungan dan izin gangguan;
z. pada sub zona K.1, sebagai berikut:
1. kegiatan rumah sangat kecil, rumah kecil, rumah sedang, dan rumah besar dengan syarat satu lahan kepemilikan, satu unit bangunan, intensitas KDB setinggi-tingginya 60% (enam puluh persen), KLB setinggi-tingginya 1,2 (satu koma dua), dan ketinggian bangunan setinggi-tingginya 2 (dua) lantai;
2. kegiatan rumah susun umum dengan syarat memenuhi standar dan persyaratan pembangunan rumah susun umum yang ditetapkan dalam ketentuan khusus pada Peraturan Daerah ini;
3. kegiatan asrama, rumah kost dan guest house dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan dan menyediakan prasarana parkir di dalam persil;
4. kegiatan masjid, gereja, pura, klenteng dan vihara dengan syarat mendapat persetujuan dari warga sekitar, tokoh masyarakat, Lurah, dan sebagai kegiatan penunjang pada sub zona bersangkutan;
5. kegiatan PKL dengan syarat sekurang-kurangnya mendapat persetujuan dari warga sekitar, Ketua RT, Ketua RW, ditetapkan waktu dan lokasinya;
6. kegiatan pendaratan helikopter dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin dan/atau rekomendasi dari Kepala SKPD/UKPD dan/atau Menteri di bidang perhubungan;
7. kegiatan multifungsi (mix-used) dengan syarat lahan perencanaan paling kurang 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi);
8. kegiatan pertambangan strategis dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin lingkungan;
9. kegiatan pendidikan tinggi dan pesantren dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan, luas lahan dan bangunan sesuai ketentuan prasarana minimal yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
10. kegiatan rumah sakit, rumah sakit bersalin, dan balai pengobatan dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan dan menyediakan prasarana pengolahan limbah;
aa. pada sub zona K.2, sebagai berikut:
1. kegiatan rumah sangat kecil, rumah kecil, rumah sedang, dan rumah besar dengan syarat satu lahan kepemilikan, satu unit bangunan, intensitas KDB paling tinggi 60% (enam puluh persen), KLB paling tinggi 1,2 (satu koma dua), dan ketinggian bangunan paling tinggi 2 (dua) lantai;
2. kegiatan rumah susun umum dengan syarat memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan khusus pada Peraturan Daerah ini;
3. kegiatan asrama, rumah kost dan guest house dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan dan wajib menyediakan prasarana parkir di dalam persil;
4. kegiatan masjid, gereja, pura, klenteng dan vihara dengan syarat mendapat persetujuan dari warga sekitar, tokoh masyarakat, Lurah, dan sebagai kegiatan penunjang pada sub zona bersangkutan;
5. kegiatan PKL dengan syarat sekurang-kurangnya mendapat persetujuan dari warga sekitar, Ketua RT, Ketua RW, ditetapkan waktu dan lokasinya;
6. kegiatan pendaratan helikopter dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin dan/atau rekomendasi dari Kepala SKPD/UKPD dan/atau Menteri di bidang perhubungan;
7. kegiatan multifungsi (mix-used) dengan syarat lahan perencanaan paling kurang 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi);
8. kegiatan pertambangan strategis dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin lingkungan;
9. kegiatan pendidikan tinggi dan pesantren dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan, luas lahan dan bangunan sesuai ketentuan prasarana minimal yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan;
10. kegiatan rumah sakit, rumah sakit bersalin, dan balai pengobatan dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan, memiliki prasarana parkir di dalam persil, dan wajib menyediakan prasarana pengolahan limbah sesuai standar yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
11. kegiatan daur ulang dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan;
bb. pada sub zona K.3, sebagai berikut:
1. kegiatan rumah sangat kecil, rumah kecil, rumah sedang, dan rumah besar dengan syarat satu lahan kepemilikan, satu unit bangunan, intensitas KDB paling tinggi 30% (tiga puluh persen), KLB paling tinggi 0,9 (nol koma sembilan), dan ketinggian bangunan paling tinggi 3 (tiga) lantai;
2. kegiatan rumah susun umum dengan syarat memenuhi standar dan persyaratan pembangunan rumah susun umum yang ditetapkan dalam ketentuan khusus pada Peraturan Daerah ini;
3. kegiatan asrama, rumah kost dan guest house dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan dan menyediakan prasarana parkir di dalam persil;
4. kegiatan masjid, gereja, pura, klenteng dan vihara dengan syarat mendapat persetujuan dari warga sekitar, tokoh masyarakat, Lurah, dan sebagai kegiatan penunjang pada sub zona bersangkutan;
5. kegiatan PKL dengan syarat sekurang-kurangnya mendapat persetujuan dari warga sekitar, Ketua RT, Ketua RW, ditetapkan waktu dan lokasinya;
6. kegiatan pendaratan helikopter dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin dan/atau rekomendasi dari Kepala SKPD/UKPD dan/atau Menteri di bidang perhubungan;
7. kegiatan multifungsi (mix-used) dengan syarat lahan perencanaan paling kurang 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi);
8. kegiatan pertambangan strategis dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin lingkungan dan mengganti seluruh lahan;
9. kegiatan pendidikan tinggi dan pesantren dengan syarat sekurang-kurangnya harus memiliki izin gangguan, luas tanah dan bangunan sesuai ketentuan prasarana minimal yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
10. kegiatan rumah sakit, rumah sakit bersalin, dan balai pengobatan dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan, menyediakan prasarana parkir di dalam persil, dan menyediakan pengolahan limbah sesuai standar yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
cc. pada sub zona K.4, sebagai berikut:
1. kegiatan rumah sangat kecil, rumah kecil, rumah sedang, dan rumah besar dengan syarat satu lahan kepemilikan, satu unit bangunan, intensitas KDB paling tinggi 30% (tiga puluh persen), KLB paling tinggi 0,9 (nol koma sembilan), dan ketinggian bangunan paling tinggi 3 (tiga) lantai;
2. kegiatan rumah susun umum dengan syarat memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan khusus pada Peraturan Daerah ini;
3. kegiatan asrama, rumah kost dan guest house dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan dan menyediakan prasarana parkir di dalam persil;
4. kegiatan masjid, gereja, pura, klenteng dan vihara dengan syarat mendapat persetujuan dari warga sekitar, tokoh masyarakat, Lurah, dan sebagai kegiatan penunjang pada sub zona bersangkutan;
5. kegiatan PKL dengan syarat sekurang-kurangnya mendapat persetujuan dari warga sekitar, Ketua RT, Ketua RW, ditetapkan waktu dan lokasinya;
6. kegiatan pendaratan helikopter dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin dan/atau rekomendasi dari Kepala SKPD/UKPD dan/atau Menteri di bidang perhubungan;
7. kegiatan multifungsi (mix-used) dengan lahan perencanaan paling kurang 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi);
8. kegiatan pertambangan strategis dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin lingkungan;
9. kegiatan pendidikan tinggi dan pesantren dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan, luas lahan dan bangunan sesuai ketentuan prasarana minimal yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan;
10. kegiatan rumah sakit, rumah sakit bersalin, dan balai pengobatan dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan, menyediakan prasarana parkir di dalam persil, dan menyediakan pengolahan limbah sesuai standar yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
11. kegiatan daur ulang dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan;
dd. pada sub zona K.5, sebagai berikut:
1. kegiatan asrama dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan dan untuk pekerja di bidang pariwisata;
2. kegiatan masjid, gereja, pura, klenteng, dan vihara dengan syarat mendapat persetujuan dari warga sekitar, tokoh masyarakat, Lurah, dan sebagai kegiatan penunjang pada sub zona bersangkutan;
3. kegiatan PKL dengan syarat sekurang-kurangnya mendapat persetujuan dari warga sekitar, Ketua RT, Ketua RW, ditetapkan waktu dan lokasinya;
4. kegiatan padang golf dan arena latihan golf dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin lingkungan dan/atau izin gangguan;
5. kegiatan pendaratan helikopter dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin dan/atau rekomendasi dari Kepala SKPD/UKPD dan/atau Menteri di bidang perhubungan;
6. kegiatan kegiatan TPS-3R dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin gangguan dan jarak dengan bangunan hunian paling kurang 30 m (tiga puluh meter);
7. kegiatan TPST/ITF (Tempat Pengolahan Antara) dan instalasi energi dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin lingkungan;
8. kegiatan daur ulang dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan; dan
9. kegiatan instalasi pengolahan air limbah, instalasi pengolahan air kotor, dan tempat pengolahan lumpur tinja dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan dan untuk pengolahan limbah domestik yang melayani sub zona bersangkutan;
10. kegiatan instalasi pengolahan air minum dan instalasi energi dengan syarat memiliki izin lingkungan dan izin gangguan.
ee. pada sub zona C.1, sebagai berikut:
1. kegiatan rumah sangat kecil, rumah kecil, rumah sedang, dan rumah besar dengan syarat satu lahan kepemilikan, satu unit bangunan, intensitas KDB paling tinggi 60% (enam puluh persen), KLB paling tinggi 1,2 (satu koma dua), dan ketinggian bangunan paling tinggi 2 (dua) lantai;
2. kegiatan rumah susun dan rumah susun umum dengan syarat memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan khusus dalam Peraturan Daerah ini;
3. kegiatan asrama, rumah kost dan guest house dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan dan menyediakan prasarana parkir di dalam persil;
4. kegiatan masjid, gereja, pura, klenteng dan vihara dengan syarat mendapat persetujuan dari warga sekitar, tokoh masyarakat, Lurah, dan sebagai kegiatan penunjang pada sub zona bersangkutan;
5. kegiatan PKL dengan syarat sekurang-kurangnya mendapat persetujuan dari warga sekitar, Ketua RT, Ketua RW, ditetapkan waktu dan lokasinya;
6. kegiatan pendaratan helikopter dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin dan/atau rekomendasi dari Kepala SKPD/UKPD dan/atau Menteri di bidang perhubungan;
7. kegiatan pertambangan strategis dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin lingkungan;
8. kegiatan pendidikan tinggi, pesantren, tempat kursus, dan pelatihan dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan, luas lahan dan bangunan sesuai ketentuan prasarana minimal yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. kegiatan rumah sakit, rumah sakit bersalin, klinik, dan poliklinik dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin lingkungan dan/atau izin gangguan, menyediakan prasarana parkir di dalam persil, dan menyediakan prasarana pengolahan limbah sesuai standar yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan;
10. balai pengobatan, praktek dokter umum, praktek dokter spesialis, praktek pengobatan alternatif, praktek bidan, rumah bersalin, apotek, dan laboratorium kesehatan dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan, dan menyediakan prasarana parkir di dalam persil; dan
11. kegiatan daur ulang dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan;
ff. pada sub zona S.1, sebagai berikut:
1. kegiatan rumah sangat kecil, rumah kecil, rumah sedang, dan rumah besar dengan syarat satu lahan kepemilikan, satu unit bangunan, intensitas KDB paling tinggi 60% (enam puluh persen), KLB paling tinggi 1,2 (satu koma dua), ketinggian bangunan paling tinggi 2 (dua) lantai, dan tidak dilakukan pengembangan prasarana pendidikan;
2. kegiatan rumah susun umum dengan syarat memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan khusus dalam Peraturan Daerah ini;
3. kegiatan asrama dengan syarat milik instansi pendidikan, memiliki izin gangguan, dan menyediakan prasarana parkir di dalam persil;
4. kegiatan masjid, gereja, pura, klenteng dan vihara dengan syarat mendapat persetujuan dari warga sekitar, tokoh masyarakat, Lurah, dan sebagai kegiatan penunjang pada sub zona bersangkutan;
5. kegiatan pesantren dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan dan memenuhi persyaratan prasarana minimal;
6. kegiatan PKL dengan syarat mendapat izin dari pemilik bangunan, izin gangguan, ditetapkan waktu dan lokasinya;
dan
7. kegiatan pertambangan strategis dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin lingkungan dan mengganti seluruh lahan yang dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan;
gg. pada sub zona S.2, sebagai berikut:
1. kegiatan rumah sangat kecil, rumah kecil, rumah sedang, dan rumah besar dengan syarat satu lahan kepemilikan, satu unit bangunan, intensitas KDB setinggi-tingginya 60% (enam puluh persen), KLB setinggi-tingginya 1,2 (satu koma dua), ketinggian bangunan setinggi-tingginya 2 (dua) lantai, dan tidak dilakukan pengembangan prasarana kesehatan;
2. kegiatan rumah susun umum dengan syarat memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan khusus dalam Peraturan Daerah ini;
3. kegiatan masjid, gereja, pura, klenteng dan vihara dengan syarat mendapat persetujuan dari warga sekitar, tokoh masyarakat, Lurah, dan sebagai kegiatan penunjang pada sub zona bersangkutan;
4. kegiatan pesantren dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan dan memenuhi persyaratan prasarana minimal;
5. kegiatan PKL dengan syarat mendapat izin dari pemilik bangunan, izin gangguan, ditetapkan waktu dan lokasinya;
6. kegiatan pendaratan helikopter dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin dan/atau rekomendasi dari Kepala SKPD/UKPD dan/atau Menteri di bidang perhubungan; dan
7. kegiatan pertambangan strategis dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin lingkungan dan mengganti seluruh lahan yang dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan;
hh.
pada sub zona S.3, sebagai berikut:
1. kegiatan rumah sangat kecil, rumah kecil, rumah sedang, dan rumah besar dengan syarat satu lahan kepemilikan, satu unit bangunan, intensitas KDB paling tinggi 60% (enam puluh persen), KLB paling tinggi 1,2 (satu koma dua), ketinggian bangunan paling tinggi 2 (dua) lantai, dan tidak dilakukan pengembangan prasarana ibadah;
2. kegiatan rumah susun umum dengan syarat memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan khusus dalam Peraturan Daerah ini;
3. kegiatan pesantren dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan dan memenuhi persyaratan prasarana minimal;
4. kegiatan PKL dengan syarat mendapat izin dari pemilik bangunan, izin gangguan, ditetapkan waktu dan lokasinya;
dan
5. kegiatan pertambangan strategis dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin lingkungan dan mengganti seluruh lahan yang dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan;
ii. pada sub zona S.4, sebagai berikut:
1. kegiatan rumah sangat kecil, rumah kecil, rumah sedang, dan rumah besar dengan syarat satu lahan kepemilikan, satu unit bangunan, intensitas KDB paling tinggi 60% (enam puluh persen), KLB paling tinggi 1,2 (satu koma dua), ketinggian bangunan paling tinggi 2 (dua) lantai, dan tidak dilakukan pengembangan prasarana sosial dan budaya;
2. kegiatan rumah susun umum dengan syarat memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan khusus dalam Peraturan Daerah ini;
3. kegiatan masjid, gereja, pura, klenteng dan vihara dengan syarat mendapat persetujuan dari warga sekitar, tokoh masyarakat, Lurah, dan sebagai kegiatan penunjang pada sub zona bersangkutan;
4. kegiatan pesantren dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan dan memenuhi persyaratan prasarana minimal;
5. kegiatan PKL dengan syarat mendapat izin dari pemilik bangunan, izin gangguan, ditetapkan waktu dan lokasinya;
6. kegiatan pendaratan helikopter dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin dan/atau rekomendasi dari Kepala SKPD/UKPD dan/atau Menteri di bidang perhubungan; dan
7. kegiatan pertambangan strategis dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin lingkungan dan mengganti seluruh lahan yang dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan;
jj. pada sub zona S.5, sebagai berikut:
1. kegiatan rumah sangat kecil, rumah kecil, rumah sedang, dan rumah besar dengan syarat satu lahan kepemilikan, satu unit bangunan, intensitas KDB paling tinggi 60% (enam puluh persen), KLB paling tinggi 1,2 (satu koma dua), ketinggian bangunan paling tinggi 2 (dua) lantai, dan tidak dilakukan pengembangan prasarana rekreasi dan olahraga;
2. kegiatan rumah susun umum dengan syarat memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan khusus dalam Peraturan Daerah ini;
3. kegiatan masjid, gereja, pura, klenteng dan vihara dengan syarat mendapat persetujuan dari warga sekitar, tokoh masyarakat, Lurah, dan sebagai kegiatan penunjang pada sub zona bersangkutan;
4. kegiatan pesantren dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan dan memenuhi persyaratan prasarana minimal;
5. kegiatan PKL dengan syarat harus mendapat izin dari pemilik bangunan, izin gangguan, ditetapkan waktu dan lokasinya;
6. kegiatan pendaratan helikopter dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin dan/atau rekomendasi dari Kepala SKPD/UKPD dan/atau Menteri di bidang perhubungan; dan
7. kegiatan pertambangan strategis dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin lingkungan dan mengganti seluruh lahan yang dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan;
kk. pada sub zona S.6, sebagai berikut:
1. kegiatan rumah sangat kecil, rumah kecil, rumah sedang, dan rumah besar dengan syarat satu lahan kepemilikan, satu unit bangunan, intensitas KDB paling tinggi 60% (enam puluh persen), KLB paling tinggi 1,2 (satu koma dua), ketinggian bangunan paling tinggi 2 (dua) lantai, dan tidak dilakukan pengembangan prasarana pelayanan umum;
2. kegiatan rumah susun umum dengan syarat memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan khusus dalam Peraturan Daerah ini;
3. kegiatan masjid, gereja, pura, klenteng dan vihara dengan syarat mendapat persetujuan dari warga sekitar, tokoh masyarakat, Lurah, dan sebagai kegiatan penunjang pada sub zona bersangkutan;
4. kegiatan pesantren dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan dan memenuhi persyaratan prasarana minimal;
5. kegiatan PKL dengan syarat mendapat izin dari pemilik bangunan, izin gangguan, ditetapkan waktu dan lokasinya;
6. kegiatan bandara khusus, dermaga penyeberangan dan pendaratan helikopter dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin dan/atau rekomendasi dari Kepala SKPD/UKPD dan/atau Menteri di bidang perhubungan;
7. kegiatan pemakaman dengan syarat pemanfaatan pemakaman milik pemerintah daerah;
8. kegiatan pertambangan strategis dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin lingkungan dan mengganti seluruh lahan yang dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan; dan
9. kegiatan TPST/ITF (Tempat Pengolahan Antara) dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin lingkungan;
ll. pada sub zona S.7, sebagai berikut:
1. kegiatan rumah sangat kecil, rumah kecil, rumah sedang, dan rumah besar dengan syarat satu lahan kepemilikan, satu unit bangunan, intensitas KDB paling tinggi 60% (enam puluh persen), KLB paling tinggi 1,2 (satu koma dua), ketinggian bangunan paling tinggi 2 (dua) lantai, dan tidak dilakukan pengembangan prasarana terminal;
2. kegiatan rumah susun umum dengan syarat memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan khusus dalam Peraturan Daerah ini;
3. kegiatan masjid, gereja, pura, klenteng dan vihara dengan syarat mendapat persetujuan dari warga sekitar, tokoh masyarakat, Lurah, dan sebagai kegiatan penunjang pada sub zona bersangkutan;
4. kegiatan PKL dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan, ditetapkan waktu dan lokasinya;
5. kegiatan cottage dengan syarat dilakukan di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu;
6. kegiatan bandara khusus dan dermaga penyeberangan dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin dan/atau rekomendasi dari Kepala SKPD/UKPD dan/atau Menteri di bidang perhubungan;
7. kegiatan multi fungsi (mix-used) dengan syarat diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau dikerjasamakan dengan pihak swasta; dan
8. kegiatan pertambangan strategis dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin lingkungan dan mengganti seluruh lahan yang dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan;
mm. pada sub zona I.1, sebagai berikut:
1. kegiatan rumah susun dan rumah susun umum dengan syarat memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan pada ketentuan khusus dalam Peraturan Daerah ini;
2. kegiatan masjid, gereja, pura, klenteng dan vihara dengan syarat mendapat persetujuan dari warga sekitar, tokoh masyarakat, Lurah, dan sebagai kegiatan penunjang pada sub zona bersangkutan;
3. kegiatan PKL dengan syarat sekurang-kurangnya ditetapkan waktu dan lokasinya;
4. kegiatan industri, dan daur ulang dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin lingkungan dan/atau izin gangguan, hemat penggunaan lahan, air dan energi, serta tidak berpolusi, dan menggunakan teknologi tinggi;
5. kegiatan pendaratan helikopter dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin dan/atau rekomendasi dari Kepala SKPD/UKPD dan/atau Menteri di bidang perhubungan; dan
6. kegiatan pertambangan strategis dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin lingkungan dan mengganti seluruh lahan yang dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan;
nn. pada sub zona G.1, sebagai berikut:
1. kegiatan rumah susun dan rumah susun umum dengan syarat memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan pada ketentuan khusus dalam Peraturan Daerah ini;
2. kegiatan masjid, gereja, pura, klenteng dan vihara dengan syarat mendapat persetujuan dari warga sekitar, tokoh masyarakat, Lurah, dan sebagai kegiatan penunjang pada sub zona bersangkutan;
3. kegiatan PKL dengan syarat sekurang-kurangnya ditetapkan waktu dan lokasinya;
4. kegiatan pendaratan helikopter dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin dan/atau rekomendasi dari Kepala SKPD/UKPD dan/atau Menteri di bidang perhubungan;
5. kegiatan pertambangan strategis dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin lingkungan dan mengganti seluruh lahan yang dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan; dan
6. kegiatan daur ulang dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan;
oo. pada sub zona T.1, sebagai berikut:
1. kegiatan asrama dengan syarat sebagai pendukung kegiatan pertambangan; dan
2. kegiatan pendaratan helikopter dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin dan/atau rekomendasi dari Kepala SKPD/UKPD dan/atau Menteri di bidang perhubungan;
pp. pada sub zona B.1 sebagai berikut:
1. kegiatan pertambangan strategis dngan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin lingkungan dan mengganti seluruh lahan yang dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan;
2. kegiatan instalasi pengolahan air limbah, instalasi pengolahan air kotor, dan tempat pengolahan lumpur tinja dengan syarat sekurang-kurangnya memiliki izin lingkungan, tidak mengganggu fungsi utama RTH dan tidak mengurangi kapasitas waduk;
qq. pada sub zona PP.1 sebagai berikut :
1. kegiatan rumah sangat kecil, rumah kecil, dan rumah sedang dengan syarat bentuk rumah panggung, berada di perairan sub zona R.11, dan pada pulau yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
a) memiliki kawasan perairan laut dangkal atau berada di antara garis surut air laut terendah sampai batas tubir karang; dan b) terumbu karang pada dasar perairan dangkal tersebut sudah rusak atau sudah berupa pasir;
2. kegiatan SPBU dan SPBG dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin lingkungan dan/atau izin gangguan, bentuk bangunan terapung, berada di luar kawasan Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu, dan pada pulau yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
a) memiliki kawasan perairan laut dangkal atau yang berada di antara garis surut air laut terendah sampai batas tubir karang; dan b) terumbu karang pada dasar perairan dangkal tersebut sudah rusak atau sudah berupa pasir;
3. kegiatan homestay, cottage, resort, restoran, pusat jajan, jasa boga, bakeri, dan cafe, kedai kopi dengan syarat bentuk bangunan panggung, berada di perairan sub zona K.5 di luar kawasan Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu, dan pada pulau yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
a) memiliki kawasan perairan laut dangkal atau kawasan yang berada di antara garis surut air laut terendah sampai batas tubir karang; dan
b) terumbu karang pada dasar perairan dangkal tersebut sudah rusak atau sudah berupa pasir;
rr. pada sub zona PP.2, sebagai berikut:
1. kegiatan rumah sangat kecil, rumah kecil, dan rumah sedang dengan syarat bentuk rumah panggung, berada di perairan sub zona R.11, dan pada pulau yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
a) memiliki kawasan perairan laut dangkal atau kawasan yang berada di antara garis surut air laut terendah sampai batas tubir karang; dan b) terumbu karang pada dasar perairan dangkal tersebut sudah rusak atau sudah berupa pasir;
2. kegiatan homestay, cottage, resort, restoran, pusat jajan, jasa boga, bakeri, dan cafe, kedai kopi dengan syarat bentuk bangunan panggung, berada di perairan sub zona K.5, di luar kawasan Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu, dan pada pulau yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
a) memiliki kawasan perairan laut dangkal atau kawasan yang berada di antara garis surut air laut terendah sampai batas tubir karang; dan b) terumbu karang pada dasar perairan dangkal tersebut sudah rusak atau sudah berupa pasir;
3. kegiatan SPBU dan SPBG dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin lingkungan dan/atau izin gangguan, bentuk bangunan terapung, berada di luar kawasan Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu, dan pada pulau yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
a) memiliki kawasan perairan laut dangkal atau kawasan yang berada di antara garis surut air laut terendah sampai batas tubir karang; dan b) terumbu karang pada dasar perairan dangkal tersebut sudah rusak atau sudah berupa pasir;
4. kegiatan taman rekreasi dengan syarat untuk kegiatan wisata air dan sekurang-kurangnya memiliki izin gangguan;
5. kegiatan pertambangan strategis dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin lingkungan; dan
6. kegiatan instalasi energi dengan syarat sekurang- kurangnya memiliki izin lingkungan.