(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a. Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp. 3.839.158.391.769,-
b. Dana Perimbangan sejumlah Rp. 1.729.650.056.310,-
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sejumlah Rp. 1.409.152.922.434,-
(2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan :
a. Pajak Daerah sejumlah Rp. 2.817.640.000.000,-
b. Retribusi Daerah sejumlah Rp. 372.365.814.285,-
c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah Rp. 128.374.577.382,-
d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sejumlah Rp. 520.778.000.102,-
(3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan :
a. Dana bagi hasil sejumlah Rp. 385.205.000.630,-
b. Dana alokasi umum sejumlah Rp. 1.233.380.404.000,-
c. Dana alokasi khusus sejumlah Rp. 111.064.651.680,-
(4) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan :
a. Hibah sejumlah Rp. –
b. Dana darurat sejumlah Rp. –
c. Dana Bagi Hasil Pajak sejumlah Rp. 998.877.266.211,-
d. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah Rp. 403.916.317.000,-
e. Bantuan keuangan dari propinsi atau dari pemerintah daerah lainnya sejumlah Rp. –
f. Dana Bagi Hasil Lainnya sejumlah Rp. 1.359.339.223,-
g. Dana Insentif Daerah sejumlah Rp. 5.000.000.000,-