RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAN PERENCANAAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri.
2.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Kabupaten adalah Kabupaten Bangli.
4.
Kepala Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintah daerah.
5.
Bupati adalah Bupati Bangli.
6.
Tri Hita Karana adalah falsafah hidup masyarakat Bali yang memuat tiga
unsur yang membangun keseimbangan dan keharmonisan hubungan antara
manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan
lingkungannya yang menjadi sumber kesejahteraan, kedamaian dan
kebahagiaan bagi kehidupan manusia.
7.
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara,
termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat
manusia dan makhluk hidup lain, melakukan kegiatan, dan memelihara
kelangsungan hidupnya.
8.
Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
9.
Struktur Ruang adalah susunan pusat permukiman dan sistem jaringan
prasarana dan sarana, yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial
ekonomi masyarakat dan secara hirarki memiliki hubungan fungsional.
10. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah, yang
meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang
untuk fungsi budi daya.
11. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang,
pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
12. Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan,
pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang.
13. Pelaksanaan Penataan Ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan
ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan
pengendalian pemanfaatan ruang.
14. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur
ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata
ruang.
15. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan
pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan
pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
16. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib
tata ruang.
17. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
18. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap
unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek
administratif dan/atau aspek fungsional.
19. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana
secara terperinci tentang tata ruang wilayah Kabupaten yang dilengkapi
dengan peraturan zonasi.
20. Zonasi adalah pembagian kawasan ke dalam beberapa zona sesuai dengan
fungsi dan karakteristik semula atau diarahkan bagi pengembangan fungsi-
fungsi lain.
21. Peraturan Zonasi yang selanjutnya disingkat PZ adalah ketentuan yang
mengatur
tentang
persyaratan
pemanfaatan
ruang
dan
ketentuan
pengendaliannya dan disusun untuk setiap Blok/zona peruntukan yang
penetapan zonanya dalam RDTR.
22. Aturan Teknis Zonasi atau zoning text adalah aturan pada suatu zonasi yang
berisi ketentuan pemanfaatan ruang (kegiatan atau penggunaan lahan,
intensitas pemanfaatan ruang, ketentuan tata massa bangunan, ketentuan
prasarana minimum yang harus disediakan, aturan lain.
23. Teknik Peraturan Zonasi (TPZ) adalah ketentuan lain dari zonasi
konvensional yang dikembangkan untuk memberikan fleksibilitas dalam
penerapan aturan zonasi dan ditujukan untuk mengatasi berbagai
permasalahan dalam penerapan peraturan zonasi dasar, mempertimbangkan
kondisi kontekstual kawasan dan arah penataan ruang.
24. Taman Bumi (Geopark) yang selanjutnya disebut Geopark adalah sebuah
wilayah geografi tunggal atau gabungan, yang memiliki Situs Warisan Geologi
(Geosite) dan bentang alam yang bernilai, terkait aspek Warisan Geologi
(Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati
(Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity), serta dikelola
untuk keperluan konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian
masyarakat secara berkelanjutan dengan keterlibatan aktif dari masyarakat
dan Pemerintah Daerah, sehingga dapat digunakan untuk menumbuhkan
pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap bumi dan lingkungan
sekitarnya.
25. Geopark Batur adalah Taman Bumi (Geopark) yang telah ditetapkan sebagai
bagian dari anggota jaringan Taman Bumi Global Geopark Network (GGN), di
wilayah Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.
26. Wilayah Perencanaan Geopark Batur yang selanjutnya disebut WP Geopark
Batur adalah bagian dari Geopark Batur di wilayah Kecamatan Kintamani,
Kabupaten Bangli yang disusun RDTR.
27. Kawasan Perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan
pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman
perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan,
pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
28. Sub Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disebut SWP adalah bagian dari
WP yang dibatasi dengan batasan fisik dan meliputi beberapa Blok.
29. Blok adalah sebidang lahan yang dibatasi sekurang-kurangnya oleh batasan
fisik yang nyata seperti jaringan jalan, sungai, selokan, saluran irigasi,
saluran udara tegangan ekstra tinggi, dan pantai, atau yang belum nyata
seperti rencana jaringan jalan dan rencana jaringan prasarana lain yang
sejenis sesuai dengan rencana kota.
30. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem
jaringan prasarana dan sarana, yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan
sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarki memiliki hubungan
fungsional.
31. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah, yang
meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang
untuk fungsi budi daya.
32. Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik
spesifik.
33. Sub-zona adalah suatu bagian dari zona yang memiliki fungsi dan
karakteristik tertentu yang merupakan pendetailan dari fungsi dan
karakteristik pada zona yang bersangkutan.
34. Zonasi adalah pembagian kawasan ke dalam beberapa zona sesuai dengan
fungsi dan karakteristik semula atau diarahkan bagi pengembangan fungsi-
fungsi lain.
35. Zona Lindung adalah zona yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi
kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber
daya buatan.
36. Zona Budi Daya adalah zona yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk
dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber
daya manusia dan sumber daya buatan.
37. Zona Badan Air dengan kode BA adalah air permukaan bumi yang berupa
sungai, danau, embung, waduk, dan sebagainya.
38. Zona Hutan Lindung dengan kode HL adalah hutan yang mempunyai fungsi
pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur
tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut,
dan memelihara kesuburan tanah.
39. Zona Perlindungan Setempat dengan kode PS adalah daerah yang
diperuntukkan bagi kegiatan pemanfaatan lahan yang menjunjung tinggi
nilai-nilai luhur dalam tata kehidupan masyarakat untuk melindungi dan
mengelola lingkungan hidup secara lestari, serta dapat menjaga kelestarian
jumlah, kualitas penyediaan tata air, kelancaran, ketertiban pengaturan, dan
pemanfaatan air dari sumber-sumber air. Termasuk didalamnya kawasan
kearifan lokal dan sempadan yang berfungsi sebagai kawasan lindung antara
lain sempadan pantai, sungai, mata air, situ, danau, embung, dan waduk,
serta kawasan lainnya yang memiliki fungsi perlindungan setempat.
40. Zona Ruang Terbuka Hijau dengan kode RTH adalah area memanjang/jalur
dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat
tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang
sengaja ditanam.
41. Zona Konservasi dengan kode KS adalah bagian wilayah darat dan/atau laut
yang mempunyai ciri khas sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi,
dilestarikan dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan.
42. Zona Badan Jalan dengan kode BJ adalah bagian jalan yang berada di antara
kisi-kisi jalan dan merupakan lajur utama yang meliputi jalur lalu lintas dan
bahu jalan.
43. Zona Hutan Produksi dengan kode KHP adalah kawasan hutan yang
mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
44. Zona Perkebunan Rakyat dengan kode KR adalah perkebunan rakyat adalah
hutan rakyat yaitu hutan yang dimiliki oleh rakyat dengan luas minimal 0,25
hektar, penutupan tajuk tanaman berkayu atau jenis lainnya lebih dari 50%
atau jumlah tanaman pada tahun pertama minimal 500 tanaman tiap hektar.
45. Zona Pertanian dengan kode P adalah peruntukan ruang yang dikembangkan
untuk menampung kegiatan yang berhubungan dengan pengusahaan dan
mengusahakan tanaman tertentu, pemberian makanan, pengkandangan,
dan pemeliharaan hewan untuk pribadi atau tujuan komersial.
46. Zona Pariwisata dengan kode W adalah peruntukan ruang yang merupakan
bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk mengembangkan
kegiatan pariwisata, baik alam, buatan, maupun budaya
47. Zona Perumahan dengan kode R adalah peruntukan ruang yang terdiri atas
kelompok rumah tinggal yang mewadahi kehidupan dan penghidupan
masyarakat yang dilengkapi dengan fasilitasnya.
48. Zona Sarana Pelayanan Umum dengan kode SPU adalah peruntukan ruang
yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan yang berupa
pendidikan, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga dan rekreasi,
dengan fasilitasnya yang dikembangkan dalam bentuk tunggal/renggang,
deret/rapat dengan skala pelayanan yang ditetapkan dalam RTRW
Kabupaten.
49. Zona Perdagangan dan Jasa dengan kode K adalah peruntukan ruang yang
merupakan
bagian
dari
kawasan
budi
daya
difungsikan
untuk
pengembangan kegiatan usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja,
tempat berusaha, serta tempat hiburan dan rekreasi, serta fasilitas
umum/sosial pendukungnya.
50. Zona Perkantoran dengan kode KT adalah peruntukan ruang yang
difungsikan
untuk
pengembangan
pemerintahan
bekerja/berusaha,
dilengkapi dengan fasilitas umum/sosial pendukungnya.
51. Zona Pengelolaan Persampahan dengan kode KT adalah peruntukan ruang di
daratan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat untuk
mengumpulkan dan mengelola persampahan.
52. Zona Transportasi dengan kode TR adalah peruntukan ruang yang
merupakan bagian dari peruntukan budi daya yang dikembangkan untuk
menampung fungsi transportasi skala regional dalam upaya untuk
mendukung kebijakan pengembangan sistem transportasi yang tertuang di
dalam rencana tata ruang yang meliputi transportasi darat, udara, dan laut.
53. Zona Pertahanan dan Keamanan dengan kode HK adalah peruntukan ruang
yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan pengembangan bidang
pertahanan dan keamanan seperti instalasi pertahanan dan keamanan,
termasuk tempat latihan, kodam, korem, koramil, dan sebagainya.
54. Subzona Taman Kecamatan dengan kode RTH-3 adalah taman yang
ditujukan untuk melayani penduduk satu kecamatan.
55. Subzona Taman Kelurahan dengan kode RTH-4 adalah taman yang ditujukan
untuk melayani penduduk satu kelurahan.
56. Subzona Pemakaman dan setra dengan kode RTH-7 adalah penyediaan ruang
terbuka hijau yang berfungsi utama sebagai tempat penguburan jenazah atau
kremasi/pembakaran jenasah yang juga dapat berfungsi sebagai daerah
resapan air, tempat pertumbuhan berbagai jenis vegetasi, pencipta iklim
mikro serta tempat hidup burung serta fungsi sosial masyarakat disekitar
seperti beristirahat dan sebagai sumber pendapatan.
57. Subzona Taman Wisata Alam dengan kode TWA adalah daerah pelestarian
alam yang dimanfaatkan terutama untuk kepentingan pariwisata alam dan
rekreasi.
58. Subzona Hutan Produksi Terbatas dengan kode HPT adalah hutan dengan
faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-
masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara
125 (seratus dua puluh lima) sampai dengan 174 (seratus tujuh puluh empat)
di luar kawasan Hutan Lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam,
dan taman buru.
59. Subzona Hortikultura dengan kode P-2 adalah peruntukan ruang lahan
kering
potensial
untuk
pemanfaatan
dan
pengembangan
tanaman
hortikultura secara monokultur maupun tumpang sari.
60. Subzona Perkebunan dengan kode P-3 adalah peruntukan ruang yang
memiliki potensi untuk dimanfaatkan dan dikembangkan baik pada lahan
basah dan atau lahan kering untuk komoditas perkebunan.
61. Subzona Rumah Kepadatan Tinggi dengan kode R-2 adalah peruntukan
ruang yang difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan
perbandingan yang besar antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
62. Subzona Rumah Kepadatan Sedang dengan kode R-3 adalah peruntukan
ruang yang difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan
perbandingan yang hampir seimbang antara jumlah bangunan rumah
dengan luas lahan.
63. Subzona Rumah Kepadatan Rendah dengan kode R-4 adalah peruntukan
ruang yang difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan
perbandingan yang kecil antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
64. Subzona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota dengan kode SPU-1 adalah
Peruntukan ruang yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kota.
65. Subzona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan dengan kode SPU-2
adalah Peruntukan ruang yang dikembangkan untuk melayani penduduk
skala kecamatan.
66. Subzona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan/Desa dengan kode SPU-
3 adalah Peruntukan ruang yang dikembangkan untuk melayani penduduk
skala kelurtahan/desa.
67. Subzona SPU Skala RW dengan kode SPU-4 adalah peruntukan Ruang yang
dikembangkan untuk melayani penduduk skala RW.
68. Subzona Perdagangan dan Jasa Skala Kota dengan kode Subzona K-1 adalah
peruntukan ruang yang difungsikan untuk pengembangan kelompok
kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha,
tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan kota.
69. Subzona Perdagangan dan Jasa Skala WP dengan kode K-2 adalah
peruntukan ruang yang difungsikan untuk pengembangan kelompok
kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha,
tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan WP.
70. Subzona Perdagangan dan Jasa Skala SWP dengan kode K-3 adalah
peruntukan ruang yang difungsikan untuk pengembangan kelompok
kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha,
tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan SWP.
71. Subzona Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan kode PL-4 adalah
peruntukan ruang yang memiliki fasilitas bangunan air yang berfungsi untuk
mengolah limbah domestik atau limbah industri, dan sebagainya
72. Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya disingkat KWT adalah angka
persentase luas Kawasan atau luas blok peruntukan terbangun terhadap luas
Kawasan atau luas blok peruntukan seluruhnya di dalam suatu kawasan
atau blok perencanaan yang direncanakan.
73. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah koefisien
perbandingan antara luas lantai dasar bangunan gedung dengan luas
persil/kavling.
74. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah koefisien
perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas
persil/kavling.
75. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah KDH adalah
angka prosentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar
bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan
dengan luas persil/kavling.
76. Koefisien Tapak Besemen yang selanjutnya disingkat KTB adalah angka
prosentasi luas tapak bangunan yang dihitung dari proyeksi dinding terluar
bangunan dibawah permukaan tanah terhadap luas perpetakan.
77. Ketinggian bangunan (TB) adalah tinggi maksimum bangunan gedung yang
diizinkan pada lokasi tertentu dan diukur dari jarak maksimum puncak atap
bangunan terhadap (permukaan) tanah yang dinyatakan dalam satuan
meter.
78. Tinggi Bangunan yang selanjutnya disingkat TB adalah jarak tegak lurus
yang diukur dari rata-rata permukaan tanah asal di mana bangunan
didirikan sampai kepada garis pertemuan antara tembok luar atau tiang
struktur bangunan dengan atap.
79. Garis sempadan bangunan (GSB) adalah jarak minimum antara garis pagar
terhadap dinding bangunan terdepan.
80. Sempadan Jalan adalah garis tegak lurus dari garis tengah (as) jalan ke
tembok bangunan atau tiang struktur bangunan terdekat yang berhadapan
dengan jalan bersangkutan, batas mana tidak boleh dilampaui.
81. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan
Hidup yang selanjutnya disingkat UKL-UPL, adalah pengelolaan dan
pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak
penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
82. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat
Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau
Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi
proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau
Kegiatan.
83. Desa Adat adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Provinsi Bali yang
mempunyai satu kesatuan tradisi dan tata krama pergaulan hidup
Masyarakat umat Hindu secara turun temurun dalam ikatan Kahyangan Tiga
atau Kahyangan Desa yang mempunyai Wilayah tertentu dan harta kekayaan
sendiri serta berhak mengurus rumah tangganya sendiri.
84. Wewidangan Desa Adat adalah wilayah yang dimiliki oleh Desa Adat yang
terdiri atas satu atau lebih banjar adat yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
85. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR
adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
86. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya
disingkat KKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara
rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR.
87. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single
Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang
diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan
lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui
sistem elektronik yang terintegrasi.
88. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang
bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan
memberikan pertimbangan dalam Pelaksanaan Penataan Ruang.
89. Masyarakat
adalah
orang
perseorangan,
kelompok
orang
termasuk
Masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan non
pemerintah lain dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
90. Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalam Perencanaan
Tata Ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
BAB II
RUANG LINGKUP
Paragraf 1
Ruang Lingkup Peraturan Bupati
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a.
tujuan penataan WP;
b.
rencana Struktur Ruang;
c.
rencana Pola Ruang;
d.
ketentuan Pemanfaatan Ruang;
e.
Peraturan Zonasi; dan
f.
kelembagaan.
Paragraf 2
Ruang Lingkup Wilayah Perencanaan
Pasal 3
(1)
WP Geopark Batur meliputi sebagian Kecamatan Kintamani dengan luas
12.212,71 (dua belas ribu dua ratus dua belas koma tujuh satu) hektar,
termasuk ruang perairan, ruang udara di atasnya dan ruang di dalam bumi.
(2)
Batas-batas WP Geopark terdiri atas:
a.
sebelah Utara berbatasan dengan wilayah Desa Sukawana, sebagian
Desa Kintamani, Sebagian Desa Pinggan, Sebagian Desa Belandingan;
b.
sebelah Timur berbatasan dengan wilayah Sebagian Desa Songan A,
sebagian Desa Songan B, Sebagian Desa Terunyan, Sebagian Desa
Abangsongan, sebagian Desa Abang Batu Dinding, Kecamatan
Kintamani, Kabupaten Bangli dan wilayah Kabupaten Karangasem;
c.
sebelah Selatan berbatasan dengan wilayah Desa Katung, Desa
Belancan, sebagian Desa Kintamani, Desa Serai; dan
d.
sebelah Barat berbatasan dengan sebagian wilayah Desa Katung, Desa
Abuan, Desa Bonyoh, Desa Sekaan, Desa Sekardadi, Kecamatan
Kintamani, Kabupaten Bangli, Kecamatan Bangli dan Kecamatan
Tembuku, Kabupaten Bangli.
(3)
WP Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat di wilayah
Kecamatan Kintamani yang meliputi:
a.
sebagian Desa Kintamani dengan luas 1.272,06 (seribu dua ratus tujuh
puluh dua koma nol enam) hektar;
b.
seluruh Desa Batur Utara dengan luas 421,66 (empat ratus dua puluh
satu koma enam enam) hektar;
c.
seluruh Desa Batur Selatan dengan luas 2.027,89 (dua ribu dua puluh
tujuh koma delapan sembilan) hektar;
d.
seluruh Desa Batur Tengah dengan luas 1.691,35 (seribu enam ratus
sembilan puluh satu koma tiga lima) hektar;
e.
seluruh Desa Bayunggede dengan luas 988,61 (sembilan ratus delapan
puluh delapan koma enam satu) hektar;
f.
seluruh Desa Kedisan dengan luas 417,41 (empat ratus tujuh belas
koma empat satu) hektar;
g.
seluruh Desa Buahan dengan luas 479,13 (empat ratus tujuh puluh
sembilan koma satu tiga) hektar;
h.
seluruh Desa Suter dengan luas 515,23 (lima ratus lima belas koma dua
tiga) hektar;
i.
sebagian Desa Abang Songan dengan luas 647,53 (enam ratus empat
puluh tujuh koma lima tiga) hektar;
j.
sebagian Desa Abang Batudinding dengan luas 573,40 (lima ratus tujuh
puluh tiga koma empat nol) hektar;
k.
sebagian Desa Terunyan dengan luas 794,72 (tujuh ratus sembilan
puluuh empat koma tujuh dua) hektar;
l.
sebagian Desa Songan A dengan luas 751,78 (tujuh ratus lima puluh
satu koma tujuh delapan) hektar;
m.
sebagian Desa Songan B dengan luas 1.155,77 (seribu seratus lima
puluh lima koma tujuh tujuh) hektar;
n.
sebagian Desa Pinggan dengan luas 358,67 (tiga ratus lima puluh
delapan koma enam tujuh) hektar; dan
o.
sebagian Desa Belandingan dengan luas 117,52 (seratus tujuh belas
koma lima dua) hektar.
(4)
WP Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi menjadi 6 (enam)
SWP yang terdiri atas:
a.
SWP A, dengan luas 2.926,31 (dua ribu sembilan ratus dua puluh enam
koma tiga satu) hektar, dibagi menjadi 4 (empat) Blok, meliputi:
1.
SWP A Blok A.1, seluas 900,71 (sembilan ratus koma tujuh satu)
hektar meliputi sebagian Desa Kintamani, sebagian Desa Batur
Utara dan sebagian Desa Batur Selatan.
2.
SWP A Blok A.2, seluas 898,60 (delapan ratus sembilan puluh
delapan koma enam nol) hektar meliputi sebagian sebagian Desa
Kintamani dan sebagian Desa Batur Utara.
3.
SWP A Blok A.3, seluas 517,76 (lima ratus tujuh belas koma tujuh
enam) hektar, meliputi sebagian Desa Desa Batur Utara dan
sebagian Desa Bayunggede; dan
4.
SWP A Blok A.4, seluas 609,25 (enam ratus sembilan koma dua
lima) hektar, meliputi sebagian Desa Kintamani, sebagian Desa
Batur Selatan dan sebagian Desa Bayungggede.
b.
SWP B, dengan luas 1.583,95 (seribu lima ratus delapan puluh tiga koma
sembilan lima) hektar dibagi menjadi 3 (tiga) Blok, meliputi:
1.
SWP B Blok B.1, seluas 594,24 (lima ratus sembilan puluh empat
koma dua empat) hektar meliputi sebagian Desa Batur Tengah dan
Sebagian Desa Kedisan;
2.
SWP B Blok B.2, seluas 579,26 (lima ratus tujuh puluh sembilan
koma dua enam) hektar meliputi sebagian Desa Bayunggede; dan
3.
SWP B Blok B.3, seluas 410,44 (empat ratus sepuluh koma empat
empat) hektar meliputi sebagian Desa Kedisan dan sebagian Desa
Buahan.
c.
SWP C, dengan luas 1.744,36 (seribu tujuh ratus empat puluh empat
koma tiga puluh enam) hektar dibagi menjadi 2 (dua) Blok, meliputi:
1.
SWP C Blok C.1, seluas 865,28 (delapan ratus enam puluh lima
koma dua delapan) hektar meliputi sebagian Desa Terunyani; dan
2.
SWP C Blok C.2, seluas 879,08 (delapan ratus tujuh puluh sembilan
koma nol delapan) hektar meliputi Desa Suter, sebagian Desa
Abangsongan dan sebagian Desa Abang Batudinding.
d.
SWP D, dengan luas 1.187,37 (seribu seratus delapan puluh tujuh koma
tiga tujuh) hektar dibagi menjadi 2 (dua) Blok, meliputi:
1.
SWP D Blok D.1, seluas 557,51 (lima ratus lima puluh tujuh koma
lima satu) hektar meliputi sebagian Desa Kedisan, sebagian Desa
Buahan dan sebagian Desa Abang Batudinding; dan
2.
SWP D Blok D.2, seluas 629,86 (enam ratus dua puluh sembilan
koma delapan enam) hektar meliputi sebagian Desa Abangsongan
dan sebagian Desa Terunyan.
e.
SWP E, dengan luas 2.699,49 (dua ribu enam ratus sembilan puluh
sembilan koma empat sembilan) hektar dibagi menjadi 2 (dua) Blok,
meliputi:
1.
SWP E Blok E.1, seluas 1.718,11 (seribu tujuh ratus delapan belas
koma satu satu) hektar meliputi sebagian Desa Batur Selatan dan
sebagian Desa Batur Tengah; dan
2.
SWP E Blok E.2, seluas 981,38 (sembilan ratus delapan puluh satu
koma tiga delapan) hektar meliputi sebagian Desa Batur Tengah.
f.
SWP F, dengan luas 2.071,24 (dua ribu tujuh puluh satu koma dua
empat) hektar dibagi menjadi 3 (tiga) Blok, meliputi:
1.
SWP F Blok F.1, seluas 476,19 (empat ratus tujuh puluh enam
koma satu sembilan) hektar meliputi sebagian Desa Belandingan
dan sebagian Desa Pinggan;
2.
SWP F Blok F.2, seluas 661,54 (enam ratus enam puluh satu koma
lima empat) hektar meliputi sebagian Desa Songan A dan sebagian
Desa Songan B; dan
3.
SWP F Blok F.3, seluas 933,51 (sembilan ratus tiga puluh tiga koma
lima satu) hektar meliputi sebagian Desa Songan B.
(5)
WP
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
terdiri
atas
seluruh
wewidangan/wewengkon 14 (empat belas) desa adat di WP meliputi
wewidangan/wewengkon Desa Adat Kintamani, Desa Adat Kayu Kapas, Desa
Adat Batur, Desa Adat Bayunggede, Desa Adat Kedisan, Desa Adat Buahan,
Desa Adat Binyan Buahan, Desa Adat Abang Songan, Desa Adat Abang
Batudinding, Desa Adat Suter, Desa Adat Terunyan, Desa Adat Songan, Desa
Adat Pinggan, Desa Adat Belandingan.
(6)
Orientasi WP, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta
dengan tingkat ketelitian skala 1: 5.000 sebagaimana tercantum dalam
