Surat Perintah Penunjukan Pelaksana Harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus disampaikan kepada unit kerja Eselon III yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang Sumber Daya Manusia
2. Mengubah Lampiran I huruf B angka 1 mengenai Kewenangan Penunjukan Pelaksana Harian Lebih dari 7 (tujuh) Hari Kerja sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
#### Pasal II
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2011 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA, SRI WORO B. HARIJONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
