JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada
Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang
selanjutnya disebut JDIH BNPB adalah wadah
pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara
tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta
merupakan sarana pemberian pelayanan informasi
hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
1. Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa
peraturan perundang-undangan atau produk hukum
selain peraturan perundang-undangan yang meliputi
namun tidak terbatas pada putusan pengadilan,
yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah
hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian
hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan
perundang-undangan.
1. Informasi Hukum adalah semua data dan keterangan
yang dimuat dalam Dokumen Hukum.
1. Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum
adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan,
penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan
informasi Dokumen Hukum.
1. Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Nasional yang selanjutnya disebut Pusat JDIHN adalah
pusat jaringan yang bertugas melakukan pembinaan,
pengembangan, dan monitoring kepada anggota
jaringan dokumentasi dan Informasi Hukum nasional.
1. Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
yang selanjutnya disebut Pusat JDIH adalah pusat
jaringan dokumentasi dan Informasi Hukum di
lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
1. Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
yang selanjutnya disebut Anggota JDIH adalah anggota
jaringan dokumentasi dan Informasi Hukum di
lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
---
1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang
selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga
pemerintahan nonkementerian sebagaimana dimaksud
dalam undang-undang tentang penanggulangan
bencana.
Pasal 2
**(1) Organisasi JDIH BNPB terdiri atas :**
- Pusat JDIH; dan
- Anggota JDIH.
**(2) Pusat JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf**
a yaitu unit kerja yang mempunyai fungsi penyiapan
koordinasi penyusunan peraturan perundang-
undangan dan bahan advokasi hukum di bidang
penanggulangan bencana.
**(3) Anggota JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf b terdiri atas:
- unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya;
dan
- unit organisasi jabatan pimpinan tinggi pratama.
Pasal 3
Pusat JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan
dokumentasi dan Informasi Hukum serta melakukan
pembinaan, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi
kepada Anggota JDIH.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3, Pusat JDIH menyelenggarakan fungsi:
- pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian,
dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum dan
Informasi Hukum yang diterbitkan oleh BNPB;
- pembangunan sistem Informasi Hukum berbasis
teknologi informasi dan komunikasi yang dapat
diintegrasikan dengan laman Pusat JDIHN;
- pengembangan sistem Informasi Hukum berbasis
teknologi informasi dan komunikasi;
- pemberian konsultasi terhadap permasalahan yang
dihadapi oleh Anggota JDIH;
- pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia
pengelolaan JDIH BNPB;
- sosialisasi kebijakan dan pengelolaan teknis
dokumentasi dan Informasi Hukum kepada Anggota
JDIH;
- penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan di Pusat
JDIH;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi mengenai
Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di
BNPB; dan
---
- penyampaian laporan pelaksanaan JDIH BNPB kepada
Kepala BNPB melalui Sekretaris Utama BNPB dan
kepada Pusat JDIHN secara periodik 1 (satu) kali dalam
setahun pada akhir tahun anggaran.
Pasal 5
Anggota JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf b, mempunyai tugas mendukung Pengelolaan
Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5, Anggota JDIH mempunyai fungsi:
- pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian,
dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum dan
Informasi Hukum di lingkungan unit kerja masing-
masing;
- pemanfaatan sistem Informasi Hukum yang terpusat
pada Pusat JDIH;
- penyedia sarana dan prasarana Pengelolaan Dokumen
dan Informasi Hukum di unit kerja masing-masing;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi berkaitan
dengan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi
Hukum di unit kerja masing-masing; dan
- penyampaian laporan pelaksanaan fungsi sebagaimana
dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d kepada
Pusat JDIH paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu)
tahun.
Pasal 7
**(1) Dokumen Hukum yang dikelola dalam JDIH BNPB,**
terdiri atas:
- Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan BNPB;
- keputusan yang berkaitan dengan tugas dan
fungsi BNPB;
- peraturan kebijakan yang berkaitan dengan tugas
dan fungsi BNPB;
- nota kesepahaman/kesepakatan bersama dan
perjanjian kerja sama; dan
- putusan Mahkamah Konstitusi, putusan
Mahkamah Agung, dan putusan peradilan lainnya.
**(2) Selain Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), JDIH BNPB juga mengelola:
- naskah akademik;
- naskah urgensi;
- monografi hukum;
---
- rancangan peraturan perundang-undangan
dan/atau rancangan keputusan yang berkaitan
dengan tugas dan fungsi BNPB;
- peraturan perundang-undangan yang telah
diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- kajian hukum;
- dokumen langka;
- artikel hukum; dan/atau
- bahan dokumentasi dan Informasi Hukum
lainnya.
Pasal 8
Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di
lingkungan BNPB dilakukan melalui:
- aplikasi JDIH BNPB; dan
- arsip manual.
Pasal 9
**(1) Dalam Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum**
melalui aplikasi JDIH BNPB sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 huruf a, Anggota JDIH menyampaikan
Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang
ditetapkan oleh Anggota JDIH kepada Pusat JDIH
paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak
diterbitkan.
**(2) Pusat JDIH menyampaikan Dokumen Hukum dan**
Informasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melalui laman JDIH BNPB.
**(3) Dokumen Hukum dan Informasi Hukum sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk
salinan cetak dan/atau salinan digital.
**(4) Laman JDIH BNPB sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2) terintegrasi dengan:**
- laman BNPB; dan
- laman Pusat JDIHN.
Pasal 10
Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum melalui
arsip manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b
dilakukan dengan cara inventarisasi Dokumen Hukum dan
Informasi Hukum untuk diarsip dan dikelola oleh Pusat
JDIH dan Anggota JDIH.
Pasal 11
**(1) Kepala BNPB membentuk tim teknis pengelola JDIH**
BNPB untuk mendukung Pengelolaan Dokumentasi
dan Informasi Hukum bagi organisasi JDIH BNPB.
**(2) Keanggotaan tim teknis pengelola JDIH BNPB**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
- Pusat JDIH BNPB;
- Anggota JDIH BNPB; dan
---
- unit kerja yang melaksanakan koordinasi dan
pelayanan di bidang pengelolaan data dan
informasi di lingkungan BNPB.
**(3) Keanggotaan tim teknis pengelola JDIH BNPB**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
Kepala BNPB.
Pasal 12
Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang standar Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi
Hukum.
Pasal 13
**(1) Pusat JDIH melaksanakan pemantauan dan evaluasi**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h terhadap
Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di
lingkungan BNPB.
**(2) Dalam rangka pelaksanaan pemantauan dan evaluasi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat JDIH
BNPB dan Anggota JDIH BNPB, melakukan pertemuan
secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
**(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) tahun
sekali.
**(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala BNPB melalui
Sekretaris Utama BNPB.
PENDANAAN
Pasal 14
Pendanaan pelaksanaan pengelolaan JDIH BNPB bersumber
dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara BNPB; dan
- sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 03 November 2025
,
Œ
SUHARYANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
