Dalam bagian keterangan tentang Emiten, kegiatan usaha, serta kecenderungan dan prospek usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf k harus paling sedikit memuat atau mengungkapkan:
a. riwayat Emiten, yang meliputi keterangan tentang:
1. pendirian Emiten, paling sedikit meliputi tanggal akta pendirian, susunan pemegang saham, nama Emiten, dan kegiatan usahanya, termasuk riwayat singkat mengenai pendirian, bentuk dan nama organisasi jika bukan merupakan perusahaan;
2. struktur modal saham pada waktu Prospektus diterbitkan, meliputi:
a) modal dasar, modal ditempatkan dan disetor penuh meliputi jumlah saham, nilai nominal per saham dan jumlah nilai nominal saham, atau jumlah dan nilai saham dalam hal saham tanpa nilai nominal;
b) informasi mengenai jumlah, nilai buku, dan nilai nominal saham Emiten yang dimiliki oleh Emiten sendiri (jika ada); dan c) informasi mengenai kepemilikan saham oleh anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris beserta persentase kepemilikannya;
3. kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan usaha Emiten, meliputi:
a) sifat dan akibat dari kepailitan, peristiwa terjadinya keadaan di bawah pengawasan
kurator dalam kaitannya dengan proses kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang, atau proses yang sejenis yang menyangkut Emiten dan Kelompok Usaha Emiten yang berdampak signifikan terhadap Emiten (jika ada);
b) sifat dan akibat dari restrukturisasi, penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, atau peleburan yang dilakukan oleh Emiten atau Perusahaan Anak yang signifikan (jika ada);
c) aset yang material yang dibeli dan/atau dijual di luar kegiatan usaha utama;
d) setiap perubahan kegiatan usaha termasuk perubahan nama dan pengendali (jika ada); dan e) penambahan sarana produksi yang penting atau penggunaan teknologi baru;
4. perubahan dalam susunan pemegang saham dan kepemilikan saham selama 3 (tiga) tahun terakhir atau sejak berdirinya jika kurang dari 3 (tiga) tahun sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran;
5. perizinan yang dimiliki Emiten dan Perusahaan Anak, ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur bidang usaha Emiten dan Perusahaan Anak, termasuk nama institusi yang mengeluarkan perizinan dan ketentuan peraturan perundang-undangan dimaksud;
6. perjanjian penting;
7. aset tetap yang penting yang dimiliki dan/atau dikuasai Emiten, termasuk penggunaan atau pemanfaatannya saat ini;
8. ketentuan hukum, kebijakan pemerintah, atau permasalahan di bidang lingkungan hidup yang mungkin berdampak material terhadap penggunaan aset Emiten dan biaya yang telah dikeluarkan Emiten atas tanggung jawab pengelolaan lingkungan hidup; dan
9. struktur kepemilikan saham Kelompok Usaha Emiten (jika ada) yang dibuat dalam bentuk diagram;
b. keterangan tentang Pengendali, yang meliputi:
1. keterangan tentang Pengendali, baik langsung maupun tidak langsung, sampai kepada pemilik individu, dan/atau Pemegang Saham Utama yang disajikan dalam bentuk skema atau diagram dengan ketentuan:
a) dalam hal Pengendali dan/atau Pemegang Saham Utama berbentuk badan hukum, informasi yang harus diungkapkan meliputi pendirian, kegiatan usaha, struktur permodalan dan susunan pemegang saham, serta pengurusan dan pengawasan; dan b) dalam hal terdapat perjanjian yang dapat mengakibatkan perubahan Pengendali, hal tersebut harus diungkapkan;
2. dalam hal terdapat calon Pengendali baru, harus diungkapkan:
a) nama calon Pengendali;
b) alamat domisili atau kantor pusat calon Pengendali;
c) kegiatan usaha (jika ada);
d) status badan hukum (jika ada);
e) susunan pengurus dan pengawas (jika ada);
f) struktur permodalan atau informasi yang setara;
g) penerima manfaat dari calon Pengendali baru (jika ada);
h) sifat hubungan afiliasi dengan Emiten (jika ada);
i) keterangan mengenai persentase kepemilikan saham calon Pengendali Emiten; dan j) uraian tentang persetujuan dari pihak yang berwenang (jika ada);
c. pengurus dan pengawas, yang meliputi:
1. nama disertai foto anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
2. uraian singkat dari setiap anggota Dewan Komisaris atau organ lain yang setara yang meliputi:
a) kewarganegaraan;
b) umur;
c) jabatan sekarang dan sebelumnya;
d) pengalaman kerja serta usaha yang relevan;
e) pendidikan formal meliputi nama sekolah, bidang studi, dan tahun tamat belajar; dan f) masa jabatan;
3. uraian singkat dari setiap anggota Direksi atau organ lain yang setara, meliputi:
a) kewarganegaraan;
b) umur;
c) jabatan sekarang dan sebelumnya;
d) pengalaman kerja serta usaha yang relevan;
e) pendidikan formal meliputi nama sekolah, bidang studi, dan tahun tamat belajar;
f) kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitasnya sebagai anggota Direksi terkait Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas atau pencatatannya di Bursa Efek (jika ada);
g) hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Emiten (jika ada); dan h) masa jabatan;
4. sifat hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang saham Emiten (jika ada); dan
5. informasi mengenai perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi dengan Pemegang Saham Utama, pelanggan, pemasok, dan/atau pihak lain berkaitan dengan penempatan atau penunjukan sebagai anggota
Dewan Komisaris dan anggota Direksi Emiten (jika ada);
d. tata kelola perusahaan, yang meliputi:
uraian singkat mengenai penerapan tata kelola perusahaan yang telah dilaksanakan dalam periode laporan keuangan tahunan terakhir dan yang akan dilaksanakan oleh Emiten, paling sedikit memuat atau mengungkapkan:
1. Dewan Komisaris termasuk komisaris independen, yang paling sedikit meliputi:
a) uraian pelaksanaan tugas dalam 1 (satu) tahun terakhir;
b) pengungkapan prosedur penetapan dan besarnya remunerasi;
c) frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota Dewan Komisaris; dan d) kontrak terkait imbalan kerja setelah masa kerja berakhir (jika ada);
2. Direksi, yang paling sedikit meliputi:
a) ruang lingkup pekerjaan dan tanggung jawab;
b) pengungkapan besarnya remunerasi;
c) frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota Direksi;
d) program pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi (jika ada); dan e) kontrak terkait imbalan kerja setelah masa kerja berakhir (jika ada);
3. sekretaris perusahaan, yang paling sedikit meliputi:
a) nama, alamat, nomor telepon, dan surat elektronik;
b) uraian pengalaman kerja;
c) uraian tugas dan tanggung jawab; dan d) program pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi (jika ada);
4. komite yang dimiliki (jika ada), yang paling sedikit meliputi:
a) landasan hukum pengangkatan komite;
b) nama dan uraian pengalaman kerja masing- masing anggota komite;
c) uraian tugas dan tanggung jawab komite;
d) frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota komite; dan e) laporan singkat pelaksanaan kegiatan komite;
5. uraian mengenai sistem pengendalian internal yang diterapkan oleh Emiten dan uraian mengenai pelaksanaan pengawasan internal;
6. penjelasan mengenai upaya yang telah dilakukan untuk mengelola risiko;
7. uraian tanggung jawab sosial dan lingkungan (jika ada); dan
8. struktur organisasi Emiten;
e. sumber daya manusia, yang paling sedikit meliputi:
1. rincian jumlah pegawai tetap Emiten dan Perusahaan Anak selama 3 (tiga) tahun terakhir atau sejak berdirinya jika kurang dari 3 (tiga) tahun yang disajikan dalam tabel, menurut jabatan, pendidikan, dan jenjang usia, termasuk penjelasan jika terjadi perubahan penting atas jumlah pegawai dimaksud;
2. rincian pegawai berdasarkan aktivitas utama dan lokasi Emiten;
3. rincian jumlah pegawai tidak tetap Emiten dan Perusahaan Anak selama 3 (tiga) tahun terakhir atau sejak berdirinya jika kurang dari 3 (tiga) tahun (jika ada);
4. informasi mengenai pegawai yang memiliki keahlian khusus di bidangnya (jika ada), yang paling sedikit meliputi nama, umur, pengalaman kerja, tugas, dan perizinan;
5. sarana pendidikan dan pelatihan (jika ada);
6. rincian penggunaan tenaga kerja asing dan perizinannya (jika ada);
7. sarana kesejahteraan (jika ada), yang meliputi:
a) pengobatan;
b) transportasi;
c) perjanjian kerja bersama;
d) asuransi;
e) koperasi; dan f) dana pensiun;
8. informasi mengenai keberadaan dan aktivitas serikat pekerja serta hubungannya dengan manajemen; dan
9. uraian mengenai perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Emiten termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Emiten oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris (jika ada);
f. perkara yang dihadapi Emiten dan Perusahaan Anak, serta anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Emiten, yang mempunyai dampak material terhadap kelangsungan usaha Emiten (jika ada);
g. informasi tentang Perusahaan Anak dan/atau perusahaan asosiasi (jika ada), paling sedikit:
1. Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% (sepuluh persen) atau lebih dari total aset, total liabilitas, atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan konsolidasi, yang paling sedikit meliputi:
a) nama;
b) tahun pendirian;
c) kegiatan usaha yang diuraikan secara umum;
d) struktur permodalan dan susunan pemegang saham terakhir;
e) perizinan terkait dengan kegiatan usaha;
f) pengurusan dan pengawasan;
g) data keuangan penting 3 (tiga) tahun buku terakhir atau sejak berdirinya jika kurang dari 3 (tiga) tahun buku;
h) analisis dan pembahasan atas perubahan signifikan dalam data keuangan penting dan kejadian penting lainnya pada Perusahaan Anak;
i) proporsi jumlah hak suara yang dimiliki jika berbeda dengan proporsi kepemilikan saham oleh Emiten;
j) kontribusi pendapatan Perusahaan Anak terhadap Emiten; dan k) tahun dimulainya investasi oleh Emiten di Perusahaan Anak; dan
2. perusahaan asosiasi yang mempunyai kontribusi 10% (sepuluh persen) atau lebih dari total aset, total liabilitas, atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan konsolidasi, yang paling sedikit meliputi nama, kegiatan usaha yang diuraikan secara umum, dan persentase kepemilikan saham;
h. kegiatan usaha Emiten serta kecenderungan dan prospek usaha yang meliputi:
1. uraian secara umum mengenai produk dan/atau jasa utama yang diberikan, termasuk produksi atau operasi;
2. keterangan tentang sumber dan tersedianya bahan baku, tingkat harga dan volatilitas harga bahan baku;
3. keterangan tentang proses produksi barang dan/atau jasa dan pengendalian mutu, pengakuan dari institusi atau lembaga tertentu (jika ada) atas barang dan/atau jasa, uraian secara umum mengenai status pengembangan barang dan/atau jasa tertentu, serta keperluan investasi yang material;
4. dalam hal terdapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 yang dapat merugikan kedudukan persaingan Emiten, keterangan dimaksud tidak harus diungkapkan;
5. kapasitas hasil produksi selama 3 (tiga) tahun terakhir atau sejak perusahaan berdiri jika kurang dari 3 (tiga) tahun;
6. produk utama barang dan/atau jasa Emiten dan pihak atau industri yang menjadi pemakai akhir (jika ada);
7. setiap kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Emiten;
8. setiap kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang;
9. dalam hal tidak ada kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dan angka 8, Emiten harus memberikan pernyataan yang memadai mengenai hal tersebut;
10. masa berlaku dari hak paten, hak merek, lisensi, waralaba, dan konsesi yang dimiliki dan/atau dikuasai Emiten dan/atau oleh Perusahaan Anak serta pentingnya hal tersebut bagi Emiten;
11. sifat musiman dari kegiatan usaha Emiten (jika ada);
12. kegiatan usaha Emiten sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko khusus;
13. uraian tentang pesanan yang sedang menumpuk, perkembangan dari pesanan tersebut dalam 3 (tiga) tahun terakhir atau sejak berdirinya jika kurang dari 3 (tiga) tahun, penyebab penumpukan pesanan, dan potensi penumpukan pesanan pada masa yang akan datang (jika ada);
14. keadaan persaingan dalam industri termasuk kedudukan Emiten dalam industri berdasarkan sumber data yang layak dipercaya (jika ada);
15. uraian tentang kebijakan riset dan pengembangan Emiten termasuk biaya yang telah dikeluarkan dalam 3 (tiga) tahun terakhir atau sejak berdirinya jika kurang dari 3 (tiga) tahun dan persentasenya terhadap penjualan atau pendapatan bersih;
16. uraian tentang kegiatan pemasaran mencakup:
a) daerah pemasaran produk;
b) sistem penjualan dan distribusi; dan c) data penjualan dari Emiten dan Perusahaan Anak, dalam nilai mata uang pelaporan dan satuan (jika ada) selama 3 (tiga) tahun terakhir atau sejak berdirinya jika kurang dari 3 (tiga) tahun menurut kelompok produk utama dan daerah pemasaran;
17. uraian tentang prospek usaha Emiten sehubungan dengan industri, perekonomian secara umum, dan pasar domestik atau internasional, serta dapat disertai data pendukung kuantitatif jika terdapat sumber data yang layak dipercaya;
18. besarnya ketergantungan Emiten terhadap kontrak industrial, komersial, atau keuangan termasuk kontrak dengan pelanggan, pemasok, dan/atau pemerintah;
19. uraian tentang transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan (jika ada) yang meliputi nama pihak, jenis, nilai, dan tujuan transaksi selama 3 (tiga) tahun terakhir atau sejak Emiten berdiri jika kurang dari 3 (tiga) tahun;
20. untuk setiap transaksi dengan pihak afiliasi:
a) yang telah diselesaikan atau akan diselesaikan sebelum efektifnya Pernyataan Pendaftaran, Emiten harus mengungkapkan apakah transaksi tersebut telah atau akan dilakukan secara wajar; dan/atau
b) yang akan berlanjut setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran, Emiten harus mengungkapkan apakah transaksi telah dilaksanakan secara wajar termasuk penjelasan mengenai prosedur yang telah atau akan diambil untuk meyakinkan bahwa transaksi selanjutnya akan dilakukan secara wajar;
21. untuk setiap pinjaman dari pihak afiliasi:
a) yang telah dibayar atau akan dibayar sebelum efektifnya Pernyataan Pendaftaran, Emiten harus mengungkapkan apakah pinjaman diperoleh dengan syarat dan kondisi yang wajar; dan/atau b) yang harus dibayar, sebagian atau seluruhnya, setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran, Emiten harus mengungkapkan apakah pinjaman tersebut telah diperoleh dengan syarat dan kondisi yang wajar dan kapan pinjaman tersebut akan atau harus dibayar;
22. untuk setiap fasilitas pinjaman dari pihak afiliasi yang belum digunakan, Emiten harus mengungkapkan prosedur yang akan diambil untuk meyakinkan bahwa pinjaman tersebut akan diperoleh dengan syarat dan kondisi yang wajar;
23. jika transaksi dan pinjaman dengan pihak afiliasi merupakan transaksi yang sejenis dan sifatnya berulang dan secara agregat bernilai material terhadap nilai Penawaran Umum, nilai transaksi dan pinjaman tersebut harus diungkapkan secara agregat; dan
24. jika anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pengendali, atau Pemegang Saham Utama Emiten, atau afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pengendali, atau Pemegang Saham Utama Emiten memiliki kepentingan dalam perusahaan lain yang menjalankan bisnis yang sama atau menghasilkan produk yang sama dengan
Emiten atau Kelompok Usaha Emiten, agar diungkapkan:
a) nama dari perusahaan lain dimana anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pengendali, atau Pemegang Saham Utama Emiten, atau afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pengendali atau Pemegang Saham Utama Emiten memiliki kepentingan;
b) nama anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pengendali, atau Pemegang Saham Utama Emiten yang memiliki kepentingan;
c) sejauh mana kepentingan yang dimiliki anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pengendali, atau Pemegang Saham Utama Emiten, atau afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pengendali, atau Pemegang Saham Utama Emiten dalam perusahaan tersebut dan sejauh mana pihak tersebut terlibat dalam manajemen perusahaan lain tersebut, baik langsung maupun tidak langsung; dan d) mitigasi yang telah atau akan dilakukan terhadap benturan kepentingan yang mungkin timbul.