Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 64-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah

PERBAN No. 64-pojk-03-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri dari Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
2. Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
3. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang selanjutnya disebut BPRS adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
4. Bank Konvensional adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri dari Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat.
5. Bank Umum Konvensional adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
6. Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disebut BPR adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
7. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan

oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama INDONESIA.
8. Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disebut PSP adalah badan hukum, perorangan dan/atau kelompok usaha yang:
a. memiliki saham perusahaan atau bank sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara;
atau
b. memiliki saham perusahaan atau bank kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian perusahaan atau bank, baik secara langsung maupun tidak langsung.
9. Direksi adalah Direksi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
10. Dewan Komisaris adalah Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
11. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disebut DPS adalah dewan yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan Bank Syariah agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
12. Hari adalah hari kalender.

Pasal 2

(1) Bank Konvensional dapat melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah.
(2) Perubahan kegiatan usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah dapat dilakukan:
a. Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum Syariah; atau
b. BPR menjadi BPRS.

Pasal 3

Bank Syariah dilarang melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Konvensional.

Pasal 4

(1) Perubahan kegiatan usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah hanya dapat dilakukan dengan izin Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk izin perubahan kegiatan usaha.

Pasal 5

Rencana perubahan kegiatan usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah harus dicantumkan dalam rencana bisnis Bank Konvensional.

Pasal 6

Bank Konvensional yang akan melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah harus:
a. menyesuaikan anggaran dasar;
b. memenuhi persyaratan permodalan;
c. menyesuaikan persyaratan Direksi dan Dewan Komisaris;
d. membentuk DPS; dan
e. menyajikan laporan keuangan awal sebagai sebuah Bank Syariah.

Pasal 7

Penyesuaian anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mengacu pada UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Perbankan Syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain.

Pasal 8

Bank Umum Konvensional yang akan melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Umum Syariah harus memenuhi ketentuan mengenai permodalan Bank Umum Syariah.

Pasal 9

Direksi dan Dewan Komisaris Bank Umum Syariah harus memenuhi ketentuan yang mengatur mengenai Bank Umum Syariah.

Pasal 10

(1) Bank Umum Konvensional yang akan melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Umum Syariah harus membentuk DPS.
(2) Calon anggota DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan DPS sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai Bank Umum Syariah.

Pasal 11

BPR yang akan melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi BPRS harus memenuhi ketentuan mengenai permodalan BPRS.

Pasal 12

Direksi dan Dewan Komisaris BPRS harus memenuhi ketentuan yang mengatur mengenai BPRS.

Pasal 13

(1) BPR yang akan melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi BPRS harus membentuk DPS.

(2) Calon anggota DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan DPS sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai BPRS.

Pasal 14

(1) Permohonan izin perubahan kegiatan usaha diajukan oleh Bank Konvensional disertai dengan antara lain:
a. misi dan visi perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah;
b. rancangan perubahan anggaran dasar;
c. nama dan data identitas dari calon PSP, calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, dan calon anggota DPS;
d. rencana bisnis Bank Syariah;
e. studi kelayakan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi; dan
f. rencana penyelesaian hak dan kewajiban nasabah.
(2) Bank Konvensional yang mengajukan permohonan izin perubahan kegiatan usaha harus memberikan penjelasan mengenai keseluruhan rencana perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah.

Pasal 15

(1) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf b harus dimintakan persetujuan kepada instansi yang berwenang.
(2) Permohonan kepada instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersamaan dengan pengajuan permohonan izin perubahan kegiatan usaha.

Pasal 16

Bank Konvensional yang telah mendapat izin perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah wajib mencantumkan

secara jelas:
a. kata “Syariah” pada penulisan nama; dan
b. logo iB pada formulir, warkat, produk, kantor, dan jaringan kantor Bank Syariah.

Pasal 17

(1) Bank Konvensional yang telah mendapat izin perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah wajib melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal izin perubahan kegiatan usaha diberikan.
(2) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bank Syariah hasil perubahan kegiatan usaha belum melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah maka izin perubahan kegiatan usaha yang telah diberikan akan ditinjau kembali.
(3) Rencana pelaksanaan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diumumkan kepada masyarakat paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal pelaksanaan.
(4) Pelaksanaan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pelaksanaan.
(5) Bank Konvensional yang telah mendapat izin perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah dilarang melakukan kegiatan usaha secara konvensional, kecuali dalam rangka penyelesaian hak dan kewajiban dari kegiatan usaha secara konvensional.

Pasal 18

(1) Bank Konvensional yang telah mendapat izin perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah wajib menyelesaikan hak dan kewajiban dari kegiatan usaha secara konvensional paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal izin perubahan kegiatan usaha diberikan.

(2) Batas waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dalam hal penyelesaian hak dan kewajiban dari kegiatan usaha secara konvensional belum dapat diselesaikan yang disebabkan oleh hal-hal yang tidak dapat dihindari (force majeur) atau pertimbangan lain yang dapat diterima.

Pasal 19

(1) Bank Konvensional yang telah mendapat izin perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 17 ayat (5), dan Pasal 18 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 58 UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
(2) Bank Syariah yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dan ayat
(4) dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 58 UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, berupa:
a. teguran tertulis dan denda:
1. sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan untuk setiap laporan atau pengumuman dan paling banyak seluruhnya sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) untuk Bank Umum Syariah; atau
2. sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan untuk setiap laporan atau pengumuman dan paling banyak seluruhnya sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk BPRS;
b. teguran tertulis dan denda:
1. paling banyak sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dalam hal Bank Umum

Syariah tidak menyampaikan laporan atau melaksanakan pengumuman; atau
2. paling banyak sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam hal BPRS tidak menyampaikan laporan atau melaksanakan pengumuman.
(3) Bank Syariah dinyatakan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b apabila belum melaksanakan pengumuman dan/atau menyampaikan laporan dimaksud setelah 30 (tiga puluh) hari sejak batas akhir pelaksanaan pengumuman dan/atau penyampaian laporan.
(4) Pengenaan sanksi teguran tertulis dan denda karena dinyatakan tidak menyampaikan laporan dan/atau tidak melaksanakan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak menghapuskan kewajiban Bank Syariah untuk menyampaikan laporan dan/atau melaksanakan pengumuman.

Pasal 20

Ketentuan pelaksanaan mengenai perubahan kegiatan usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 21

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/15/PBI/2009 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 22

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2016 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, ttd.
MULIAMAN D. HADAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
YASONNA H. LAOLY