Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang
mengancam dan mengganggu kehidupan dan
penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor
alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia
sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia,
kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan
dampak psikologis.
1. Keadaan Darurat Bencana adalah suatu keadaan yang
mengancam dan mengganggu kehidupan dan
penghidupan sekelompok orang/masyarakat yang
memerlukan tindakan penanganan segera dan memadai.
1. Hibah Pemerintah, yang selanjutnya disebut Hibah
adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa,
devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau
surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang
tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam
negeri atau luar negeri.
1. Bantuan Internasional adalah bantuan berasal dari luar
negeri yang diberikan oleh negara sahabat, lembaga
internasional, lembaga asing nonpemerintah, lembaga
usaha asing, dan perseorangan pada keadaan darurat
bencana berdasarkan pernyataan resmi Pemerintah
Indonesia.
1. Pengelolaan Bantuan Internasional adalah serangkaian
upaya penanganan bantuan internasional yang meliputi
penerimaan, pemanfaatan, perpanjangan waktu serta
pengakhiran pengelolaan bantuan selama masa keadaan
www.peraturan.go.id
---
2018, No.1645 -4-
darurat bencana.
1. Pos Komando Penanganan Darurat Bencana yang
selanjutnya disingkat Posko PDB adalah institusi yang
berfungsi sebagai pusat komando operasi penanganan
darurat bencana yang merupakan posko utama di dalam
Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana, untuk
mengoordinasikan, mengendalikan, memantau dan
mengevaluasi pelaksanaan penanganan darurat bencana.
1. Pos Pendukung Penanganan Darurat Bencana yang
selanjutnya disebut Pos Pendukung PDB adalah institusi
yang berfungsi membantu kelancaran akses masuk,
keluar, dan mobilisasi/distribusi bantuan penanganan
darurat bencana dari luar wilayah terdampak.
1. Pos Pendamping Penanganan Darurat Bencana yang
selanjutnya disebut Pos Pendamping PDB adalah
institusi yang berperan mengoordinasikan mobilisasi
bantuan penanganan darurat bencana meliputi pos
pendamping nasional penanganan darurat bencana, pos
pendamping penanganan darurat bencana provinsi, dan
pos pendamping penanganan darurat bencana wilayah.
1. Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan
dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk
atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk
dan bea keluar.
1. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang
masuk atau keluar wilayah Indonesia serta
pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya
kedaulatan negara.
1. Karantina adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan
sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama
dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri
dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri atau
keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia;
1. Tempat transit adalah tempat singgah sementara
bantuan internasional di suatu bandar udara
internasional atau pelabuhan laut ataupun tempat
lainnya yang telah ditetapkan oleh otoritas yang
www.peraturan.go.id
---
2018, No.1645 -5-
berwenang di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang
selanjutnya dtraisingkat BNPB adalah Lembaga
Pemerintah Non-Kementerian setingkat Menteri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
