Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Terjamin.
2. Penjaminan Ulang adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah yang telah menjamin pemenuhan kewajiban finansial Terjamin.
3. Lembaga Penjaminan adalah Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang, dan Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah.
4. Perusahaan Penjaminan adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan.
5. Perusahaan Penjaminan Syariah adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan berdasarkan Prinsip Syariah.
6. Perusahaan Penjaminan Ulang adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan Ulang.
7. Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan Ulang berdasarkan Prinsip Syariah.
8. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Lembaga Keuangan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya dalam jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
9. Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang diberikan oleh Lembaga Keuanganberdasarkanpersetujuan atau kesepakatan antara Lembaga Keuangan dengan pihak lain.
www.djpp.kemenkumham.go.id
10. Prinsip Syariah adalah ketentuan hukum Islam berdasarkan fatwa atau pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA.
11. Unit Usaha Syariah adalah unit kerja di kantor pusat Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Ulang yang berfungsi sebagai kantor pusat dari kantor cabang dan/atau kantor selain kantor cabang yang menjalankan kegiatan usaha Penjaminan atau Penjaminan Ulang berdasarkan Prinsip Syariah.
12. Lembaga Keuangan adalah bank dan lembaga keuangan bukan bank.
13. Kantor Cabang adalah kantor Lembaga Penjaminan yang secara langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat.
14. Penerima Jaminan adalah Lembaga Keuangan atau di luar Lembaga Keuangan yang telah memberikan fasilitas finansial kepada Terjamin.
15. Terjamin adalah pihak yang telah memperoleh fasilitas finansial dari Lembaga Keuangan atau di luar Lembaga Keuangan yang dijamin oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah baik perorangan, badan usaha, perseroan terbatas, unit usaha suatu yayasan, koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
16. Sertifikat Penjaminan adalah bukti persetujuan Penjaminan dari Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah kepada Penerima Jaminan atas kewajiban finansial Terjamin.
17. Direksi:
a. bagi Lembaga Penjaminan berbentuk badan hukum Perusahaan Umum adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai badan usaha milik negara;
b. bagi Lembaga Penjaminan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas;
c. bagi Lembaga Penjaminan berbentuk badan hukum Koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perkoperasian.
18. Dewan Komisaris:
a. bagi Lembaga Penjaminan berbentuk badan hukum Perusahaan Umum adalah dewan pengawas sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai badan usaha milik negara;
b. bagi Lembaga Penjaminan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas adalah dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. bagi Lembaga Penjaminan berbentuk badan hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perkoperasian.
19. Dewan Pengawas Syariah adalah bagian dari organ Lembaga Penjaminan yang melakukan fungsi pengawasan atas penyelenggaraan usaha yang dilaksanakan Lembaga Penjaminan agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
20. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
