Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang selanjutnya disebut PVML adalah lembaga jasa keuangan yang meliputi perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, perusahaan pergadaian, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, PT Permodalan Nasional Madani, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), dan lembaga jasa keuangan lainnya.
2. Perusahaan Pembiayaan adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa kepada masyarakat, termasuk yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
3. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur adalah badan hukum yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur dan/atau pelaksanaan kegiatan atau fasilitas lainnya dalam rangka mendukung pembiayaan infrastruktur, termasuk menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
4. Perusahaan Modal Ventura adalah badan hukum yang melakukan kegiatan usaha modal ventura, termasuk yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
5. Lembaga Keuangan Mikro adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata- mata mencari keuntungan, termasuk yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
6. Perusahaan Pergadaian adalah badan hukum yang melakukan kegiatan usaha pemberian pinjaman
dengan jaminan benda bergerak, termasuk yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
7. Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang selanjutnya disebut Penyelenggara LPBBTI adalah badan hukum INDONESIA yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
8. Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA yang selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA.
9. Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan adalah perusahaan yang didirikan oleh Pemerintah Republik INDONESIA untuk melakukan pembiayaan sekunder perumahan dan kegiatan lain yang terkait dengan pengembangan pasar pembiayaan sekunder perumahan.
10. PT Permodalan Nasional Madani yang selanjutnya disebut PT PNM adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 38 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Negara
untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
11. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut BP Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola tabungan perumahan rakyat.
12. PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) yang selanjutnya disebut PT SMI (Persero) adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur.
13. Direksi adalah organ PVML yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan PVML untuk kepentingan PVML, sesuai dengan maksud dan tujuan PVML serta mewakili PVML, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi PVML berbentuk badan hukum perseroan terbatas, atau yang setara dengan Direksi bagi PVML berbentuk badan hukum koperasi, LPEI,
atau BP Tapera.
14. Dewan Komisaris adalah organ PVML yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi bagi PVML berbentuk badan hukum perseroan terbatas, atau yang setara dengan Dewan Komisaris bagi PVML yang berbentuk badan hukum koperasi, LPEI, atau BP Tapera.
15. Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat SDM adalah anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pegawai tetap, dan/atau pegawai tidak tetap pada PVML, serta anggota dewan pengawas syariah.
16. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA, yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja, serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
18. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi kerja yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai SKKNI.
19. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi di sektor jasa keuangan yang telah memenuhi syarat dan telah memperoleh lisensi dari badan atau lembaga yang diberikan wewenang untuk melaksanakan sertifikasi profesi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Program Pemeliharaan Kompetensi Kerja adalah program penginian kompetensi kerja bagi SDM pemegang sertifikat kompetensi kerja.
Pasal 2
(1) PVML wajib melakukan pengelolaan SDM dan pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan.
(2) Pengelolaan SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan siklus kepegawaian pada PVML.
(3) PVML bertanggung jawab melakukan pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan:
a. melalui peningkatan kompetensi dan keahlian SDM; dan
b. dengan memperhatikan asas prioritas dan pemerataan kompetensi kerja SDM, yang disesuaikan dengan visi, misi, dan strategi bisnis PVML.
Pasal 3
(1) PVML wajib memiliki fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas SDM.
(2) PVML wajib memiliki anggota Direksi yang membawahkan fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas SDM.
(3) Anggota Direksi yang membawahkan fungsi yang melakukan pengelolaan dan pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merangkap sebagai anggota Direksi yang membawahkan fungsi lain pada PVML yang disesuaikan dengan skala dan kompleksitas PVML.
(4) Anggota Direksi yang membawahkan fungsi yang melakukan pengelolaan dan pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan warga negara INDONESIA.
Pasal 4
(1) PVML wajib menyediakan dana pendidikan dan pelatihan SDM dari anggaran tahun berjalan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan SDM.
(2) Dana pendidikan dan pelatihan SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendukung peningkatan kompetensi kerja dan keahlian SDM.
(3) PVML selain Lembaga Keuangan Mikro skala usaha menengah dan Lembaga Keuangan Mikro skala usaha kecil wajib menyediakan dana pendidikan dan pelatihan SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap tahun berjalan paling sedikit 2,5% (dua koma lima persen) dari total beban tenaga kerja tahun berjalan.
(4) Lembaga Keuangan Mikro skala usaha menengah dan Lembaga Keuangan Mikro skala usaha kecil wajib menyediakan dana pendidikan dan pelatihan SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan Lembaga Keuangan Mikro yang bersangkutan.
(5) Bagi PVML yang memperoleh izin usaha setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, kewajiban menyediakan dana pendidikan dan pelatihan SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
mulai berlaku pada tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
(6) PVML wajib merealisasikan seluruh penyediaan dana pendidikan dan pelatihan SDM untuk setiap tahun berjalan.
(7) Dalam kondisi tertentu, PVML dapat menyediakan dan/atau merealisasikan dana pendidikan dan pelatihan SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kurang dari 2,5% (dua koma lima persen) dengan persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan yang didasarkan pada permohonan dari PVML.
(8) Dalam hal dana yang disediakan belum mencerminkan kecukupan atas kebutuhan pendidikan dan pelatihan SDM, Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta:
a. PVML selain Lembaga Keuangan Mikro skala usaha menengah dan Lembaga Keuangan Mikro skala usaha kecil menyediakan dana pendidikan dan pelatihan SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih dari 2,5% (dua koma lima persen);
dan/atau
b. PVML untuk mengikutsertakan SDM yang melaksanakan aktivitas, fungsi, dan/atau jabatan kritikal dalam Sertifikasi Kompetensi Kerja.
(9) PVML wajib melaksanakan permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
Pasal 5
(1) PVML dapat melakukan pengembangan kualitas SDM alih daya yang digunakan dengan menyesuaikan kepada kebutuhan PVML.
(2) PVML wajib memastikan SDM alih daya yang digunakan memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pekerjaan yang dialihdayakan oleh PVML.
(3) Bagi PVML yang melakukan pengembangan kualitas SDM alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dana yang dikeluarkan untuk pendidikan dan pelatihan SDM alih daya termasuk dalam dana pendidikan dan pelatihan SDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 6
(1) Kewajiban pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan PVML dengan mengikutsertakan SDM pada pengembangan kompetensi dan keahlian di bidang teknis, nonteknis, dan/atau kepemimpinan melalui:
a. Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor PVML;
b. Sertifikasi Kompetensi Kerja selain di sektor PVML;
dan/atau
c. peningkatan kompetensi dan keahlian lainnya.
(2) Peningkatan kompetensi dan keahlian lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui program pendidikan dan pelatihan SDM secara berkesinambungan yang disesuaikan dengan kompleksitas PVML.
Pasal 7
(1) Pengembangan kualitas SDM dapat dilakukan dengan cara:
a. dilaksanakan oleh PVML;
b. dilaksanakan oleh PVML bekerja sama dengan pihak lain; dan/atau
c. PVML mengikutsertakan SDM pada program peningkatan kompetensi dan keahlian yang diselenggarakan oleh pihak lain.
(2) Pelaksanaan pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring dan/atau luring.
Pasal 8
(1) PVML wajib memiliki sistem dan prosedur internal pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan.
(2) Sistem dan prosedur internal pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup paling sedikit:
a. analisis kebutuhan dan perencanaan program pengembangan kualitas SDM;
b. rancangan dan pengembangan program pengembangan kualitas SDM, termasuk tujuan, metode, dan evaluasi program;
c. realisasi program pengembangan kualitas SDM, termasuk metode pelaksanaan program pengembangan kualitas SDM; dan
d. evaluasi pelaksanaan dan pemantauan realisasi program pengembangan kualitas SDM.
Pasal 9
PVML wajib menyusun rencana program pengembangan kualitas SDM dalam rencana bisnis PVML kecuali Lembaga Keuangan Mikro skala usaha kecil.
Pasal 10
(1) PVML wajib memantau realisasi program pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan.
(2) PVML wajib melakukan pemantauan terhadap SDM yang mengikuti program pengembangan kualitas SDM melalui:
a. Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor PVML;
b. Sertifikasi Kompetensi selain Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor PVML; dan
c. Peningkatan kompetensi dan keahlian lainnya.
Pasal 11
(1) PVML wajib mengadministrasikan realisasi program pengembangan kualitas SDM.
(2) PVML menyampaikan pelaporan atas realisasi program pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam laporan pelaksanaan dan pengawasan rencana bisnis PVML.
(3) Realisasi program pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha kecil disampaikan dalam laporan keuangan berkala Lembaga Keuangan Mikro.
Pasal 12
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), ayat
(2), Pasal 4 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (6), ayat (9), Pasal 5 ayat (2), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9, Pasal 10, dan/atau Pasal 11 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko;
e. pembatalan persetujuan;
f. larangan menjadi pemegang saham pengendali, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau dewan pengawas syariah; dan/atau
g. denda administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4) Dalam hal PVML telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
(5) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(6) Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk:
a. menurunkan hasil penilaian tingkat kesehatan;
b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
dan/atau
c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak terkait PVML yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 13
(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN bidang Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor PVML sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a.
(2) Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor PVML yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(3) PVML wajib memenuhi Sertifikasi Kompetensi Kerja pada sektor yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 14
(1) Perusahaan Pembiayaan wajib memastikan pemenuhan ketentuan Sertifikasi Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) bagi SDM sebagai berikut:
a. anggota Direksi Perusahaan Pembiayaan memiliki sertifikat keahlian di bidang pembiayaan dari LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
b. anggota Dewan Komisaris Perusahaan Pembiayaan memiliki sertifikat keahlian di bidang pembiayaan dari LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
c. anggota Direksi dan pejabat 1 (satu) tingkat di bawah anggota Direksi Perusahaan Pembiayaan yang membawahkan fungsi manajemen risiko memiliki sertifikat keahlian di bidang manajemen risiko dari LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
d. pegawai Perusahaan Pembiayaan yang menduduki posisi manajerial mulai dari tingkat kepala kantor cabang sampai dengan satu tingkat di bawah anggota Direksi memiliki sertifikat keahlian di bidang pembiayaan dari LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
e. pegawai dan/atau tenaga alih daya Perusahaan Pembiayaan yang menangani fungsi penagihan dan eksekusi agunan memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Perusahaan Pergadaian wajib memastikan pemenuhan ketentuan Sertifikasi Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) bagi SDM sebagai berikut:
a. anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
Perusahaan Pergadaian memiliki sertifikat keahlian di bidang keuangan dari LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. penaksir pada Perusahaan Pergadaian memiliki sertifikat keahlian di bidang penaksiran barang jaminan dari LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Penyelenggara LPBBTI wajib memastikan pemenuhan ketentuan Sertifikasi Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) bagi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pejabat 1 (satu) tingkat di bawah anggota Direksi pada Penyelenggara LPBBTI memiliki sertifikat kompetensi kerja di bidang teknologi finansial sesuai dengan level kualifikasi jabatan dari LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura, LPEI, Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, PT PNM, BP Tapera, dan PT SMI (Persero) wajib memastikan pemenuhan ketentuan Sertifikasi Kompetensi Kerja, bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris memiliki sertifikasi keahlian di bidang keuangan dari LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Lembaga Keuangan Mikro skala usaha besar wajib memastikan pemenuhan ketentuan Sertifikasi Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), bagi salah satu anggota Direksi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha besar memiliki sertifikat keahlian di bidang keuangan dari LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 15
Ketentuan mengenai bidang Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor PVML sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat diubah dan perubahannya ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 16
(1) PVML yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dan/atau Pasal 14 dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko;
e. pembatalan persetujuan;
f. larangan menjadi pemegang saham pengendali, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau dewan pengawas syariah; dan/atau
g. denda administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4) Dalam hal PVML telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
(5) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk:
a. menurunkan hasil penilaian tingkat kesehatan;
b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan;
dan/atau
c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak terkait Perusahaan yang menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 17
(1) Sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga lain di luar negeri dapat diakui setara dengan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh LSP sektor PVML, untuk bidang kompetensi yang sama.
(2) Sertifikat yang dapat diakui setara dengan sertifikat yang diterbitkan oleh LSP sektor PVML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki proses saling pengakuan:
a. sertifikat kompetensi yang diakui oleh otoritas negara setempat; dan/atau
b. sertifikat kompetensi diterbitkan oleh lembaga sertifikasi bereputasi internasional.
(3) Penyetaraan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga lain di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh LSP sektor PVML melalui koordinasi dan/atau persetujuan oleh lembaga yang berwenang untuk melaksanakan sertifikasi profesi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Pengembangan standar kompetensi kerja dan/atau bidang kompetensi kerja di sektor PVML, dilaksanakan melalui koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan, LSP sektor PVML, akademisi, asosiasi industri, dan/atau asosiasi profesi di sektor PVML, serta lembaga yang berwenang untuk melaksanakan sertifikasi profesi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) PVML dapat turut serta berpartisipasi untuk mengembangkan kualitas sumber daya manusia nasional.
(2) Dalam hal PVML menyediakan dana untuk partisipasi pengembangan kualitas sumber daya manusia nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyediaan dana tidak termasuk sebagai dana untuk pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Pengembangan kualitas sumber daya manusia nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berpedoman kepada kebijakan mengenal pegawai dan prinsip kehati-hatian.
Pasal 20
Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan pertimbangan tertentu dapat memberikan persetujuan atau kebijakan yang berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 21
Bagi PVML yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai:
a. kewajiban memiliki fungsi yang melakukan pengelolaan dan pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); dan
b. kewajiban memiliki anggota Direksi yang membawahkan fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lama 1 (satu) tahun sejak mulai diundangkan.
Pasal 22
(1) Bagi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, LPEI, Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, PT PNM, BP Tapera, dan PT SMI (Persero), ketentuan mengenai:
a. kewajiban untuk menyediakan dana pendidikan dan pelatihan SDM dari anggaran tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); dan
b. kewajiban untuk menyediakan dana untuk pendidikan dan pelatihan SDM paling sedikit 2,5% (dua koma lima persen) dari total beban tenaga kerja tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), dinyatakan mulai berlaku pada tahun buku
2025. (2) Bagi Perusahaan Modal Ventura, dan Penyelenggara LPBBTI, dan Perusahaan Pergadaian dengan lingkup wilayah usaha nasional yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, ketentuan mengenai:
a. kewajiban untuk menyediakan dana pendidikan dan pelatihan SDM dari anggaran tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); dan
b. kewajiban untuk menyediakan dana untuk pendidikan dan pelatihan SDM paling sedikit 2,5% (dua koma lima persen) dari total beban tenaga kerja tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), dinyatakan mulai berlaku pada tahun buku
2026. (3) Bagi Perusahaan Pergadaian dengan lingkup wilayah usaha provinsi dan kabupaten/kota serta Lembaga Keuangan Mikro skala usaha besar yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, ketentuan mengenai:
a. kewajiban untuk menyediakan dana pendidikan dan pelatihan SDM dari anggaran tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1);
b. kewajiban untuk menyediakan dana untuk pendidikan dan pelatihan SDM paling sedikit 2,5% (dua koma lima persen) dari total beban tenaga kerja tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3); dan
c. kewajiban untuk menyediakan dana untuk pendidikan dan pelatihan SDM yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan Lembaga Keuangan Mikro skala usaha menengah dan Lembaga Keuangan Mikro skala usaha kecil, dinyatakan mulai berlaku pada tahun buku
2027.
Pasal 23
Bagi PVML yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai kewajiban memiliki sistem dan prosedur internal pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1), dinyatakan mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai diundangkan.
Pasal 24
(1) Bagi Perusahaan Pergadaian dengan lingkup wilayah usaha nasional yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai kewajiban bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris untuk memiliki sertifikasi keahlian di bidang keuangan dari LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, dinyatakan mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(2) Bagi Perusahaan Pergadaian dengan lingkup wilayah usaha provinsi dan kabupaten/kota yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai kewajiban bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris untuk memiliki sertifikasi keahlian di bidang keuangan dari LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) huruf a, dinyatakan mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(3) Bagi Penyelenggara LPBBTI yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai kewajiban bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris untuk memiliki sertifikasi keahlian di bidang teknologi finansial dari LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(3), dinyatakan mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(4) Bagi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan Perusahaan Modal Ventura yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, LPEI, Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, PT PNM, BP Tapera, dan PT SMI (Persero), ketentuan mengenai kewajiban bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris untuk memiliki sertifikasi keahlian di bidang keuangan dari LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), dinyatakan mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(5) Bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha besar yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan bahwa salah satu anggota Direksi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha besar memiliki sertifikat keahlian di bidang keuangan dari LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5), dinyatakan mulai berlaku 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Pasal 25
Sertifikat Kompetensi Kerja di bidang PVML yang diperoleh dari:
a. LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
b. asosiasi yang menaungi PVML; dan/atau
c. pihak yang lain yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan, sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 26
(1) Dalam hal LSP yang menyelenggarakan Sertifikasi Kompetensi Kerja di bidang penaksiran benda jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b belum terbentuk, Sertifikasi Kompetensi Kerja di bidang penaksiran benda jaminan dapat dilaksanakan oleh asosiasi yang menaungi Perusahaan Pergadaian atau pihak lain yang ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal LSP yang menyelenggarakan Sertifikasi Kompetensi Kerja di bidang teknologi finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) belum terbentuk, Sertifikasi Kompetensi Kerja di bidang teknologi finansial dilaksanakan oleh asosiasi yang menaungi Penyelenggara LPBBTI atau pihak lain yang ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 27
Asosiasi atau pihak lain yang telah melaksanakan sertifikasi di bidang PVML dan belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini ditetapkan harus memenuhi ketentuan sebagai LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diberlakukan.
Pasal 28
(1) Sanksi administratif yang telah dikenakan terhadap PVML berdasarkan:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik INDONESIA Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5913);
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik INDONESIA Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6286) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 7/POJK.05/2022 Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6795);
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik INDONESIA 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6320);
d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik INDONESIA Nomor 47 /POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan Dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6582); dan
e. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik INDONESIA Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 2/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2/OJK), dinyatakan tetap berlaku.
(2) PVML yang belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan tata cara pengenaan sanksi administratif yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 29
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.05/2019 tentang Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (Lembaran Negara
Tahun 2019 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 6392) dan ketentuan pelaksanaannya dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 30
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan:
a. Pasal 19 ayat
(3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5913);
b. Pasal 65 sampai dengan Pasal 67 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara
Tahun 2018 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6286) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 7/POJK.05/2022 Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara
Tahun 2022 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6795);
c. Pasal 62 sampai dengan Pasal 64 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara
Tahun 2019 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6320);
d. Pasal 21 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik INDONESIA Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan Dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6582);
dan
e. Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik INDONESIA Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 2/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2/OJK), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 31
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2024
WAKIL KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SELAKU ANGGOTA DEWAN KOMISIONER PENGGANTI KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MIRZA ADITYASWARA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
