Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

PERBAN No. 42 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang selanjutnya disebut PVML adalah lembaga jasa keuangan yang meliputi perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, perusahaan pergadaian, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, PT Permodalan Nasional Madani, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), dan lembaga jasa keuangan lainnya. 2. Perusahaan Pembiayaan adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa kepada masyarakat, termasuk yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. 3. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur adalah badan hukum yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur dan/atau pelaksanaan kegiatan atau fasilitas lainnya dalam rangka mendukung pembiayaan infrastruktur, termasuk yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. 4. Perusahaan Modal Ventura adalah badan hukum yang melakukan kegiatan usaha modal ventura, termasuk yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. 5. Lembaga Keuangan Mikro adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata- mata mencari keuntungan, termasuk yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. 6. Perusahaan Pergadaian adalah badan hukum yang melakukan kegiatan usaha pemberian pinjaman dengan jaminan benda bergerak, termasuk yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. 7. Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang selanjutnya disebut Penyelenggara LPBBTI adalah badan hukum INDONESIA yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet. 8. Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan adalah perusahaan yang didirikan oleh Pemerintah Republik INDONESIA untuk melakukan pembiayaan sekunder perumahan dan kegiatan lain yang terkait dengan pengembangan pasar pembiayaan sekunder perumahan. 9. Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA yang selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA. 10. PT Permodalan Nasional Madani yang selanjutnya disebut PT PNM adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 38 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Negara untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. 11. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut BP Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola tabungan perumahan rakyat. 12. PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) yang selanjutnya disebut PT SMI (Persero) adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur. 13. Risiko adalah potensi kerugian yang tidak dapat dikendalikan dan/atau dapat dikendalikan akibat terjadinya suatu peristiwa tertentu. 14. Manajemen Risiko adalah serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, mengendalikan, dan memantau Risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha PVML. 15. Risiko Kredit adalah Risiko akibat kegagalan pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada PVML. 16. Risiko Pasar adalah Risiko pada posisi aset, liabilitas, ekuitas, dan/atau rekening administratif termasuk transaksi derivatif akibat perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar. 17. Risiko Operasional adalah Risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian eksternal yang memengaruhi operasional PVML. 18. Risiko Strategis adalah Risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan strategis serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. 19. Risiko Likuiditas adalah Risiko akibat ketidakmampuan PVML untuk memenuhi liabilitas yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid yang dapat dengan mudah dikonversi menjadi kas, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan PVML. 20. Risiko Hukum adalah Risiko yang timbul akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek hukum. 21. Risiko Kepatuhan adalah Risiko akibat PVML tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku bagi PVML. 22. Risiko Reputasi adalah Risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan yang bersumber dari persepsi negatif terhadap PVML. 23. Risiko Asuransi adalah Risiko kegagalan LPEI untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta sebagai akibat dari ketidakcukupan proses seleksi Risiko (underwriting), penetapan premi atau kontribusi, penggunaan reasuransi, dan/atau penanganan klaim. 24. Direksi adalah organ PVML yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan PVML untuk kepentingan PVML, sesuai dengan maksud dan tujuan PVML serta mewakili PVML, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi PVML yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, atau yang setara dengan Direksi bagi PVML yang berbentuk badan hukum koperasi, LPEI, atau BP Tapera. 25. Pengelola adalah pihak yang diangkat oleh Direksi yang berbadan hukum koperasi dan diberi wewenang serta kuasa untuk mengelola usaha PVML yang berbadan hukum koperasi. 26. Dewan Komisaris adalah organ PVML yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi bagi PVML yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, atau yang setara dengan Dewan Komisaris bagi PVML yang berbentuk badan hukum koperasi, LPEI, atau BP Tapera. 27. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah pihak yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan PVML agar sesuai dengan prinsip syariah. 28. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Pasal 2

(1) PVML wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif. (2) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. pengawasan aktif Direksi, Dewan Komisaris, DPS, dan Pengelola; b. kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit Risiko; c. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko, serta sistem informasi Manajemen Risiko; dan d. sistem pengendalian internal yang menyeluruh. (3) Dalam menerapkan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PVML wajib memiliki pedoman penerapan Manajemen Risiko. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 3

Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib disesuaikan dengan tujuan, kebijakan, usaha, ukuran, kompleksitas usaha, dan kemampuan PVML.

Pasal 4

(1) Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bagi Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, PT PNM, BP Tapera, dan PT SMI (Persero) wajib diterapkan untuk: a. Risiko Kredit; b. Risiko Pasar; c. Risiko Operasional; d. Risiko Strategis; e. Risiko Likuiditas; f. Risiko Hukum; g. Risiko Kepatuhan; dan h. Risiko Reputasi. (2) Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bagi LPEI wajib diterapkan untuk: a. Risiko Kredit; b. Risiko Pasar; c. Risiko Operasional; d. Risiko Strategis; e. Risiko Likuiditas; f. Risiko Hukum; g. Risiko Kepatuhan; h. Risiko Reputasi; dan i. Risiko Asuransi. (3) Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bagi Penyelenggara LPBBTI wajib diterapkan paling sedikit untuk: a. Risiko Kredit; b. Risiko Operasional; c. Risiko Strategis; d. Risiko Hukum; e. Risiko Kepatuhan; dan f. Risiko Reputasi. (4) Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bagi Perusahaan Pergadaian: a. dengan lingkup wilayah usaha nasional wajib diterapkan paling sedikit untuk: 1. Risiko Kredit; 2. Risiko Pasar; 3. Risiko Operasional; 4. Risiko Strategis; 5. Risiko Likuiditas; 6. Risiko Hukum; 7. Risiko Kepatuhan; dan 8. Risiko Reputasi; b. dengan lingkup wilayah usaha provinsi wajib diterapkan paling sedikit untuk: 1. Risiko Kredit; 2. Risiko Pasar; 3. Risiko Operasional; 4. Risiko Strategis; 5. Risiko Likuiditas; 6. Risiko Hukum; 7. Risiko Kepatuhan; dan 8. Risiko Reputasi; dan c. dengan lingkup wilayah usaha kabupaten/kota wajib diterapkan paling sedikit untuk: 1. Risiko Kredit; 2. Risiko Operasional; 3. Risiko Strategis; 4. Risiko Likuiditas; 5. Risiko Hukum; 6. Risiko Kepatuhan; dan 7. Risiko Reputasi. (5) Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bagi Lembaga Keuangan Mikro: a. dengan skala usaha besar wajib diterapkan untuk: 1. Risiko Kredit; 2. Risiko Operasional; 3. Risiko Likuiditas; 4. Risiko Hukum; 5. Risiko Kepatuhan; dan 6. Risiko Reputasi; b. dengan skala usaha menengah wajib diterapkan untuk: 1. Risiko Kredit; 2. Risiko Operasional; dan 3. Risiko Likuiditas; dan c. dengan skala usaha kecil wajib diterapkan untuk: 1. Risiko Kredit; 2. Risiko Operasional; dan 3. Risiko Likuiditas.

Pasal 5

(1) PVML dapat MENETAPKAN Risiko lain di luar Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang timbul dari pelaksanaan kegiatan usaha PVML setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta PVML untuk MENETAPKAN Risiko lain di luar Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang timbul dari pelaksanaan kegiatan usaha PVML, termasuk risiko terkait Prinsip Syariah. (3) PVML wajib memenuhi permintaan Otoritas Jasa Keuangan untuk MENETAPKAN Risiko lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Risiko lain di luar Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara Otoritas Jasa Keuangan meminta PVML untuk MENETAPKAN Risiko lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 6

(1) PVML yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (3), Pasal 3, Pasal 4, dan/atau Pasal 5 ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha; c. pembatasan kegiatan usaha tertentu; d. penurunan hasil penilaian tingkat Risiko; e. pembatalan persetujuan; f. larangan menjadi pemegang saham pengendali, Direksi, Dewan Komisaris, DPS, dan/atau Pengelola; dan/atau g. denda administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dikecualikan bagi Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, LPEI, BP Tapera, PT PNM, dan PT SMI (Persero). (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (4) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (5) Dalam hal PVML telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif. (6) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya. (7) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. menurunkan hasil penilaian tingkat kesehatan; b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan/atau c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 7

PVML wajib MENETAPKAN wewenang dan tanggung jawab pada setiap jenjang jabatan yang terkait dengan penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 8

(1) Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 bagi Direksi dan Pengelola paling sedikit: a. menyusun kebijakan dan strategi Manajemen Risiko secara tertulis dan komprehensif; b. bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko dan eksposur Risiko yang diambil oleh PVML secara keseluruhan; c. mengevaluasi dan MEMUTUSKAN transaksi dan limit Risiko yang memerlukan persetujuan Direksi dan Pengelola; d. mengembangkan budaya Manajemen Risiko pada seluruh jenjang organisasi; e. memastikan peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang terkait dengan Manajemen Risiko; f. memastikan bahwa fungsi Manajemen Risiko telah beroperasi secara independen; dan g. melaksanakan kaji ulang secara berkala untuk memastikan: 1. keakuratan metodologi penilaian Risiko; 2. kecukupan implementasi sistem informasi Manajemen Risiko; dan 3. ketepatan kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko serta penetapan limit Risiko. (2) Wewenang dan tanggung jawab Direksi dan Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi LPEI. (3) Wewenang dan tanggung jawab Direksi dan Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf g dapat dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha besar dan Perusahaan Pergadaian dengan lingkup wilayah usaha provinsi. (4) Wewenang dan tanggung jawab Direksi dan Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g dapat dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha menengah dan Perusahaan Pergadaian dengan lingkup wilayah usaha kabupaten/kota. (5) Wewenang dan tanggung jawab Direksi dan Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g dapat dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha kecil. (6) Kebijakan dan strategi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dievaluasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan setiap saat dalam hal terdapat faktor yang memengaruhi kegiatan usaha PVML secara signifikan. (7) Tanggung jawab Direksi dan Pengelola atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk: a. mengevaluasi dan memberikan arahan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh fungsi Manajemen Risiko; dan b. penyampaian laporan pertanggungjawaban kepada Dewan Komisaris dan DPS: 1. paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, bagi PVML selain LPEI; atau 2. paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan, bagi LPEI. (8) Dalam rangka melaksanakan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi dan Pengelola wajib memiliki pemahaman mengenai Risiko yang melekat pada seluruh aktivitas fungsional PVML dan mampu mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan profil Risiko PVML.

Pasal 9

(1) Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 bagi Dewan Komisaris paling sedikit: a. menyetujui dan mengevaluasi kebijakan Manajemen Risiko; b. mengevaluasi pertanggungjawaban Direksi dan Pengelola atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan c. mengevaluasi dan MEMUTUSKAN permohonan Direksi yang berkaitan dengan transaksi dan limit Risiko yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris. (2) Selain wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisaris bagi LPEI memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menyusun kebijakan dan strategi Manajemen Risiko secara tertulis dan komprehensif. (3) Wewenang dan tanggung jawab Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha menengah dan Perusahaan Pergadaian dengan lingkup wilayah usaha kabupaten/kota. (4) Wewenang dan tanggung jawab Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha kecil. (5) Evaluasi kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan setiap saat dalam hal terdapat faktor yang memengaruhi kegiatan usaha PVML secara signifikan. (6) Evaluasi pertanggungjawaban Direksi atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan: a. paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, bagi PVML selain LPEI; atau b. paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan, bagi LPEI.

Pasal 10

(1) Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 bagi DPS paling sedikit: a. mengevaluasi kebijakan Manajemen Risiko yang terkait dengan pemenuhan Prinsip Syariah; dan b. mengevaluasi pertanggungjawaban Direksi dan Pengelola atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko yang terkait dengan pemenuhan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (2) Evaluasi kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan setiap saat dalam hal terdapat faktor yang memengaruhi kegiatan usaha PVML secara signifikan. (3) Evaluasi pertanggungjawaban Direksi dan Pengelola atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko yang terkait dengan pemenuhan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan: a. paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, bagi PVML selain LPEI; atau b. paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan, bagi LPEI.

Pasal 11

(1) PVML yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan/atau Pasal 8 ayat (8) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha; c. pembatasan kegiatan usaha tertentu; d. penurunan hasil penilaian tingkat Risiko; e. pembatalan persetujuan; f. larangan menjadi pemegang saham pengendali, Direksi, Dewan Komisaris, DPS, dan/atau Pengelola; dan/atau g. denda administratif. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dikecualikan bagi Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, LPEI, BP Tapera, PT PNM, dan PT SMI (Persero). (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (4) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (5) Dalam hal PVML telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif. (6) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya. (7) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. menurunkan hasil penilaian tingkat kesehatan; b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 12

(1) Kecukupan Kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat: a. penetapan Risiko yang terkait dengan kegiatan usaha PVML; b. penetapan penggunaan metode pengukuran dan sistem informasi Manajemen Risiko; c. penetapan tingkat Risiko yang akan diambil, penetapan toleransi Risiko, dan penentuan limit Risiko; d. penetapan penilaian peringkat Risiko; e. penyusunan rencana darurat dalam kondisi terburuk; dan f. penetapan sistem pengendalian internal dalam penerapan Manajemen Risiko. (2) Kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf d dapat dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha menengah dan Perusahaan Pergadaian dengan lingkup wilayah usaha kabupaten/kota. (3) Kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d, dan huruf f dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha kecil.

Pasal 13

(1) Prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b wajib disesuaikan dengan tingkat Risiko yang akan diambil terhadap Risiko PVML. (2) Prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. akuntabilitas dan jenjang delegasi wewenang; b. pelaksanaan kaji ulang terhadap prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan c. dokumentasi prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko secara memadai. (3) Prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha menengah dan Perusahaan Pergadaian dengan lingkup wilayah usaha kabupaten/kota. (4) Prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dapat dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha kecil. (5) Penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mencakup: a. limit secara keseluruhan; b. limit per jenis Risiko; dan c. limit per aktivitas fungsional dan transaksi tertentu yang memiliki eksposur Risiko. (6) Penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan huruf c dapat dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha kecil.

Pasal 14

(1) PVML yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan/atau ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha; c. pembatasan kegiatan usaha tertentu; d. penurunan hasil penilaian tingkat Risiko; e. pembatalan persetujuan; f. larangan menjadi pemegang saham pengendali, Direksi, Dewan Komisaris, DPS, dan/atau Pengelola; dan/atau g. denda administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dikecualikan bagi Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, LPEI, BP Tapera, PT PNM, dan PT SMI (Persero). (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (4) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (5) Dalam hal PVML telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif. (6) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya. (7) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. menurunkan hasil penilaian tingkat kesehatan; b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 15

(1) PVML wajib melakukan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c terhadap faktor Risiko yang bersifat material. (2) Pelaksanaan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didukung oleh: a. sistem informasi manajemen yang andal dan tepat waktu; b. laporan yang akurat dan informatif mengenai kondisi keuangan, kinerja aktivitas fungsional, dan eksposur Risiko PVML; dan c. sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang Manajemen Risiko. (3) Pelaksanaan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha menengah dan Perusahaan Pergadaian dengan lingkup wilayah usaha kabupaten/kota. (4) Pelaksanaan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c dapat dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha kecil.

Pasal 16

(1) Untuk melaksanakan proses identifikasi Risiko, PVML wajib melakukan analisis paling sedikit terhadap: a. karakteristik Risiko yang melekat pada PVML; dan b. Risiko dari kegiatan usaha PVML. (2) Untuk melaksanakan pengukuran Risiko, PVML wajib melakukan paling sedikit: a. evaluasi secara berkala paling sedikit: 1. 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, bagi PVML selain LPEI; atau 2. 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan, bagi LPEI, terhadap kesesuaian asumsi, sumber data, dan prosedur yang digunakan untuk mengukur Risiko; dan b. penyesuaian terhadap proses pengukuran Risiko dalam hal terdapat perubahan kegiatan usaha PVML dan faktor Risiko yang bersifat material. (3) Untuk melaksanakan pemantauan Risiko, PVML wajib melakukan paling sedikit: a. evaluasi terhadap eksposur Risiko; dan b. penyesuaian proses pelaporan atas perubahan yang bersifat material terhadap: 1. kegiatan usaha; 2. faktor Risiko; 3. teknologi informasi; dan 4. sistem informasi Manajemen Risiko PVML. (4) PVML wajib melaksanakan proses pengendalian Risiko untuk mengelola Risiko tertentu yang dapat membahayakan kelangsungan usaha PVML.

Pasal 17

(1) Sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c wajib didukung oleh sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang sistem informasi Manajemen Risiko. (2) Kewajiban dukungan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha menengah dan kecil serta Perusahaan Pergadaian dengan lingkup wilayah usaha kabupaten/kota. (3) Sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, mencakup laporan atau informasi paling sedikit mengenai: a. eksposur Risiko; b. kepatuhan terhadap kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 serta prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; dan c. realisasi pelaksanaan Manajemen Risiko dibandingkan dengan target yang ditetapkan. (4) Laporan atau informasi yang dihasilkan dari sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara rutin kepada Direksi atau Pengelola.

Pasal 18

(1) PVML yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), ayat (2), Pasal 16, dan/atau Pasal 17 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha; c. pembatasan kegiatan usaha tertentu; d. penurunan hasil penilaian tingkat Risiko; e. pembatalan persetujuan; f. larangan menjadi pemegang saham pengendali, Direksi, Dewan Komisaris, DPS, dan/atau Pengelola; dan/atau g. denda administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dikecualikan bagi Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, LPEI, BP Tapera, PT PNM, dan PT SMI (Persero). (3) Sanksi administratif sebagaimana pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (4) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (5) Dalam hal PVML telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif. (6) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya. (7) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. menurunkan hasil penilaian tingkat kesehatan; b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 19

PVML wajib melaksanakan sistem pengendalian internal secara efektif terhadap Risiko yang melekat dalam pelaksanaan kegiatan usaha dan operasional pada seluruh jenjang organisasi PVML.

Pasal 20

(1) Pelaksanaan sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 paling sedikit mampu secara tepat waktu mendeteksi kelemahan dan penyimpangan yang menyebabkan atau memengaruhi eksposur Risiko. (2) Sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memastikan: a. kepatuhan level manajemen PVML terhadap kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta kebijakan atau ketentuan internal PVML; b. kepatuhan dan efektivitas fungsi Manajemen Risiko dalam merancang dan menerapkan strategi dan kebijakan Manajemen Risiko; c. tersedianya informasi keuangan dan manajemen yang lengkap, akurat, tepat guna, dan tepat waktu; d. efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan bisnis dan operasional; dan e. efektivitas budaya Risiko pada organisasi PVML secara menyeluruh. (3) Sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha besar dan Perusahaan Pergadaian dengan lingkup wilayah usaha provinsi. (4) Sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf e dapat dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha menengah dan Perusahaan Pergadaian dengan lingkup wilayah usaha kabupaten/kota. (5) Sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf e dapat dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha kecil.

Pasal 21

(1) Sistem pengendalian internal yang menyeluruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dalam penerapan Manajemen Risiko paling sedikit memuat: a. kesesuaian sistem pengendalian internal dengan jenis dan tingkat Risiko yang melekat pada kegiatan usaha PVML; b. penetapan wewenang dan tanggung jawab untuk pemantauan kepatuhan kecukupan kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, serta prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; c. penetapan jalur pelaporan dan pemisahan fungsi yang jelas dari fungsi operasional kepada fungsi pengendalian Risiko; d. struktur organisasi yang menggambarkan secara jelas kegiatan usaha PVML; e. pelaporan keuangan dan kegiatan operasional yang akurat dan tepat waktu; f. kecukupan prosedur untuk memastikan kepatuhan PVML terhadap ketentuan perundang- undangan dan ketentuan yang berlaku bagi PVML; g. kaji ulang yang efektif, independen, dan obyektif terhadap prosedur penilaian kegiatan operasional PVML; h. pengujian dan kaji ulang yang memadai terhadap sistem informasi Manajemen Risiko; i. dokumentasi secara lengkap dan memadai terhadap prosedur operasional, cakupan, dan temuan audit, serta tanggapan Direksi, Dewan Komisaris, DPS, dan Pengelola PVML berdasarkan hasil audit; dan j. verifikasi dan kaji ulang secara berkala dan berkesinambungan terhadap penanganan kelemahan PVML yang bersifat material dan tindakan Direksi, Dewan Komisaris, DPS dan Pengelola PVML untuk memperbaiki penyimpangan yang terjadi. (2) Penilaian terhadap sistem pengendalian internal dalam penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh fungsi audit internal. (3) Sistem pengendalian internal dalam penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf g, huruf h, dan huruf j dapat dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha besar dan Perusahaan Pergadaian dengan lingkup wilayah usaha provinsi. (4) Sistem pengendalian terhadap sistem pengendalian internal dalam penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dapat dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha menengah dan Perusahaan Pergadaian dengan lingkup wilayah usaha kabupaten/kota. (5) Sistem pengendalian terhadap sistem pengendalian internal dalam penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dapat dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha kecil.

Pasal 22

(1) PVML yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20 ayat (2), dan/atau Pasal 21 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha; c. pembatasan kegiatan usaha tertentu; d. penurunan hasil penilaian tingkat Risiko; e. pembatalan persetujuan; f. larangan menjadi pemegang saham pengendali, Direksi, Dewan Komisaris, DPS, dan/atau Pengelola; dan/atau g. denda administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dikecualikan bagi Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, LPEI, BP Tapera, PT PNM, dan PT SMI (Persero). (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (4) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (5) Dalam hal PVML telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif. (6) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya. (7) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. menurunkan hasil penilaian tingkat kesehatan; b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 23

Untuk pelaksanaan proses dan sistem Manajemen Risiko yang efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PVML membentuk: a. komite Manajemen Risiko; b. satuan kerja Manajemen Risiko; dan c. fungsi Manajemen Risiko, berdasarkan total aset PVML.

Pasal 24

(1) PVML dengan total aset lebih dari Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) wajib membentuk: a. komite Manajemen Risiko; dan b. satuan kerja Manajemen Risiko. (2) PVML dengan total aset sampai dengan Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) wajib membentuk fungsi Manajemen Risiko. (3) PVML dengan total aset sampai dengan Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) dapat membentuk satuan kerja Manajemen Risiko dan/atau komite Manajemen Risiko. (4) Total aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) ditentukan berdasarkan: a. laporan keuangan tahunan PVML yang telah diaudit oleh akuntan publik, bagi PVML yang diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik; atau b. laporan keuangan periode bulan Desember, bagi PVML yang tidak diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik. (5) PVML yang berdasarkan: a. laporan keuangan tahunan PVML yang telah diaudit oleh akuntan publik, bagi PVML yang diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik; atau b. laporan keuangan periode bulan Desember, bagi PVML yang tidak diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik, mengalami peningkatan total aset sehingga menjadi lebih dari Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) wajib melakukan penyesuaian untuk memenuhi ketentuan berdasarkan total aset yang baru sebagaimana diatur Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal laporan keuangan PVML. (6) PVML yang berdasarkan: a. laporan keuangan tahunan PVML yang telah diaudit oleh akuntan publik, bagi PVML yang diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik; atau b. laporan keuangan periode bulan Desember, bagi PVML yang tidak diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik, mengalami penurunan total aset sehingga menjadi kurang dari atau sama dengan Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) dapat melakukan penyesuaian pemenuhan terhadap ketentuan berdasarkan total aset yang baru sebagaimana diatur Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 25

(1) Komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a dan ayat (3) paling sedikit terdiri atas: a. separuh dari anggota Direksi; dan b. pejabat eksekutif terkait. (2) Salah satu anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan anggota Direksi yang membawahkan fungsi Manajemen Risiko. (3) Wewenang dan tanggung jawab komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan rekomendasi kepada direktur utama atau yang setara, paling sedikit memuat: a. penyusunan kebijakan, strategi, dan pedoman penerapan Manajemen Risiko; b. perbaikan atau penyesuaian pelaksanaan Manajemen Risiko berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Manajemen Risiko; dan c. penetapan hal yang terkait dengan keputusan bisnis yang menyimpang dari prosedur normal. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 26

(1) Struktur organisasi satuan kerja Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b dan ayat (3) atau fungsi Manajemen Risiko PVML sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) disesuaikan dengan ukuran dan kompleksitas usaha PVML, Risiko yang melekat pada PVML disertai dengan wewenang dan tanggung jawab. (2) Satuan kerja Manajemen Risiko atau fungsi Manajemen Risiko harus independen terhadap fungsi bisnis dan operasional dan terhadap fungsi pengendalian internal. (3) Satuan kerja Manajemen Risiko atau fungsi Manajemen Risiko bertanggung jawab langsung kepada direktur utama atau yang setara, atau anggota Direksi yang membawahkan fungsi Manajemen Risiko. (4) Wewenang dan tanggung jawab satuan kerja Manajemen Risiko atau fungsi Manajemen Risiko meliputi: a. mengidentifikasi Risiko termasuk Risiko yang melekat pada kegiatan usaha PVML; b. menyusun metode pengukuran Risiko; c. memantau pelaksanaan strategi Manajemen Risiko yang telah disusun oleh Direksi atau Pengelola; d. memantau posisi Risiko secara keseluruhan, per jenis Risiko, dan per jenis aktivitas fungsional, serta melakukan pengujian dengan menggunakan skenario/asumsi kondisi tidak normal dan pengujian dengan menggunakan data historis; e. mengkaji ulang secara berkala terhadap proses Manajemen Risiko; f. mengkaji usulan pengembangan atau perluasan kegiatan usaha; g. mengevaluasi terhadap akurasi model dan validitas data yang digunakan untuk mengukur Risiko, bagi PVML yang menggunakan model untuk keperluan internal; h. memberikan rekomendasi kepada fungsi bisnis dan operasional dan/atau kepada komite Manajemen Risiko, sesuai kewenangan yang dimiliki; dan i. menyusun dan menyampaikan laporan profil Risiko kepada direktur utama atau yang setara, atau anggota Direksi atau Pengelola yang membawahkan fungsi Manajemen Risiko, satuan kerja Manajemen Risiko, dan/atau komite Manajemen Risiko secara berkala. (5) Wewenang dan tanggung jawab satuan kerja Manajemen Risiko atau fungsi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i dapat dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro dengan skala usaha besar dan Perusahaan Pergadaian dengan lingkup wilayah usaha provinsi. (6) Wewenang dan tanggung jawab satuan kerja Manajemen Risiko atau fungsi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i dapat dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha menengah dan Perusahaan Pergadaian dengan lingkup wilayah usaha kabupaten/kota. (7) Wewenang dan tanggung jawab satuan kerja Manajemen Risiko atau fungsi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i dapat dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha kecil. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi satuan kerja Manajemen Risiko atau fungsi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 27

(1) Fungsi bisnis dan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) wajib menginformasikan eksposur Risiko yang melekat kepada satuan kerja Manajemen Risiko atau fungsi Manajemen Risiko secara berkala. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hubungan fungsi bisnis dan operasional dengan satuan kerja Manajemen Risiko atau fungsi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 28

(1) PVML yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), ayat (2), ayat (5), dan/atau Pasal 27 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha; c. pembatasan kegiatan usaha tertentu; d. penurunan hasil penilaian tingkat Risiko; e. pembatalan persetujuan; f. larangan menjadi pemegang saham pengendali, Direksi, Dewan Komisaris, DPS, dan/atau Pengelola; dan/atau g. denda administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dikecualikan bagi Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, LPEI, BP Tapera, PT PNM, dan PT SMI (Persero). (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (4) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (5) Dalam hal PVML telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif. (6) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya. (7) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. menurunkan hasil penilaian tingkat kesehatan; b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 29

(1) PVML wajib memiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis untuk mengelola Risiko yang melekat pada pengembangan atau perluasan kegiatan usaha PVML. (2) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. sistem dan prosedur serta kewenangan dalam pengelolaan pengembangan atau perluasan kegiatan usaha; b. identifikasi seluruh Risiko yang melekat pada pengembangan atau perluasan kegiatan usaha, baik yang terkait dengan PVML maupun konsumen; c. masa uji coba metode pengukuran dan pemantauan Risiko terhadap pengembangan atau perluasan kegiatan usaha; d. sistem informasi akuntansi untuk pengembangan atau perluasan kegiatan usaha; e. analisis aspek hukum untuk pengembangan atau perluasan kegiatan usaha; dan f. transparansi informasi kepada konsumen. (3) Sistem informasi akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit menggambarkan profil Risiko dan tingkat keuntungan maupun kerugian untuk pengembangan atau perluasan kegiatan usaha secara akurat. (4) Analisis aspek hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e mencakup: a. adanya potensi Risiko Hukum yang ditimbulkan oleh pengembangan atau perluasan kegiatan usaha; dan b. kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Aspek dalam menerapkan transparansi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f memperhatikan paling sedikit: a. informasi yang disampaikan lengkap, benar, dan tidak menyesatkan konsumen; b. informasi yang berimbang antara potensi manfaat yang mungkin diperoleh dengan Risiko yang mungkin timbul bagi konsumen; c. informasi yang disampaikan tidak menyamarkan, mengurangi, atau menutupi hal yang penting terkait dengan Risiko yang mungkin timbul; dan d. informasi lain sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. (6) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d dapat dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha besar dan Perusahaan Pergadaian dengan lingkup wilayah usaha provinsi. (7) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e dapat dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha menengah dan Perusahaan Pergadaian dengan lingkup wilayah usaha kabupaten/kota. (8) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha kecil. (9) Kegiatan usaha PVML merupakan suatu bentuk pengembangan atau perluasan kegiatan usaha jika memenuhi kriteria: a. tidak pernah dilakukan sebelumnya oleh PVML; atau b. telah dilaksanakan sebelumnya oleh PVML namun dilakukan pengembangan yang mengubah atau meningkatkan eksposur Risiko tertentu pada PVML. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Risiko pengembangan atau perluasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 30

PVML dilarang menugaskan atau menyetujui Direksi, Dewan Komisaris, DPS, Pengelola, dan/atau pegawai PVML untuk melaksanakan kegiatan yang bukan kegiatan usaha PVML dengan menggunakan sarana atau fasilitas PVML.

Pasal 31

(1) Dalam pengelolaan Risiko yang melekat pada produk dan aktivitas baru, LPEI wajib memiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis. (2) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit: a. sistem dan prosedur operasi standar dan kewenangan dalam pengelolaan produk dan aktivitas baru; b. identifikasi seluruh Risiko yang melekat dengan produk dan aktivitas baru; c. masa uji coba metode pengukuran dan pemantauan Risiko terhadap produk dan aktivitas baru; d. sistem informasi akuntansi untuk produk dan aktivitas baru; dan e. analisis aspek hukum dan pelindungan konsumen untuk produk dan aktivitas baru. (3) LPEI wajib mengungkapkan Risiko yang melekat pada produk dan aktivitas baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b kepada konsumen yang dituangkan dalam dokumen yang ditandatangani oleh konsumen. (4) Direksi harus menyampaikan laporan setiap penerbitan produk dan aktivitas baru kepada Dewan Komisaris. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak produk dan aktivitas baru dimaksud efektif dilaksanakan.

Pasal 32

(1) PVML yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), Pasal 30, dan/atau Pasal 31 ayat (1), ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha; c. pembatasan kegiatan usaha tertentu; d. penurunan hasil penilaian tingkat Risiko; e. pembatalan persetujuan; f. larangan menjadi pemegang saham pengendali, Direksi, Dewan Komisaris, DPS, dan/atau Pengelola; dan/atau g. denda administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dikecualikan bagi Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, LPEI, BP Tapera, PT PNM, dan PT SMI (Persero). (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (4) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (5) Dalam hal PVML telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif. (6) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya. (7) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. menurunkan hasil penilaian tingkat kesehatan; b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 33

(1) PVML selain LPEI wajib melakukan penilaian sendiri profil Risiko secara tahunan untuk posisi akhir bulan Desember. (2) LPEI wajib melakukan penilaian sendiri profil Risiko secara triwulanan untuk posisi bulan Maret, Juni, September, dan Desember. (3) Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta PVML untuk melakukan penilaian sendiri profil Risiko sewaktu-waktu. (4) PVML wajib melaksanakan penilaian sendiri profil Risiko sewaktu-waktu sesuai permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Hasil penilaian sendiri profil Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) wajib mendapat persetujuan Direksi atau Pengelola. (6) Hasil penilaian sendiri profil Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) wajib disampaikan kepada Dewan Komisaris. (7) Hasil penilaian sendiri profil Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bagian dari hasil penilaian tingkat kesehatan bagi PVML selain LPEI yang melakukan penilaian tingkat kesehatan dengan cakupan penilaian terhadap faktor profil Risiko. (8) Hasil penilaian sendiri profil Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk posisi bulan Desember merupakan bagian dari hasil penilaian tingkat kesehatan bagi LPEI. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian sendiri profil Risiko sebagaimana diatur diatur pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 34

(1) PVML wajib menyampaikan hasil penilaian sendiri profil Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) dalam laporan profil Risiko kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Laporan profil Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan oleh PVML kepada Otoritas Jasa Keuangan wajib memuat materi yang sama dengan laporan profil Risiko yang disampaikan oleh satuan kerja Manajemen Risiko atau pejabat eksekutif yang ditunjuk bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi Manajemen Risiko kepada anggota Direksi atau Pengelola yang membawahkan fungsi Manajemen Risiko dan kepada komite Manajemen Risiko. (3) Laporan profil Risiko atas hasil penilaian sendiri tingkat Risiko PVML selain LPEI untuk posisi akhir bulan Desember sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 15 Februari tahun berikutnya. (4) Apabila batas akhir penyampaian laporan profil Risiko atas hasil penilaian sendiri tingkat Risiko PVML selain LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan pada hari kerja pertama berikutnya. (5) Laporan profil Risiko atas hasil penilaian sendiri tingkat Risiko PVML selain LPEI untuk posisi akhir bulan Desember sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) merupakan bagian dari laporan hasil penilaian tingkat kesehatan bagi PVML selain LPEI yang melakukan penilaian tingkat kesehatan dengan cakupan penilaian terhadap faktor profil Risiko. (6) Laporan profil Risiko atas hasil penilaian sendiri tingkat Risiko LPEI secara triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) wajib disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak periode laporan berakhir. (7) Laporan profil Risiko atas hasil penilaian sendiri tingkat Risiko LPEI untuk posisi akhir bulan Desember sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) merupakan bagian dari laporan hasil penilaian tingkat kesehatan bagi LPEI. (8) PVML wajib menyampaikan laporan profil Risiko atas hasil penilaian sendiri tingkat Risiko sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 35

(1) Dalam hal terdapat kondisi yang berpotensi menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap kondisi keuangan, PVML wajib menyampaikan laporan profil Risiko lain kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Laporan profil Risiko lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup selain laporan profil Risiko yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33. (3) Laporan profil Risiko lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah diketahuinya kondisi berpotensi menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap kondisi keuangan PVML. (4) Kewajiban penyampaian laporan profil Risiko lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didasarkan atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian profil Risiko lain sebagaimana diatur pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 36

(1) PVML wajib menyampaikan: a. laporan profil Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1); dan b. laporan profil Risiko lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), secara daring melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau mengalami gangguan, penyampaian dilakukan melalui alamat surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal terdapat gangguan terhadap surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan, penyampaian laporan dilakukan secara luring melalui kantor Otoritas Jasa Keuangan. (4) Apabila batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan pada hari kerja pertama berikutnya. (5) Dalam kondisi tertentu Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN batas waktu penyampaian laporan yang berbeda dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian laporan profil Risiko ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 37

(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian terhadap penerapan Manajemen Risiko pada PVML. (2) Dalam penilaian penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PVML wajib menyampaikan data dan informasi terkait dengan penerapan Manajemen Risiko kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 38

(1) PVML yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (6), ayat (8), Pasal 35 ayat (1), ayat (3), Pasal 36 ayat (1), dan/atau Pasal 37 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha; c. pembatasan kegiatan usaha tertentu; d. penurunan hasil penilaian tingkat Risiko; e. pembatalan persetujuan; f. larangan menjadi pemegang saham pengendali, Direksi, Dewan Komisaris, DPS, dan/atau Pengelola; dan/atau g. denda administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dikecualikan bagi Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, LPEI, BP Tapera, PT PNM, dan PT SMI (Persero). (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (4) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (5) Dalam hal PVML telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif. (6) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya. (7) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. menurunkan hasil penilaian tingkat kesehatan; b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 39

Dalam hal PVML menerapkan Manajemen Risiko terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan Manajemen Risiko terintegrasi bagi konglomerasi keuangan, fungsi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat digabung dengan fungsi Manajemen Risiko dalam struktur konglomerasi keuangan PVML yang bersangkutan.

Pasal 40

Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan pertimbangan tertentu dapat memberikan persetujuan atau kebijakan yang berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 41

PVML selain LPEI yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, kewajiban penyampaian laporan profil Risiko atas hasil penilaian sendiri tingkat Risiko untuk posisi akhir bulan Desember sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dilaksanakan bagi: a. Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, BP Tapera, PT PNM, dan PT SMI (Persero) disampaikan mulai periode penilaian tahun 2024 yang disampaikan paling lambat tanggal 15 Februari 2025; b. Perusahaan Pergadaian dan Penyelenggara LPBBTI disampaikan mulai periode penilaian tahun 2025 yang disampaikan paling lambat tanggal 15 Februari 2026; c. Lembaga Keuangan Mikro skala usaha besar disampaikan mulai periode penilaian tahun 2027 yang disampaikan paling lambat tanggal 15 Februari 2028; d. Lembaga Keuangan Mikro skala usaha menengah disampaikan mulai periode penilaian tahun 2028 yang disampaikan paling lambat tanggal 15 Februari 2029; dan e. Lembaga Keuangan Mikro skala usaha kecil disampaikan mulai periode penilaian tahun 2030 yang disampaikan paling lambat tanggal 15 Februari 2031.

Pasal 42

(1) Bagi Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf b mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (2) Bagi LPEI, BP Tapera, PT PNM, Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, dan PT SMI (Persero) yang telah dilakukan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (3), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (3), Pasal 7, Pasal 8 ayat (8), Pasal 13 ayat (1), ayat (5), Pasal 15 ayat (1), ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 19, Pasal 20 ayat (2), Pasal 21 ayat (2), Pasal 24 ayat (1), ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30, Pasal 31 ayat (1), ayat (3), Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (6), ayat (8), Pasal 35 ayat (1), ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1), dan/atau Pasal 37 ayat (2) mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (3) Bagi Perusahaan Modal Ventura yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (3), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (3), Pasal 7, Pasal 8 ayat (8), Pasal 13 ayat (1), ayat (5), Pasal 15 ayat (1), ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 19, Pasal 20 ayat (2), Pasal 21 ayat (2), Pasal 24 ayat (1), ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30, Pasal 33 ayat (1), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (8), Pasal 35 ayat (1), ayat (3), Pasal 36 ayat (1), dan/atau Pasal 37 ayat (2) mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (4) Bagi Penyelenggara LPBBTI yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (3), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (3), Pasal 7, Pasal 8 ayat (8), Pasal 13 ayat (1) ayat (5), Pasal 15 ayat (1), ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 19, Pasal 20 ayat (2), Pasal 21 ayat (2), Pasal 24 ayat (1), ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30, Pasal 33 ayat (1), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (8), Pasal 35 ayat (1), ayat (3), Pasal 36 ayat (1), dan/atau Pasal 37 ayat (2) mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (5) Bagi Perusahaan Pergadaian yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (3), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (3), Pasal 7, Pasal 8 ayat (8), Pasal 13 ayat (1), ayat (5), Pasal 15 ayat (1), ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 19, Pasal 20 ayat (2), Pasal 21 ayat (2), Pasal 24 ayat (1), ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30, Pasal 33 ayat (1), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (8), Pasal 35 ayat (1), ayat (3), Pasal 36 ayat (1), dan/atau Pasal 37 ayat (2) mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (6) Bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha besar yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (3), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (3), Pasal 7, Pasal 8 ayat (8), Pasal 13 ayat (1) ayat (5), Pasal 15 ayat (1) ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 19, Pasal 20 ayat (2), Pasal 21 ayat (2), Pasal 24 ayat (1), ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30, Pasal 33 ayat (1), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (8), Pasal 35 ayat (1), ayat (3), Pasal 36 ayat (1), dan/atau Pasal 37 ayat (2) mulai berlaku 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (7) Bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha menengah yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran Pasal 2 ayat (1), ayat (3), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (3), Pasal 7, Pasal 8 ayat (8), Pasal 13 ayat (1), ayat (5), Pasal 15 ayat (1), ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 19, Pasal 20 ayat (2), Pasal 21 ayat (2), Pasal 24 ayat (1), ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30, Pasal 33 ayat (1), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (8), Pasal 35 ayat (1), ayat (3), Pasal 36 ayat (1), dan/atau Pasal 37 ayat (2) mulai berlaku 4 (empat) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (8) Bagi Lembaga Keuangan Mikro skala usaha kecil yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (3), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (3), Pasal 7, Pasal 8 ayat (8), Pasal 13 ayat (1), ayat (5), Pasal 15 ayat (1), ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 19, Pasal 20 ayat (2), Pasal 21 ayat (2), Pasal 24 ayat (1), ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30, Pasal 33 ayat (1), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (8), Pasal 35 ayat (1), ayat (3), Pasal 36 ayat (1), dan/atau Pasal 37 ayat (2) mulai berlaku 6 (enam) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.

Pasal 43

(1) Sanksi administratif yang telah dikenakan terhadap PVML berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) PVML yang belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif lanjutan sesuai dengan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 44

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik INDONESIA Nomor 4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6192) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik INDONESIA Nomor 12/POJK.05/2022 tentang Perubahan atas Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 6/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6/OJK); b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik INDONESIA Nomor 16/POJK.05/2019 tentang Pengawasan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6357); c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik INDONESIA Nomor 46/POJK.05/2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6576); d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik INDONESIA Nomor 9/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 1/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 1/OJK); e. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik INDONESIA Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 2/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2/OJK); f. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik INDONESIA Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengawasan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat oleh Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 23/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 15/OJK); dan g. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik INDONESIA Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha PMV dan PMVS (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 43/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 65/OJK), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 45

(1) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penerapan Manajemen Risiko dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 200, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6552) dinyatakan tidak berlaku bagi Perusahaan Pembiayaan. (2) Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 200, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6552) dinyatakan tetap berlaku bagi Perusahaan Pembiayaan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 46

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2024 WAKIL KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SELAKU ANGGOTA DEWAN KOMISIONER PENGGANTI KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Œ MIRZA ADITYASWARA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ SUPRATMAN ANDI AGTAS LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж