(1) Pegawai yang tidak dapat memenuhi ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), diberikan toleransi kedatangan hingga pukul 08.00 dengan ketentuan Pegawai tersebut wajib mengganti waktu keterlambatan selama 30 (tiga puluh) menit pada hari yang sama.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja.
(2a) Toleransi kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 8 (delapan) kali dalam 1 (satu) bulan.
(3) Toleransi kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku pada hari Jumat dan pada hari saat dilaksanakan upacara bendera.
2. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15A sehingga berbunyi sebagai berikut:
