Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

PERBAN No. 38 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan. 2. Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat PUJK adalah: a. LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, dan/atau pengelolaan dana di sektor jasa keuangan; dan b. pelaku usaha jasa keuangan lainnya, baik yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. 3. Konsumen adalah setiap orang yang memiliki dan/atau memanfaatkan produk dan/atau layanan yang disediakan oleh PUJK. 4. Setiap Orang adalah orang perseorangan, korporasi atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya. 5. Pelindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan pelindungan kepada Konsumen. 6. Gugatan adalah tuntutan hak yang diajukan ke pengadilan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam hal terjadi sengketa yang berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh suatu pihak terhadap peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan yang mengakibatkan kerugian materi bagi Konsumen dan/atau LJK untuk mendapat putusan pengadilan. 7. Lembaga Jasa Keuangan Lainnya adalah pergadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor INDONESIA, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, meliputi penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan mengenai pergadaian, penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor INDONESIA, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, serta lembaga jasa keuangan lain yang dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

PUJK terdiri atas: a. LJK meliputi: 1. bank umum; 2. bank perekonomian rakyat; 3. perusahaan efek; 4. dana pensiun; 5. perusahaan asuransi; 6. perusahaan reasuransi; 7. perusahaan pembiayaan; 8. perusahaan pembiayaan infrastruktur; 9. perusahaan modal ventura; 10. lembaga keuangan mikro; dan 11. Lembaga Jasa Keuangan Lainnya; b. pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana di sektor jasa keuangan, yang diberikan izin dan dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. pelaku usaha jasa keuangan lainnya meliputi pihak yang menyelenggarakan inovasi teknologi sektor keuangan di sektor jasa keuangan yang diberikan izin dan dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan, baik yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional maupun secara syariah.

Pasal 3

(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan pembelaan hukum berupa pengajuan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen. (2) Otoritas Jasa Keuangan mengajukan Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap: a. PUJK yang memiliki izin atau pernah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau b. pihak lain dengan iktikad tidak baik yang menyebabkan kerugian.

Pasal 4

(1) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan Gugatan berdasarkan legal standing yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG dan bukan gugatan perwakilan kelompok (class action). (2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan berdasarkan pada perbuatan melawan hukum. (3) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan. (4) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan tanpa memerlukan surat kuasa khusus dari Konsumen. (5) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Pengajuan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen menerapkan prinsip: a. kepentingan umum; b. kemanfaatan; c. kepastian hukum; dan d. keadilan.

Pasal 6

(1) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) bertujuan: a. untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian, baik yang berada di bawah penguasaan pihak yang menyebabkan kerugian dimaksud maupun di bawah penguasaan pihak lain dengan iktikad tidak baik; dan/atau b. untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang menyebabkan kerugian pada Konsumen dan/atau LJK sebagai akibat dari pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. (2) Ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk pembayaran ganti kerugian kepada pihak yang dirugikan.

Pasal 7

Otoritas Jasa Keuangan dapat berkoordinasi dengan pihak eksternal dalam proses pengajuan Gugatan.

Pasal 8

(1) Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan daftar Konsumen yang akan dicantumkan dalam Gugatan sebelum mengajukan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling sedikit melalui: a. situs web dan media sosial resmi Otoritas Jasa Keuangan; b. papan pengumuman di kantor Otoritas Jasa Keuangan; dan c. surat kabar nasional. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pertama kali pada tanggal yang sama. (4) Pengumuman melalui situs web dan media sosial resmi Otoritas Jasa Keuangan serta papan pengumuman di kantor Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilaksanakan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Pengumuman melalui surat kabar nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) kali untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. daftar Konsumen yang akan dicantumkan dalam Gugatan; b. hak Konsumen untuk menyatakan keluar dari daftar Konsumen; dan c. jangka waktu pengajuan pernyataan keluar oleh Konsumen. (7) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat memuat permintaan dokumen pendukung yang perlu disampaikan oleh Konsumen yang tidak menyampaikan pernyataan keluar.

Pasal 9

(1) Konsumen yang tidak bersedia masuk dalam daftar Konsumen yang akan dicantumkan dalam Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) harus menyampaikan pernyataan keluar secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Pernyataan keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi: a. nama dan bukti identitas Konsumen; dan b. pernyataan Konsumen tidak ingin bergabung dalam Gugatan yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Pernyataan keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Konsumen kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3). (4) Pernyataan keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara luring dan/atau daring. (5) Tata cara penyampaian pernyataan keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicantumkan pada pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). (6) Konsumen yang menyampaikan pernyataan keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berhak mendapatkan perolehan kembali harta kekayaan dan/atau ganti kerugian atas Gugatan dari pihak Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 10

(1) Dalam hal pengumuman memuat permintaan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7), Konsumen yang tidak menyampaikan pernyataan keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) menyampaikan: a. salinan bukti identitas; b. salinan bukti kepemilikan atau pemanfaatan produk dan/atau layanan; dan c. dokumen pendukung lain yang terkait dengan pemanfaatan produk dan/atau layanan (jika ada). (2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Konsumen kepada Otoritas Jasa Keuangan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman.

Pasal 11

(1) Otoritas Jasa Keuangan tidak menerima pernyataan keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) terlampaui. (2) Otoritas Jasa Keuangan tidak menerima permohonan pernyataan masuk nama Konsumen dalam daftar Konsumen yang akan dicantumkan dalam Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).

Pasal 12

Otoritas Jasa Keuangan dalam mengajukan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) memberikan surat kuasa khusus kepada: a. pegawai Otoritas Jasa Keuangan; b. tenaga kerja melalui perjanjian kerja waktu tertentu Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau c. pihak lain yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dapat menjadi kuasa dalam mengajukan Gugatan.

Pasal 13

(1) Penyusunan dan/atau pengaturan terkait dengan: a. muatan Gugatan; dan/atau b. mekanisme pembayaran ganti kerugian, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Muatan Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat disertai dengan daftar harta kekayaan milik pihak yang dirugikan yang berada di bawah penguasaan tergugat atau pihak lain dan/atau daftar harta kekayaan tergugat.

Pasal 14

(1) Proses likuidasi atas PUJK dan/atau pihak lain tidak menghalangi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengajukan Gugatan kepada PUJK dan/atau pihak lain yang sedang dalam proses likuidasi. (2) Dalam hal PUJK: a. sedang dalam program restrukturisasi perbankan yang dilaksanakan oleh lembaga yang menyelenggarakan program penjaminan simpanan dan program penjaminan polis, Otoritas Jasa Keuangan hanya dapat mengajukan Gugatan terhadap aset selain aset bank peserta program restrukturisasi perbankan; b. merupakan bank dalam resolusi yang berada di bawah penanganan lembaga yang menyelenggarakan program penjaminan simpanan dan program penjaminan polis, Otoritas Jasa Keuangan hanya dapat mengajukan Gugatan terhadap aset selain aset bank dalam resolusi; c. dalam proses likuidasi yang sedang dilaksanakan oleh lembaga yang menyelenggarakan program penjaminan simpanan dan program penjaminan polis, Otoritas Jasa Keuangan hanya dapat mengajukan Gugatan terhadap aset selain aset likuidasi; atau d. merupakan bank yang menerima pinjaman atau pembiayaan likuiditas jangka pendek dari Bank INDONESIA, Otoritas Jasa Keuangan hanya dapat mengajukan Gugatan terhadap aset bank yang tidak dijadikan agunan atas pinjaman atau pembiayaan tersebut.

Pasal 15

(1) Dalam hal putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mengabulkan Gugatan seluruhnya atau sebagian, Otoritas Jasa Keuangan: a. menyampaikan informasi kepada Konsumen dan/atau pihak terkait mengenai rencana dan mekanisme distribusi pembayaran ganti kerugian berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, melalui sarana komunikasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; b. melaksanakan distribusi pembayaran ganti kerugian berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan c. mengadministrasikan hasil pelaksanaan distribusi pembayaran ganti kerugian. (2) Otoritas Jasa Keuangan melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah pengadilan menyerahkan hasil pelaksanaan eksekusi kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Konsumen tidak dibebankan biaya atas pelaksanaan Gugatan sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan. (2) Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan Gugatan sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan dibebankan pada anggaran Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 17

Otoritas Jasa Keuangan dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan distribusi dan/atau mengadministrasikan hasil pelaksanaan distribusi pembayaran ganti kerugian berdasarkan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c.

Pasal 18

Dalam hal terdapat Konsumen: a. menolak hasil ganti kerugian; dan/atau b. tidak ditemukan pada proses distribusi pembayaran ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, Otoritas Jasa Keuangan menitipkan pembayaran kerugian Konsumen kepada pengadilan atau lembaga/pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Otoritas Jasa Keuangan menyusun laporan pelaksanaan putusan mengenai distribusi pembayaran ganti kerugian. (2) Laporan pelaksanaan putusan mengenai distribusi pembayaran ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pengadilan. (3) Laporan pelaksanaan putusan mengenai distribusi pembayaran ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama dan identitas Konsumen; b. klasifikasi Konsumen yang menerima, Konsumen yang menolak, dan Konsumen yang tidak ditemukan; c. jumlah nominal ganti kerugian setiap jenis klasifikasi Konsumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan d. tanggal distribusi pembayaran ganti kerugian. (4) Pelaksanaan distribusi pembayaran ganti kerugian dinyatakan selesai setelah Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Otoritas Jasa Keuangan memublikasikan ringkasan laporan pelaksanaan putusan mengenai distribusi pembayaran ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 20

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Pasal 98 ayat (1) huruf b, Pasal 99, dan Pasal 100 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 40/OJK, Tambahan Lembaran Negara Nomor 62/OJK), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2025 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Œ MAHENDRA SIREGAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ SUPRATMAN ANDI AGTAS LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж