Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, dan Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
2. Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Republik INDONESIA.
3. Tenaga Kerja INDONESIA adalah tenaga kerja warga negara INDONESIA.
4. Kualifikasi Keahlian adalah pemenuhan persyaratan suatu keahlian di bidang tertentu yang didapatkan dari pendidikan dan pengalaman kerja.
5. Direksi adalah:
a. bagi Bank berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
b. bagi Bank berbentuk badan hukum:
1) Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2) Perusahaan Daerah adalah direksi pada Bank yang belum berubah bentuk menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
c. bagi Bank berbentuk badan hukum Koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
d. bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri adalah pimpinan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yaitu pemimpin kantor cabang dan pejabat satu tingkat di bawah pemimpin kantor cabang.
6. Dewan Komisaris adalah:
a. bagi Bank berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas adalah dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
b. bagi Bank berbentuk badan hukum:
1) Perusahaan Umum Daerah adalah dewan pengawas sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2) Perusahaan Perseroan Daerah adalah komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3) Perusahaan Daerah adalah pengawas pada Bank yang belum berubah bentuk menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
c. bagi Bank berbentuk badan hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
7. Pimpinan Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri adalah pemimpin kantor cabang dan pejabat satu tingkat di bawah pemimpin kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
8. Pemimpin Kantor Perwakilan adalah pejabat yang diangkat oleh kantor pusat bank yang berkedudukan di luar negeri untuk memimpin kantor perwakilan di INDONESIA.
9. Pejabat Eksekutif adalah pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada anggota Direksi atau mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan dan/atau operasional Bank.
10. Tenaga Ahli atau Konsultan adalah perorangan yang memiliki pengetahuan teknis tertentu dengan standar Kualifikasi Keahlian yang memadai.
11. Pengendalian adalah suatu tindakan yang bertujuan untuk mempengaruhi pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan, termasuk Bank, dengan cara apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung.
12. Pemegang Saham Pengendali bagi Bank yang selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum, orang perseorangan dan/atau kelompok usaha yang:
a. memiliki saham perusahaan atau Bank sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara;
atau
b. memiliki saham perusahaan atau Bank kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan Pengendalian perusahaan atau Bank, baik secara langsung maupun tidak langsung.
