Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2023 tentang BAHAN BAKU YANG DILARANG DALAM PANGAN OLAHAN DAN BAHAN YANG DILARANG DIGUNAKAN SEBAGAI BAHAN TAMBAHAN PANGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
2. Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
3. Bahan Baku adalah bahan dasar yang dapat berupa pangan segar dan/atau Pangan Olahan yang digunakan untuk memproduksi Pangan.
4. Bahan Tambahan Pangan yang selanjutnya disingkat BTP adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk Pangan.
5. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
6. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pasal 2
(1) Setiap Orang yang memproduksi atau mengimpor Pangan Olahan dilarang menggunakan:
a. Bahan Baku yang dilarang dalam Pangan Olahan;
dan
b. bahan yang dilarang digunakan sebagai BTP.
(2) Bahan Baku atau bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bahan atau senyawa baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang berasal dari sumber hayati dan/atau sintetik.
Pasal 3
(1) Bahan Baku yang dilarang dalam Pangan Olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi:
a. Bahan Baku yang dapat mengganggu, merugikan, dan/atau membahayakan kesehatan; dan/atau
b. Bahan Baku yang mengandung narkotika, psikotropika, nikotin, bahan obat, tumbuhan yang dilindungi, dan/atau satwa yang dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bahan Baku yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Bahan obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak termasuk bahan yang diizinkan digunakan dalam Pangan Olahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Bahan yang dilarang digunakan sebagai BTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 5
(1) Bahan Baku yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan bahan yang dilarang digunakan sebagai BTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat diubah dalam hal adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Ketentuan mengenai perubahan Bahan Baku yang dilarang dalam Pangan Olahan dan bahan yang dilarang digunakan sebagai BTP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Pasal 6
Pengawasan terhadap Bahan Baku yang dilarang dalam Pangan Olahan dan bahan yang dilarang digunakan sebagai BTP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 731), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2023
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
ttd.
PENNY K. LUKITO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
