Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Penilai Pemerintah Untuk Tujuan Revaluasi Aset Bagi Badan Usaha Milik Negara Atau Badan Usaha Milik Daerah Yang Melakukan Penawaran Umum Di Pasar Modal

PERBAN No. 21-pojk-04-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
2. Penilai Pemerintah adalah Penilai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan DJKN yang diangkat oleh kuasa Menteri Keuangan serta diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian, termasuk atas hasil penilaiannya secara independen.
3. Penilai Pemerintah Pasar Modal adalah Penilai Pemerintah yang terdaftar di OJK.
4. Penilaian adalah suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh Penilai Pemerintah Pasar Modal untuk memberikan suatu opini nilai yang didasarkan pada data dan/atau fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode atau teknik tertentu atas objek tertentu pada saat tanggal penilaian.
5. Ikatan Penilai Pemerintah INDONESIA, yang selanjutnya disingkat IPPI, adalah organisasi profesi Penilai Pemerintah.
6. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut DJKN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang.
7. Pendidikan Profesi adalah suatu pendidikan dasar bagi Penilai Pemerintah Pasar Modal dengan muatan materi penilaian dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan jasa keuangan lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan, OJK dan/atau pihak lain yang disetujui atau diakui oleh OJK.

8. Pendidikan Profesi Lanjutan, yang selanjutnya disingkat PPL, adalah suatu pendidikan lanjutan bagi Penilai Pemerintah Pasar Modal dengan muatan materi penilaian dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan jasa keuangan lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan, OJK dan/atau pihak lain yang disetujui atau diakui oleh OJK.
9. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pasar Modal.
10. Laporan Berkala Kegiatan Penilai Pemerintah Pasar Modal adalah laporan yang memuat informasi tentang kegiatan Penilai Pemerintah dalam rangka revaluasi aset bagi Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang melakukan Penawaran Umum di Pasar Modal selama 1 (satu) tahun.

Pasal 2

Penilai Pemerintah yang melakukan kegiatan Penilaian di bidang Pasar Modal wajib terlebih dahulu terdaftar di OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 3

Persyaratan pendaftaran Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
a. berstatus sebagai Penilai Pemerintah;
b. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang jasa keuangan; dan
c. telah menjadi anggota IPPI.

Pasal 4

Permohonan pendaftaran Penilai Pemerintah sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal diajukan kepada OJK disusun dengan menggunakan format Permohonan Pendaftaran Penilai Pemerintah Sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 5

Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, disertai dokumen sebagai berikut:
a. fotokopi surat keputusan dari Menteri Keuangan tentang pengangkatan sebagai Penilai Pemerintah;
b. surat rekomendasi dari DJKN yang menyatakan bahwa yang bersangkutan layak dipertimbangkan untuk melakukan kegiatan sebagai Penilai Pemerintah di Pasar Modal;
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Penilai Pemerintah yang bersangkutan;
d. fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
e. pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 1 (satu) lembar;
f. fotokopi bukti keanggotaan dalam IPPI; dan
g. surat pernyataan dengan materai cukup disusun dengan menggunakan format Surat Pernyataan Penilai Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang menyatakan bahwa Penilai Pemerintah:
1. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang jasa keuangan;

2. sanggup menaati kode etik profesi yang disusun oleh IPPI;
3. sanggup bersikap independen, obyektif, dan profesional dalam melakukan Penilaian; dan
4. sanggup memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan dan/atau penyidikan oleh OJK atas pemenuhan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 6

Dalam rangka pendaftaran Penilai Pemerintah yang melakukan kegiatan di Pasar Modal, OJK dapat meminta dokumen tambahan untuk mendukung pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Pasal 7

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak memenuhi persyaratan, paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan tersebut, OJK wajib memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa:
a. permohonan belum memenuhi persyaratan; atau
b. permohonan ditolak.

Pasal 8

Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan dan/atau tidak diterima oleh OJK dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, dianggap telah membatalkan permohonan pendaftaran Penilai Pemerintah yang sudah diajukan dan pemohon dapat mengajukan permohonan baru.

Pasal 9

Dalam hal permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 telah memenuhi persyaratan, paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap, OJK MENETAPKAN Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal kepada pemohon.

Pasal 10

Dokumen yang telah disampaikan kepada OJK menjadi milik OJK.

Pasal 11

(1) Ruang lingkup kegiatan Penilaian yang dilakukan oleh Penilai Pemerintah Pasar Modal mencakup penilaian properti untuk tujuan revaluasi aset tetap Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.
(2) Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terbatas pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang telah melakukan Penawaran Umum di bidang Pasar Modal.

Pasal 12

(1) Pemberian jasa Penilaian kepada klien Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang telah melakukan Penawaran Umum di bidang Pasar Modal hanya dapat dilakukan oleh seorang Penilai Pemerintah Pasar Modal paling lama 5 (lima) tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal laporan Penilaian pada penugasan Penilaian pertama.

(2) Seorang Penilai Pemerintah Pasar Modal dapat menerima penugasan Penilaian kembali dari klien Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 1 (satu) tahun tidak melakukan penugasan Penilaian bagi Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah tersebut terhitung sejak tanggal laporan Penilaian pada penugasan Penilaian terakhir.

Pasal 13

(1) Penilai Pemerintah Pasar Modal wajib:
a. menaati kode etik profesi Penilai Pemerintah Pasar Modal yang disusun oleh IPPI;
b. bersikap independen, obyektif, dan profesional dalam melakukan Penilaian;
c. melakukan Penilaian sesuai dengan ruang lingkup kegiatan Penilaian sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal;
d. mengikuti PPL paling sedikit 5 (lima) jam latihan setiap tahun;
e. melaporkan keikutsertaannya dalam PPL sebagaimana dimaksud dalam huruf d kepada OJK disertai bukti pendukung, secara berkala paling lambat pada tanggal 15 Januari tahun berikutnya;
f. menyampaikan kepada OJK Laporan Berkala Kegiatan Penilai Pemerintah Pasar Modal paling lambat pada tanggal 15 Januari tahun berikutnya, disusun dengan menggunakan format Laporan Berkala Kegiatan Penilai Pemerintah Pasar Modal

sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
g. melaporkan kepada OJK setiap perubahan data dan informasi Penilai Pemerintah Pasar Modal disertai dengan dokumen pendukung; dan
h. memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan dan/atau penyidikan oleh OJK atas pemenuhan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
(2) Dalam hal tanggal 15 Januari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f jatuh pada hari libur, laporan disampaikan paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya.
(3) Laporan Berkala Kegiatan Penilai Pemerintah Pasar Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f memuat informasi kegiatan yang dilakukan Penilai Pemerintah Pasar Modal terhitung sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember atau sejak terdaftar di OJK apabila terdaftar kurang dari 1 (satu) tahun.
(4) Laporan Berkala Kegiatan Penilai Pemerintah Pasar Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f wajib disertai dengan laporan dalam format digital.
(5) Laporan keikutsertaan PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan Laporan Berkala Kegiatan Penilai Pemerintah Pasar Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat disampaikan oleh beberapa Penilai Pemerintah Pasar Modal secara bersamaan dalam 1 (satu) surat pengantar.

Pasal 14

Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d mulai berlaku untuk tahun berikutnya sejak Penilai Pemerintah Pasar Modal memperoleh Surat Tanda Terdaftar dari OJK.

Pasal 15

Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun Pendidikan Profesi dan/atau PPL tidak terselenggarakan, OJK dapat MENETAPKAN ketentuan lain.

Pasal 16

Dalam hal Penilai Pemerintah Pasar Modal merangkap jabatan pada pihak yang memperoleh izin, dan/atau yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif, Penilai Pemerintah Pasar Modal dilarang memberikan jasa Penilaian yang dapat menimbulkan benturan kepentingan terhadap pihak dimana Penilai Pemerintah Pasar Modal tersebut merangkap jabatan.

Pasal 17

Penilai Pemerintah Pasar Modal tidak dapat melakukan kegiatan di Pasar Modal dalam hal:
a. dibebastugaskan; atau
b. diberhentikan, sebagai Penilai Pemerintah oleh DJKN.

Pasal 18

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap Penilai Pemerintah Pasar Modal yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatalan pendaftaran; dan
d. pembekuan Surat Tanda Terdaftar.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d.

Pasal 19

Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), OJK dapat melakukan tindakan tertentu terhadap Penilai Pemerintah yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 20

OJK dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 kepada masyarakat.

Pasal 21

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2016

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,

ttd.

MULIAMAN D. HADAD

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2016

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY