Langsung ke konten

PENYUSUNAN RENCANA KONTINGENSI BENCANA

PERBAN No. 2 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Rencana Kontingensi Bencana adalah dokumen hasil perencanaan kontingensi yang disusun dengan tujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi suatu ancaman bencana pada suatu daerah atau wilayah tertentu. 1. Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana adalah kerangka kerja yang ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah dalam melaksanakan penanggulangan kedaruratan bencana. 1. Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana adalah satu kesatuan upaya terstruktur dalam satu komando yang digunakan untuk mengintegrasikan kegiatan penanganan darurat secara efektif dan efisien dalam mengendalikan ancaman/penyebab bencana dan menanggulangi dampak pada saat keadaan darurat bencana. 1. Rencana Operasi Darurat Bencana adalah dokumen perencanaan tindakan operasi darurat bencana dengan menyepakati tujuan operasi dan ketetapan tindakan teknis dan manajerial untuk penanganan darurat bencana dan disusun berdasarkan berbagai masukan penanganan bencana termasuk rencana kontingensi dan informasi bencana untuk mencapai tujuan penanganan darurat bencana secara aman, efektif, dan akuntabel.

Pasal 2

**(1) Rencana Kontingensi Bencana merupakan bagian dari** Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana. **(2) Rencana Kontingensi Bencana dapat berubah menjadi** Rencana Operasi Darurat Bencana dalam hal terjadi keadaan darurat bencana. PELAKSANA

Pasal 3

**(1) Pemerintah atau Pemerintah Daerah menetapkan** Rencana Kontingensi Bencana sesuai kewenangannya. **(2) Rencana Kontingensi Bencana disusun secara partisipatif** oleh para pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. --- **(3) Penyusunan Rencana Kontingensi Bencana sebagaimana** dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah. **(4) Dalam hal terdapat risiko bencana yang berpotensi** menimbulkan bencana, Rencana Kontingensi Bencana dapat ditetapkan oleh pihak lain. **(5) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencakup** lembaga usaha dan masyarakat. **(6) Penyusunan Rencana Kontingensi Bencana sebagaimana** dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan berkoordinasi kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan/atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Pasal 4

Penyusunan Rencana Kontingensi Bencana dilaksanakan secara bertahap, melalui: - persiapan; - pelaksanaan; dan - finalisasi.

Pasal 5

**(1) Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a** meliputi: - penyusunan kerangka acuan kegiatan; - penentuan jenis ancaman bencana; - identifikasi pihak dan pengorganisasian; dan - pengumpulan dan pengelolaan data. **(2) Kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) huruf a paling sedikit memuat:** - latar belakang; - maksud dan tujuan; - metode; - rangkaian dan waktu kegiatan; - rencana; dan - sumber anggaran. **(3) Penentuan jenis ancaman bencana sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf b memperhatikan hasil kajian risiko bencana, atau adanya tanda tanda atau gejala lain yang menunjukkan akan terjadi bencana. **(4) Identifikasi pihak dan pengorganisasian sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa penentuan pihak- pihak yang terlibat dalam penyusunan Rencana Kontingensi Bencana dengan memperhatikan inklusivitas beserta pengelompokan tugas yang diberikan. **(5) Pengumpulan dan pengelolaan data sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa kegiatan mengumpulkan, mengorganisasi, dan menganalisis data dan informasi yang diperlukan untuk penyusunan Rencana Kontingensi Bencana. **(6) Data dan informasi yang diperlukan sebagaimana** dimaksud pada ayat (5) berupa: --- - gambaran ancaman bencana yang mengacu pada dokumen kajian risiko bencana yang tersedia dan kajian ancaman yang dikeluarkan oleh lembaga terkait; - peraturan dan kebijakan daerah terkait kebencanaan dan penganggaran; - standar pemenuhan kebutuhan dasar; - prosedur tetap terkait penanganan darurat bencana; - ketersediaan sumber daya lembaga atau organisasi pelaku penanganan darurat bencana; dan - data sarana dan prasarana vital.

Pasal 6

**(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf** b meliputi: - penentuan cakupan kedaruratan; - pengembangan kerangka respon; dan - penentuan rancangan respon. **(2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat** dilakukan dengan metode: - pengumpulan data; - pemetaan; - lokakarya; dan - diskusi kelompok terarah. **(3) Hasil perumusan pelaksanaan sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk rancangan awal Rencana Kontingensi Bencana.

Pasal 7

**(1) Penentuan cakupan kedaruratan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a meliputi: - karakteristik ancaman bencana; - skenario kejadian; dan - asumsi dampak bencana. **(2) Karakteristik ancaman bencana sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) huruf a memperhatikan lokasi, waktu, asal atau penyebab, durasi, frekuensi, periode, luasan terdampak, intensitas, kecepatan kejadian, jarak, proses, dan potensi ancaman bencana lanjutan atau ikutannya. **(3) Skenario kejadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** huruf b disusun dengan memperhatikan masukan dari narasumber atau pakar yang kompeten. **(4) Asumsi dampak bencana sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf c berupa proyeksi akibat langsung yang dikembangkan berdasarkan skenario kejadian dan analisis risiko bencana. **(5) Asumsi dampak sebagaimana dimaksud pada ayat (4)** diproyeksikan terhadap aspek: - lingkungan; - kependudukan; - ekonomi; - infrastruktur/fisik; dan - layanan sipil. ---

Pasal 8

Pengembangan kerangka respon sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 6 ayat (1) huruf b merupakan landasan penanganan kedaruratan yang telah disepakati atau ditetapkan dalam Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana.

Pasal 9

Penentuan kerangka respon sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 6 ayat (1) huruf c meliputi: - penatalaksanaan respon; - penatakelolaan administrasi dan sumber daya; - pengendalian; dan - pemenuhan kelengkapan operasi.

Pasal 10

**(1) Penatalaksanaan respon sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 9 huruf a dilakukan untuk menentukan: - tujuan; - sasaran; - konsep operasi; - struktur organisasi penanganan kedaruratan; dan - kegiatan pokok. **(2) Tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a** berupa narasi yang memuat tujuan umum penanganan darurat dan tujuan khusus sesuai kebijakan daerah. **(3) Sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b** berupa kesepakatan target atau capaian dari tujuan atau operasi penanganan kedaruratan. **(4) Konsep operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** huruf c berupa ruang lingkup operasi penanganan darurat bencana dan penjabaran tindakan yang akan dilakukan dalam kurun waktu atau periode yang telah ditentukan. **(5) Struktur organisasi penanganan kedaruratan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa penetapan bidang tugas dan fungsi organisasi penanganan kedaruratan sesuai dengan konsep operasi. **(6) Kegiatan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** huruf e berupa penjabaran fungsi operasional dari masing- masing bidang ke dalam bentuk kegiatan pokok. **(7) Kegiatan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (6)** merupakan kerangka respon dalam penyusunan Rencana Kontingensi Bencana yang terdiri atas: - kegiatan prioritas yang dirancang berdasarkan kemampuan sumber daya yang tersedia; dan - kegiatan lain yang diperlukan. **(8) Penentuan struktur organisasi penanganan kedaruratan** sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berpedoman pada Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana mengenai Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana.

Pasal 11

**(1) Penatakelolaan administrasi dan sumber daya** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi: - mekanisme pengelolaan administrasi dan keuangan untuk penanganan kedaruratan; dan --- - mekanisme pengelolaan sumber daya penanganan kedaruratan berupa ketersediaan, kebutuhan, dan kesenjangan sumber daya; dan - mekanisme dan strategi pemenuhan kesenjangan. **(2) Kesenjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** merupakan kesenjangan pada administrasi dan/atau sumber daya yang tersedia dengan yang dibutuhkan.

Pasal 12

**(1) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf** c berupa: - instruksi; - komando dan kendali; - koordinasi; - komunikasi; dan - pengelolaan informasi. **(2) Instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,** berupa arahan, perintah, pokok mandat atau langkah penanganan darurat bencana yang diberikan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau Kepala Daerah. **(3) Komando dan kendali sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) huruf b merupakan kegiatan mengidentifikasi dan** menyepakati kewenangan komando untuk memberikan perintah, mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan penanganan darurat bencana. **(4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c** merupakan kegiatan menyepakati mekanisme pemaduan peran dan fungsi sektor yang terkait secara proporsional dan saling mendukung dalam penanganan kedaruratan yang terdiri atas koordinasi horisontal dan koordinasi vertikal. **(5) Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d** merupakan kegiatan menyepakati sistem komunikasi yang digunakan dalam penanganan kedaruratan. **(6) Pengelolaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) huruf e merupakan kesepakatan pengelolaan data dan** informasi untuk mendukung operasi penanganan kedaruratan.

Pasal 13

Pemenuhan kelengkapan operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d merupakan identifikasi dan verifikasi seluruh dokumen dan/atau perangkat pendukung operasi penanganan darurat bencana.

Pasal 14

Finalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas: - konfirmasi kesepakatan para pihak; - penyempurnaan rancangan Rencana Kontingensi Bencana; dan - penetapan. ---

Pasal 15

Konfirmasi kesepakatan para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a berupa penyepakatan terhadap substansi dan rincian dari rancangan awal Rencana Kontingensi Bencana.

Pasal 16

**(1) Penyempurnaan rancangan Rencana Kontingensi Bencana** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b berupa penyempurnaan terhadap substansi dan rincian dari rancangan awal Rencana Kontingensi Bencana yang telah disepakati oleh para pihak. **(2) Kesepakatan hasil penyempurnaan rancangan Rencana** Kontingensi Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam bentuk berita acara.

Pasal 17

**(1) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c** dilaksanakan sebagai proses formalisasi rencana kontingensi. **(2) Penetapan untuk tingkat pusat dilaksanakan oleh Kepala** Badan Nasional Penanggulangan Bencana. **(3) Penetapan untuk tingkat daerah dilaksanakan oleh Kepala** Daerah.

Pasal 18

**(1) Untuk menjaga aktualitas dan validitas, terhadap Rencana** Kontingensi Bencana yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat dilakukan pemutakhiran. **(2) Pemutakhiran Rencana Kontingensi Bencana** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemutakhiran substansi Rencana Kontingensi Bencana. **(3) Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** dilakukan melalui: - menyusun rencana kegiatan tindak lanjut dalam tabel yang memuat tahapan, para pelaku/sektor, dan waktu pelaksanaan kegiatan; - melakukan inventarisasi, pemeliharaan ketersediaan dan kesiapan sumber daya, sarana dan prasarana yang ada dilakukan secara berkala; - melakukan pertemuan berkala untuk kaji ulang dalam rangka pemutakhiran data dan asumsi dampak bencana atau proyeksi kebutuhan sumber daya; - menyusun prosedur tetap untuk mendukung pelaksanaan atau aktivasi Rencana Kontingensi Bencana yang telah disusun; - melakukan pemantauan secara periodik terhadap ancaman dan peringatan dini beserta diseminasinya; dan --- - melakukan pemutakhiran data dengan mempertimbangkan kajian apabila tidak terjadi bencana dalam suatu periode tertentu. **(4) Pemutakhiran Rencana Kontingensi Bencana** sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disepakati para pihak. **(5) Terhadap Rencana Kontingensi Bencana yang telah** disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan penetapan kembali oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau Kepala Daerah.

Pasal 19

**(1) Untuk menjaga kualitas Rencana Kontingensi Bencana** yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dilakukan uji Rencana Kontingensi Bencana. **(2) Uji Rencana Kontingensi Bencana sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) melalui latihan kesiapsiagaan. **(3) Latihan kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat** **(2) dilaksanakan melalui penyelenggaraan:** - kegiatan dalam bentuk diskusi, seminar atau lokakarya untuk membangun dan memperkuat pemahaman para pihak; - uji latihan untuk meningkatkan keterampilan pada bidang atau aktivitas spesifik dalam penanganan darurat; dan - uji operasionalisasi dan kesesuaian perencanaan melalui geladi posko dan geladi lapang.

Pasal 20

Panduan penulisan Rencana Kontingensi Bencana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 21

**(1) Rencana Kontingensi Bencana berlaku untuk jangka** waktu 3 (tiga) tahun. **(2) Rencana Kontingensi Bencana dapat dilakukan reviu** secara berkala paling sedikit 6 (enam) bulan sekali. **(3) Dalam hal hasil reviu diusulkan perubahan Rencana** Kontingensi Bencana, dapat dilakukan pemutakhiran. **(4) Pelaksanaan pemutakhiran dilaksanakan sesuai dengan** ketentuan sebagaimana dimuat dalam Pasal 19. **(5) Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3)** memperbaharui masa berlaku Rencana Kontingensi Bencana. DISEMINASI

Pasal 22

**(1) Rencana Kontingensi Bencana disampaikan kepada pihak** terkait penanganan kedaruratan bencana dalam rangka --- pelayanan publik. **(2) Penyampaian Rencana Kontingensi Bencana sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara resmi. PENDANAAN

Pasal 23

Pendanaan penyusunan Rencana Kontingensi Bencana bersumber dari: - Anggaran Pendapatan Belanja Negara; - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; dan/atau - sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. --- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2023 ttd. SUHARYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2023 , ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Kerja Sama, Irma Dewi Rismayati ---