PENYUSUNAN RENCANA KONTINGENSI BENCANA
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Kontingensi Bencana adalah dokumen hasil
perencanaan kontingensi yang disusun dengan tujuan
untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi suatu
ancaman bencana pada suatu daerah atau wilayah
tertentu.
1. Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana adalah
kerangka kerja yang ditetapkan oleh pemerintah atau
pemerintah daerah dalam melaksanakan penanggulangan
kedaruratan bencana.
1. Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana adalah
satu kesatuan upaya terstruktur dalam satu komando
yang digunakan untuk mengintegrasikan kegiatan
penanganan darurat secara efektif dan efisien dalam
mengendalikan ancaman/penyebab bencana dan
menanggulangi dampak pada saat keadaan darurat
bencana.
1. Rencana Operasi Darurat Bencana adalah dokumen
perencanaan tindakan operasi darurat bencana dengan
menyepakati tujuan operasi dan ketetapan tindakan
teknis dan manajerial untuk penanganan darurat bencana
dan disusun berdasarkan berbagai masukan penanganan
bencana termasuk rencana kontingensi dan informasi
bencana untuk mencapai tujuan penanganan darurat
bencana secara aman, efektif, dan akuntabel.
Pasal 2
**(1) Rencana Kontingensi Bencana merupakan bagian dari**
Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana.
**(2) Rencana Kontingensi Bencana dapat berubah menjadi**
Rencana Operasi Darurat Bencana dalam hal terjadi
keadaan darurat bencana.
PELAKSANA
Pasal 3
**(1) Pemerintah atau Pemerintah Daerah menetapkan**
Rencana Kontingensi Bencana sesuai kewenangannya.
**(2) Rencana Kontingensi Bencana disusun secara partisipatif**
oleh para pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan
penanggulangan bencana.
---
**(3) Penyusunan Rencana Kontingensi Bencana sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Badan
Nasional Penanggulangan Bencana atau Badan
Penanggulangan Bencana Daerah.
**(4) Dalam hal terdapat risiko bencana yang berpotensi**
menimbulkan bencana, Rencana Kontingensi Bencana
dapat ditetapkan oleh pihak lain.
**(5) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencakup**
lembaga usaha dan masyarakat.
**(6) Penyusunan Rencana Kontingensi Bencana sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan berkoordinasi
kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana
dan/atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Pasal 4
Penyusunan Rencana Kontingensi Bencana dilaksanakan
secara bertahap, melalui:
- persiapan;
- pelaksanaan; dan
- finalisasi.
Pasal 5
**(1) Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a**
meliputi:
- penyusunan kerangka acuan kegiatan;
- penentuan jenis ancaman bencana;
- identifikasi pihak dan pengorganisasian; dan
- pengumpulan dan pengelolaan data.
**(2) Kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) huruf a paling sedikit memuat:**
- latar belakang;
- maksud dan tujuan;
- metode;
- rangkaian dan waktu kegiatan;
- rencana; dan
- sumber anggaran.
**(3) Penentuan jenis ancaman bencana sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b memperhatikan hasil
kajian risiko bencana, atau adanya tanda tanda atau
gejala lain yang menunjukkan akan terjadi bencana.
**(4) Identifikasi pihak dan pengorganisasian sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa penentuan pihak-
pihak yang terlibat dalam penyusunan Rencana
Kontingensi Bencana dengan memperhatikan inklusivitas
beserta pengelompokan tugas yang diberikan.
**(5) Pengumpulan dan pengelolaan data sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa kegiatan
mengumpulkan, mengorganisasi, dan menganalisis data
dan informasi yang diperlukan untuk penyusunan
Rencana Kontingensi Bencana.
**(6) Data dan informasi yang diperlukan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (5) berupa:
---
- gambaran ancaman bencana yang mengacu pada
dokumen kajian risiko bencana yang tersedia dan
kajian ancaman yang dikeluarkan oleh lembaga
terkait;
- peraturan dan kebijakan daerah terkait kebencanaan
dan penganggaran;
- standar pemenuhan kebutuhan dasar;
- prosedur tetap terkait penanganan darurat bencana;
- ketersediaan sumber daya lembaga atau organisasi
pelaku penanganan darurat bencana; dan
- data sarana dan prasarana vital.
Pasal 6
**(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf**
b meliputi:
- penentuan cakupan kedaruratan;
- pengembangan kerangka respon; dan
- penentuan rancangan respon.
**(2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat**
dilakukan dengan metode:
- pengumpulan data;
- pemetaan;
- lokakarya; dan
- diskusi kelompok terarah.
**(3) Hasil perumusan pelaksanaan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk rancangan awal
Rencana Kontingensi Bencana.
Pasal 7
**(1) Penentuan cakupan kedaruratan sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a meliputi:
- karakteristik ancaman bencana;
- skenario kejadian; dan
- asumsi dampak bencana.
**(2) Karakteristik ancaman bencana sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf a memperhatikan lokasi, waktu, asal
atau penyebab, durasi, frekuensi, periode, luasan
terdampak, intensitas, kecepatan kejadian, jarak, proses,
dan potensi ancaman bencana lanjutan atau ikutannya.
**(3) Skenario kejadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf b disusun dengan memperhatikan masukan dari
narasumber atau pakar yang kompeten.
**(4) Asumsi dampak bencana sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf c berupa proyeksi akibat langsung yang
dikembangkan berdasarkan skenario kejadian dan
analisis risiko bencana.
**(5) Asumsi dampak sebagaimana dimaksud pada ayat (4)**
diproyeksikan terhadap aspek:
- lingkungan;
- kependudukan;
- ekonomi;
- infrastruktur/fisik; dan
- layanan sipil.
---
Pasal 8
Pengembangan kerangka respon sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 6 ayat (1) huruf b merupakan landasan penanganan
kedaruratan yang telah disepakati atau ditetapkan dalam
Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana.
Pasal 9
Penentuan kerangka respon sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 6 ayat (1) huruf c meliputi:
- penatalaksanaan respon;
- penatakelolaan administrasi dan sumber daya;
- pengendalian; dan
- pemenuhan kelengkapan operasi.
Pasal 10
**(1) Penatalaksanaan respon sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 9 huruf a dilakukan untuk menentukan:
- tujuan;
- sasaran;
- konsep operasi;
- struktur organisasi penanganan kedaruratan; dan
- kegiatan pokok.
**(2) Tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a**
berupa narasi yang memuat tujuan umum penanganan
darurat dan tujuan khusus sesuai kebijakan daerah.
**(3) Sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b**
berupa kesepakatan target atau capaian dari tujuan atau
operasi penanganan kedaruratan.
**(4) Konsep operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf c berupa ruang lingkup operasi penanganan darurat
bencana dan penjabaran tindakan yang akan dilakukan
dalam kurun waktu atau periode yang telah ditentukan.
**(5) Struktur organisasi penanganan kedaruratan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa
penetapan bidang tugas dan fungsi organisasi penanganan
kedaruratan sesuai dengan konsep operasi.
**(6) Kegiatan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf e berupa penjabaran fungsi operasional dari masing-
masing bidang ke dalam bentuk kegiatan pokok.
**(7) Kegiatan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (6)**
merupakan kerangka respon dalam penyusunan Rencana
Kontingensi Bencana yang terdiri atas:
- kegiatan prioritas yang dirancang berdasarkan
kemampuan sumber daya yang tersedia; dan
- kegiatan lain yang diperlukan.
**(8) Penentuan struktur organisasi penanganan kedaruratan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berpedoman pada
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
mengenai Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana.
Pasal 11
**(1) Penatakelolaan administrasi dan sumber daya**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi:
- mekanisme pengelolaan administrasi dan keuangan
untuk penanganan kedaruratan; dan
---
- mekanisme pengelolaan sumber daya penanganan
kedaruratan berupa ketersediaan, kebutuhan, dan
kesenjangan sumber daya; dan
- mekanisme dan strategi pemenuhan kesenjangan.
**(2) Kesenjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
merupakan kesenjangan pada administrasi dan/atau
sumber daya yang tersedia dengan yang dibutuhkan.
Pasal 12
**(1) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf**
c berupa:
- instruksi;
- komando dan kendali;
- koordinasi;
- komunikasi; dan
- pengelolaan informasi.
**(2) Instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,**
berupa arahan, perintah, pokok mandat atau langkah
penanganan darurat bencana yang diberikan oleh Kepala
Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau Kepala
Daerah.
**(3) Komando dan kendali sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) huruf b merupakan kegiatan mengidentifikasi dan**
menyepakati kewenangan komando untuk memberikan
perintah, mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi
kegiatan penanganan darurat bencana.
**(4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c**
merupakan kegiatan menyepakati mekanisme pemaduan
peran dan fungsi sektor yang terkait secara proporsional
dan saling mendukung dalam penanganan kedaruratan
yang terdiri atas koordinasi horisontal dan koordinasi
vertikal.
**(5) Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d**
merupakan kegiatan menyepakati sistem komunikasi
yang digunakan dalam penanganan kedaruratan.
**(6) Pengelolaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) huruf e merupakan kesepakatan pengelolaan data dan**
informasi untuk mendukung operasi penanganan
kedaruratan.
Pasal 13
Pemenuhan kelengkapan operasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 huruf d merupakan identifikasi dan verifikasi
seluruh dokumen dan/atau perangkat pendukung operasi
penanganan darurat bencana.
Pasal 14
Finalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri
atas:
- konfirmasi kesepakatan para pihak;
- penyempurnaan rancangan Rencana Kontingensi
Bencana; dan
- penetapan.
---
Pasal 15
Konfirmasi kesepakatan para pihak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 huruf a berupa penyepakatan terhadap
substansi dan rincian dari rancangan awal Rencana
Kontingensi Bencana.
Pasal 16
**(1) Penyempurnaan rancangan Rencana Kontingensi Bencana**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b berupa
penyempurnaan terhadap substansi dan rincian dari
rancangan awal Rencana Kontingensi Bencana yang telah
disepakati oleh para pihak.
**(2) Kesepakatan hasil penyempurnaan rancangan Rencana**
Kontingensi Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan ke dalam bentuk berita acara.
Pasal 17
**(1) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c**
dilaksanakan sebagai proses formalisasi rencana
kontingensi.
**(2) Penetapan untuk tingkat pusat dilaksanakan oleh Kepala**
Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
**(3) Penetapan untuk tingkat daerah dilaksanakan oleh Kepala**
Daerah.
Pasal 18
**(1) Untuk menjaga aktualitas dan validitas, terhadap Rencana**
Kontingensi Bencana yang telah ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 dapat dilakukan pemutakhiran.
**(2) Pemutakhiran Rencana Kontingensi Bencana**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
pemutakhiran substansi Rencana Kontingensi Bencana.
**(3) Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
dilakukan melalui:
- menyusun rencana kegiatan tindak lanjut dalam
tabel yang memuat tahapan, para pelaku/sektor, dan
waktu pelaksanaan kegiatan;
- melakukan inventarisasi, pemeliharaan ketersediaan
dan kesiapan sumber daya, sarana dan prasarana
yang ada dilakukan secara berkala;
- melakukan pertemuan berkala untuk kaji ulang
dalam rangka pemutakhiran data dan asumsi
dampak bencana atau proyeksi kebutuhan sumber
daya;
- menyusun prosedur tetap untuk mendukung
pelaksanaan atau aktivasi Rencana Kontingensi
Bencana yang telah disusun;
- melakukan pemantauan secara periodik terhadap
ancaman dan peringatan dini beserta diseminasinya;
dan
---
- melakukan pemutakhiran data dengan
mempertimbangkan kajian apabila tidak terjadi
bencana dalam suatu periode tertentu.
**(4) Pemutakhiran Rencana Kontingensi Bencana**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disepakati para
pihak.
**(5) Terhadap Rencana Kontingensi Bencana yang telah**
disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan
penetapan kembali oleh Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana atau Kepala Daerah.
Pasal 19
**(1) Untuk menjaga kualitas Rencana Kontingensi Bencana**
yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17, dilakukan uji Rencana Kontingensi Bencana.
**(2) Uji Rencana Kontingensi Bencana sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) melalui latihan kesiapsiagaan.
**(3) Latihan kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2) dilaksanakan melalui penyelenggaraan:**
- kegiatan dalam bentuk diskusi, seminar atau
lokakarya untuk membangun dan memperkuat
pemahaman para pihak;
- uji latihan untuk meningkatkan keterampilan pada
bidang atau aktivitas spesifik dalam penanganan
darurat; dan
- uji operasionalisasi dan kesesuaian perencanaan
melalui geladi posko dan geladi lapang.
Pasal 20
Panduan penulisan Rencana Kontingensi Bencana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
Pasal 21
**(1) Rencana Kontingensi Bencana berlaku untuk jangka**
waktu 3 (tiga) tahun.
**(2) Rencana Kontingensi Bencana dapat dilakukan reviu**
secara berkala paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
**(3) Dalam hal hasil reviu diusulkan perubahan Rencana**
Kontingensi Bencana, dapat dilakukan pemutakhiran.
**(4) Pelaksanaan pemutakhiran dilaksanakan sesuai dengan**
ketentuan sebagaimana dimuat dalam Pasal 19.
**(5) Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
memperbaharui masa berlaku Rencana Kontingensi
Bencana.
DISEMINASI
Pasal 22
**(1) Rencana Kontingensi Bencana disampaikan kepada pihak**
terkait penanganan kedaruratan bencana dalam rangka
---
pelayanan publik.
**(2) Penyampaian Rencana Kontingensi Bencana sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara resmi.
PENDANAAN
Pasal 23
Pendanaan penyusunan Rencana Kontingensi Bencana
bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan Belanja Negara;
- Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juni 2023
ttd.
SUHARYANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2023
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Kerja Sama,
Irma Dewi Rismayati
---
