Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Pasar Uang adalah bagian dari sistem keuangan yang bersangkutan dengan kegiatan perdagangan, pinjam- meminjam, atau pendanaan berjangka pendek sampai dengan 1 (satu) tahun dalam mata uang rupiah dan valuta asing, yang berperan dalam transmisi kebijakan
moneter, pencapaian stabilitas sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran.
2. Pasar Valuta Asing adalah bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan kegiatan penjualan dan pembelian valuta asing terhadap rupiah atau valuta asing terhadap valuta asing lainnya.
3. Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang selanjutnya disebut Pelaku Pasar adalah pihak yang bertransaksi di Pasar Uang dan/atau Pasar Valuta Asing beserta derivatifnya.
4. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, dan unit usaha syariah.
5. Perusahaan Pialang adalah perusahaan pialang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai perusahaan pialang pasar uang rupiah dan valuta asing.
6. Perusahaan Efek adalah perusahaan efek sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pasar modal.
7. Aktivitas Tresuri adalah kegiatan transaksi keuangan secara langsung yaitu terkait penjualan produk dan/atau pelaksanaan transaksi di Pasar Uang dan/atau Pasar Valuta Asing beserta derivatifnya.
8. Tresuri adalah unit kerja pada struktur organisasi Pelaku Pasar yang melaksanakan Aktivitas Tresuri, baik di kantor pusat maupun kantor cabang.
9. Direksi adalah:
a. direksi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perseroan terbatas bagi Pelaku Pasar yang berbentuk hukum perseroan terbatas; dan
b. pimpinan kantor cabang bagi Pelaku Pasar yang berbentuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, yang membawahkan Tresuri.
10. Pegawai adalah pejabat dan staf Pelaku Pasar yang melakukan Aktivitas Tresuri di Tresuri.
11. Kode Etik Pasar adalah norma moral profesional tentang perbuatan yang harus dilakukan dan yang harus dihindari yang menjadi pedoman berperilaku di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing beserta derivatifnya.
12. Sertifikat Tresuri adalah sertifikat yang menunjukkan kompetensi di bidang Tresuri.
13. Sertifikasi Tresuri adalah proses pemberian Sertifikat Tresuri yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja nasional INDONESIA, standar internasional, dan/atau standar khusus.
14. Sertifikat Kompetensi Profesi Tresuri adalah sertifikat yang menunjukkan kompetensi di bidang Tresuri terkait pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja di pasar keuangan, ketentuan yang berlaku di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing beserta derivatifnya, dan Kode Etik Pasar.
15. Sertifikat Kompetensi Peraturan dan Kode Etik Pasar adalah sertifikat yang menunjukkan kompetensi terkait ketentuan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing beserta derivatifnya dan Kode Etik Pasar.
16. Lembaga Sertifikasi Profesi adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari institusi yang berwenang untuk melakukan kegiatan Sertifikasi Tresuri.
17. Skema Sertifikasi adalah paket kompetensi dan persyaratan lain yang berkaitan dengan kategori jabatan atau keterampilan tertentu dari seseorang.
18. Pemeliharaan Kompetensi adalah proses pengkinian pengetahuan dan kompetensi pemilik Sertifikat Tresuri.
