Peraturan Badan Nomor 112 Tahun 2023 tentang REGISTRASI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI PESERTA PROGRAM ADAPTASI DAN PENAMBAHAN KOMPETENSI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Praktik Kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Dokter dan Dokter Gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan.
2. Konsil Kedokteran INDONESIA, yang selanjutnya disingkat KKI adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.
3. Dokter dan Dokter Gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik INDONESIA sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
4. Adaptasi adalah serangkaian kegiatan penyesuaian kompetensi dan kemampuan dokter spesialis Warga Negara INDONESIA lulusan luar negeri yang dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana hasil penilaian oleh Sub Komite Evaluasi Kompetensi sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan di INDONESIA.
5. Penambahan Kompetensi Dokter Spesialis Warga Negara INDONESIA Lulusan Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Penambahan Kompetensi adalah penambahan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan sikap dokter spesialis Warga Negara INDONESIA lulusan luar negeri calon peserta
Adaptasi yang hasil penilaian pra adaptasinya dinyatakan belum kompeten oleh Sub Komite Evaluasi Kompetensi.
6. Sub Komite Evaluasi Kompetensi adalah tim yang merupakan bagian dari Komite Bersama Adaptasi yang mempunyai tugas melakukan evaluasi kompetensi pra adaptasi dan memberikan rekomendasi penerbitan Sertifikat Kompetensi Adaptasi bagi peserta Adaptasi dokter spesialis Warga Negara INDONESIA lulusan luar negeri.
7. Kolegium Kedokteran INDONESIA adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk masing-masing cabang disiplin ilmu yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut.
8. Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter atau dokter gigi untuk menjalankan praktik kedokteran di seluruh INDONESIA setelah lulus uji kompetensi.
9. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Dokter dan Dokter Gigi yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan profesinya.
10. Surat Tanda Registrasi Adaptasi Dokter Spesialis Warga Negara INDONESIA Lulusan Luar Negeri, yang selanjutnya disebut STR Adaptasi adalah bukti tertulis atas registrasi yang diberikan oleh KKI kepada dokter spesialis Warga Negara INDONESIA lulusan luar negeri peserta program adaptasi.
11. Surat Tanda Registrasi Penambahan Kompetensi Dokter Spesialis Warga Negara INDONESIA Lulusan Luar Negeri, yang selanjutnya disebut STR Penambahan Kompetensi adalah bukti tertulis atas registrasi yang diberikan oleh KKI kepada dokter spesialis Warga Negara INDONESIA lulusan luar negeri peserta penambahan kompetensi.
Pasal 2
(1) Setiap dokter spesialis Warga Negara INDONESIA lulusan luar negeri yang akan melakukan Praktik Kedokteran dalam rangka Adaptasi atau Penambahan Kompetensi di INDONESIA wajib melakukan Registrasi.
(2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan untuk :
a. melakukan pencatatan resmi terhadap dokter spesialis Warga Negara INDONESIA lulusan luar negeri yang akan melakukan Praktik Kedokteran dalam rangka Adaptasi atau Penambahan Kompetensi di INDONESIA; dan
b. melindungi masyarakat dari tindakan Praktik Kedokteran yang dilakukan dokter spesialis Warga Negara INDONESIA lulusan luar negeri pada saat melaksanakan Adaptasi atau Penambahan Kompetensi.
Pasal 3
Peraturan KKI ini disusun sebagai acuan bagi KKI, dokter spesialis Warga Negara INDONESIA lulusan luar negeri, dan instansi lainnya terkait penerbitan STR Adaptasi dan STR Penambahan Kompetensi.
Pasal 4
(1) Setiap dokter spesialis Warga Negara INDONESIA lulusan luar negeri yang sudah dinyatakan kompeten oleh Komite Bersama Adaptasi yang akan melakukan Praktik Kedokteran dalam rangka Adaptasi wajib mempunyai STR Adaptasi yang dikeluarkan oleh KKI.
(2) Untuk memperoleh STR Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dokter spesialis Warga Negara INDONESIA lulusan luar negeri mengajukan permohonan menggunakan aplikasi e-registrasi (online) melalui laman resmi KKI, dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. ijazah atau sertifikat profesi atau sertifikat bukti kelulusan program profesi dokter spesialis;
b. surat keputusan pengesahan dan penyetaraan ijazah atau sertifikat profesi atau sertifikat bukti kelulusan program profesi dokter spesialis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
c. sertifikat kompetensi dari Kolegium terkait;
d. bukti identitas berupa Kartu Tanda Penduduk INDONESIA;
e. surat keterangan sehat fisik dan mental sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. pas foto terbaru dengan latar belakang merah;
g. surat pernyataan akan mematuhi ketentuan etika dan peraturan perundang-undangan; dan
h. bukti sumpah dokter atau surat keterangan dari tempat pendidikan asal dalam hal tidak menyelenggarakan sumpah dokter.
(3) Sertifikat kompetensi sebagai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diterbitkan oleh Kolegium terkait berdasarkan surat rekomendasi dari Komite Bersama Adaptasi yang menerangkan bahwa dokter spesialis Warga Negara INDONESIA lulusan luar negeri tersebut dapat melanjutkan proses Adaptasi.
Pasal 5
(1) Setelah memenuhi persyaratan pengajuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), KKI menerbitkan STR Adaptasi.
(2) STR Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan KKI sebanyak 1 lembar asli dan 2 lembar salinan.
(3) Salinan STR Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dipergunakan sebagai syarat penerbitan surat izin praktik.
(4) STR Adaptasi salinan satu dipergunakan oleh peserta Adaptasi selama melaksanakan Adaptasi untuk berpraktik di Rumah Sakit yang ditentukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(5) STR Adaptasi salinan dua dipergunakan oleh peserta Adaptasi untuk berpraktik di Rumah Sakit lainnya setelah mendapat persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan atas rekomendasi dari Sub Komite Evaluasi Kompetensi.
Pasal 6
Alur mekanisme pengajuan dan penerbitan STR Adaptasi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan KKI ini.
Pasal 7
(1) Dokter spesialis Warga Negara INDONESIA lulusan luar negeri yang dinyatakan belum kompeten oleh sub komite evaluasi kompetensi harus mengikuti Penambahan Kompetensi.
(2) Dokter spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai STR Penambahan Kompetensi yang diterbitkan oleh KKI.
(3) Untuk memperoleh STR sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dokter spesialis Warga Negara INDONESIA lulusan luar negeri mengajukan permohonan menggunakan aplikasi e-registrasi (online) melalui laman resmi KKI, dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. ijazah atau sertifikat profesi atau sertifikat bukti kelulusan program profesi dokter spesialis.
b. surat keputusan pengesahan dan penyetaraan ijazah atau sertifikat profesi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
c. Sertifikat kompetensi/surat rekomendasi dari kolegium terkait;
d. bukti identitas berupa Kartu Tanda Penduduk INDONESIA yang masih berlaku;
e. surat keterangan sehat fisik dan mental sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. pas foto terbaru dengan latar belakang merah;
g. bukti sumpah dokter atau surat keterangan dari tempat pendidikan asal dalam hal tidak menyelenggarakan sumpah dokter; dan
h. surat pernyataan akan mematuhi ketentuan etika dan peraturan perundang-undangan.
(4) STR Penambahan Kompetensi berlaku selama dokter spesialis Warga Negara INDONESIA lulusan luar negeri mengikuti penambahan kompetensi.
Pasal 8
(1) Setelah memenuhi persyaratan dan mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3), KKI menerbitkan STR Penambahan Kompetensi.
(2) STR Penambahan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan KKI sebanyak 1 lembar salinan.
Pasal 9
Alur mekanisme pengajuan dan penerbitan STR Penambahan Kompetensi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan KKI ini.
Pasal 10
(1) Jika STR Adaptasi atau STR Penambahan Kompetensi hilang atau rusak, KKI dapat menerbitkan duplikat.
(2) Untuk mendapatkan duplikat STR Adaptasi atau duplikat STR Penambahan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada KKI dengan melampirkan:
a. surat keterangan kehilangan STR Adaptasi atau STR Penambahan Kompetensi dari kepolisian setempat, bagi STR yang hilang; atau
b. STR Adaptasi atau STR Penambahan Kompetensi yang rusak, bagi STR yang rusak.
(3) Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.
Pasal 11
STR Adaptasi atau STR Penambahan Kompetensi tidak berlaku karena:
a. dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. habis masa berlakunya; dan
c. yang bersangkutan meninggal dunia.
Pasal 12
KKI berwenang menolak untuk menerbitkan STR Adaptasi atau STR Penambahan Kompetensi dengan alasan:
a. persyaratan penerbitan STR Adaptasi atau STR Penambahan Kompetensi tidak terpenuhi; dan/atau
b. Dokter spesialis Warga Negara INDONESIA lulusan luar negeri dikenakan sanksi administratif berupa penolakan penerbitan STR Adaptasi atau STR Penambahan Kompetensi;
Pasal 13
Pembayaran STR Adaptasi atau STR Penambahan Kompetensi bagi dokter spesialis Warga Negara INDONESIA lulusan luar negeri dilaksanakan melalui sistem informasi Registrasi yang terintegrasi dengan sistem pembayaran dalam jaringan (online) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
KKI menerbitkan STR Adaptasi atau STR Penambahan Kompetensi paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah berkas lengkap dan pembayaran telah dilakukan melalui sistem pembayaran dalam jaringan (online) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Pasal 15
Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Registrasi dokter spesialis Warga Negara INDONESIA lulusan luar negeri program Adaptasi dan peserta Penambahan Kompetensi dilakukan oleh KKI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2023
KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA,
ttd.
PUTU MODA ARSANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2023
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
