Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana

PERBAN No. 11 Tahun 2025 berlaku

Pasal 32

Biro Sumber Daya Manusia dan Umum terdiri atas: a. Bagian Rumah Tangga; b. Bagian Tata Usaha; c. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. 2. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33

Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi urusan rumah tangga, barang milik/kekayaan negara, dan perlengkapan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. 3. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan rumah tangga; dan b. pelaksanaan urusan perlengkapan dan barang milik/kekayaan negara. 4. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36

Subbagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. 5. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 3 (tiga) pasal yakni Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi urusan pengadaan barang/jasa.

Pasal 36

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36A, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan koordinasi pengadaan barang/jasa; b. pengelolaan pengadaan barang/jasa; c. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik; d. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa; dan e. pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.

Pasal 36

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. 6. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 61

Direktorat Mitigasi Bencana terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. 7. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 70

Deputi Bidang Penanganan Darurat terdiri atas: a. Direktorat Koordinasi Pengendalian Operasi Darurat; b. Direktorat Penanganan Darurat Wilayah I; c. Direktorat Penanganan Darurat Wilayah II; dan d. Direktorat Penanganan Darurat Wilayah III. 8. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 71

Direktorat Koordinasi Pengendalian Operasi Darurat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan di bidang koordinasi pengendalian operasi darurat. 9. Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 72

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Direktorat Koordinasi Pengendalian Operasi Darurat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan kebijakan teknis di bidang koordinasi pengendalian operasi darurat; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang koordinasi pengendalian operasi darurat; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penanganan darurat bencana; dan d. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan di bidang koordinasi pengendalian operasi penanganan darurat bencana. 10. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 73

Direktorat Koordinasi Pengendalian Operasi Darurat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. 11. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 74

Direktorat Penanganan Darurat Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan penanganan darurat di Provinsi Aceh, Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Bali, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Selatan. 12. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 75

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Direktorat Penanganan Darurat Wilayah I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan penanganan darurat bencana di Provinsi Aceh, Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Bali, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Selatan; b. pelaksanaan komando penyelenggaraan darurat bencana di Provinsi Aceh, Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Bali, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sula wesi Tengah, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Selatan; c. penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan penanganan darurat bencana di Provinsi Aceh, Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Bali, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Selatan; dan d. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan atas pelaksanaan kebijakan teknis penyelenggaraan penanganan bencana pada keadaan darurat bencana di Provinsi Aceh, Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Bali, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Selatan. 13. Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 76

Direktorat Penanganan Darurat Wilayah I terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. 14. Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 77

Direktorat Penanganan Darurat Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan penanganan darurat di Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Daerah Ibu Kota Nusantara, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Papua Tengah. 15. Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 78

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Direktorat Penanganan Darurat Wilayah II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan penanganan darurat bencana di Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Daerah Ibu Kota Nusantara, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Papua Tengah; b. pelaksanaan komando penyelenggaraan darurat bencana di Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Daerah Ibu Kota Nusantara, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Papua Tengah; c. penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan penanganan darurat bencana di Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Daerah Ibu Kota Nusantara, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Papua Tengah; dan d. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan atas pelaksanaan kebijakan teknis penyelenggaraan penanganan bencana pada keadaan darurat bencana di Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Daerah Ibu Kota Nusantara, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Papua Tengah. 16. Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 79

Direktorat Penanganan Darurat Wilayah II terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. 17. Di antara Pasal 79 dan Pasal 80 disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 79A, Pasal 79B, dan Pasal 79C sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 79

Direktorat Penanganan Darurat Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan penanganan darurat di Provinsi Bengkulu, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Maluku, Provinsi Papua Barat Daya, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Pasal 79

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79A, Direktorat Penanganan Darurat Wilayah III menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan penanganan darurat bencana di Provinsi Bengkulu, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Maluku, Provinsi Papua Barat Daya, dan Provinsi Papua Pegunungan; b. pelaksanaan komando penyelenggaraan darurat bencana di Provinsi Bengkulu, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Maluku, Provinsi Papua Barat Daya, dan Provinsi Papua Pegunungan; c. penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan penanganan darurat bencana di Provinsi Bengkulu, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Maluku, Provinsi Papua Barat Daya, dan Provinsi Papua Pegunungan; dan d. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan atas pelaksanaan kebijakan teknis penyelenggaraan penanganan bencana pada keadaan darurat bencana di Provinsi Bengkulu, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Maluku, Provinsi Papua Barat Daya, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Pasal 79

Direktorat Penanganan Darurat Wilayah III terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. 18. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 82

Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi terdiri atas: a. Direktorat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Perumahan; b. Direktorat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Infrastruktur; dan c. Direktorat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sosial, Ekonomi, dan Lingkungan Hidup. 19. Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 83

Direktorat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Perumahan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi perumahan. 20. Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 84

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Direktorat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Perumahan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi perumahan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi perumahan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi perumahan; dan d. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi perumahan. 21. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 85

Direktorat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Perumahan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. 22. Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 86

Direktorat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Infrastruktur mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur. 23. Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 87

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Direktorat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Infrastruktur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur; dan d. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur. 24. Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 88

Direktorat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Infrastruktur terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. 25. Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 89

Direktorat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sosial, Ekonomi, dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup. 26. Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 90

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Direktorat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sosial, Ekonomi, dan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup; dan d. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup. 27. Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 91

Direktorat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sosial, Ekonomi dan Lingkungan Hidup terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. 28. Ketentuan huruf d dan huruf f Pasal 96 diubah, sehingga Pasal 96 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 96

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Direktorat Pengelolaan Logistik dan Peralatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan bantuan logistik dan peralatan; b. penyiapan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pemenuhan kebutuhan; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyimpanan dan pemeliharaan; d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan distribusi dan pengendalian; e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengelolaan bantuan logistik dan peralatan; dan f. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan di bidang pengelolaan logistik dan peralatan. 29. Ketentuan Pasal 98 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 98

Direktorat Optimasi Jaringan Logistik dan Peralatan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi dalam pengelolaan dan optimasi jaringan logistik dan peralatan melalui kemitraan dan pemanfaatan layanan digital, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang optimasi jaringan logistik dan peralatan. 30. Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 99

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Direktorat Optimasi Jaringan Logistik dan Peralatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan kebijakan teknis di bidang optimasi jaringan logistik dan peralatan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang optimasi jaringan logistik dan peralatan; c. penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang optimasi jaringan logistik dan peralatan; d. penyiapan pelaksanaan kemitraan dan layanan digitalisasi di bidang optimasi jaringan logistik dan peralatan; e. peningkatan jaringan kemitraan di bidang optimasi jaringan logistik dan peralatan; dan f. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan di bidang optimasi jaringan logistik dan peralatan. 31. Judul Paragraf 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 121

Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kebencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan bidang pembinaan jabatan fungsional kebencanaan. 33. Ketentuan Pasal 122 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 122

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kebencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis bidang pembinaan jabatan fungsional kebencanaan; b. penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran pembinaan jabatan fungsional kebencanaan; c. penyiapan pelaksanaan pengembangan sistem informasi dan layanan informasi jabatan fungsional kebencanaan; d. penyiapan penyusunan pemberian rekomendasi formasi jabatan fungsional kebencanaan; e. penyiapan penyusunan rencana pengembangan kompetensi jabatan fungsional kebencanaan; f. penyusunan standar kompetensi dan kualitas kerja jabatan fungsional kebencanaan; g. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja jabatan fungsional kebencanaan; dan h. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan bidang pembinaan jabatan fungsional kebencanaan. 34. Ketentuan Pasal 123 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 123

Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kebencanaan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. 35. Ketentuan Pasal 124 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 124

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana program anggaran, urusan keuangan, sumber daya manusia, persuratan, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, barang milik negara, evaluasi, dan analisis pelaporan. 36. Ketentuan ayat (2) Pasal 137 diubah sehingga Pasal 137 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 137

(1) Kepala merupakan jabatan pimpinan tinggi utama. (2) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. (3) Kepala Biro, Direktur, Inspektur, dan Kepala Pusat merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (4) Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (5) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. 37. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 138 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 138

(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala, setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Kepala Biro, Direktur, Inspektur, dan Kepala Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Kepala, setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kepala Bagian dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 38. Lampiran dalam Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. #### Pasal II Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2025 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA REPUBLIK INDONESIA, Œ SUHARYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж