Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, yang selanjutnya disingkat PPATK, adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang sebagaimana tercantum dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
2. Sistem Pengendalian Intern, yang selanjutnya disingkat SPI, adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh Kepala, Wakil Kepala, Pimpinan Unit Organisasi, dan pegawai PPATK untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan PPATK melalui kegiatan yang efektif dan efisien, kehandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
3. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan PPATK.
4. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas, fungsi, dan wewenang organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
5. Lingkungan Pengendalian adalah kondisi intern PPATK yang mempengaruhi efektifitas pengendalian intern.
6. Penilaian Risiko adalah kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran PPATK.
7. Kegiatan Pengendalian adalah tindakan yang dilakukan untuk mengatasi risiko melalui penetapan dan pelaksanaan kebijakan dan prosedur.
8. Informasi adalah data yang telah diolah yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka penyelenggaraan tugas, fungsi dan wewenang PPATK.
9. Komunikasi adalah proses penyampaian pesan atau informasi dengan simbol atau lambang tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan umpan balik.
10. Pemantauan Pengendalian Intern adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
11. Pimpinan Unit Organisasi adalah pejabat eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV, dan pejabat berwenang lainnya yang ditunjuk oleh Kepala PPATK.
