Dalam Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
2. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Pegawai PPATK adalah pegawai sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem kepegawaian PPATK.
4. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
5. Unit Pengendali Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit pelaksana program pengendalian Gratifikasi.
6. Penerima Gratifikasi adalah Pegawai PPATK yang menerima Gratifikasi.
7. Pelapor adalah Penerima Gratifikasi atau orang yang mendapat kuasa tertulis dari Penerima Gratifikasi yang menyampaikan laporan atas penerimaan dan penolakan Gratifikasi.
8. Kedinasan adalah seluruh aktivitas resmi Pegawai PPATK yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi serta jabatannya.
9. Benturan Kepentingan adalah setiap bentuk gangguan atau pengaruh terhadap Pegawai PPATK dalam melaksanakan pertimbangan secara independen dan obyektif untuk kepentingan PPATK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
10. Formulir Pelaporan Gratifikasi adalah lembar isian yang ditetapkan oleh KPK dalam bentuk elektronik atau non- elektronik untuk melaporkan penerimaan Gratifikasi.
11. Laporan Gratifikasi adalah dokumen yang berisi informasi lengkap penerimaan Gratifikasi yang dituangkan dalam Formulir Pelaporan Gratifikasi oleh Pelapor.
12. Berlaku Umum adalah suatu kondisi pemberian yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan
atau nilai, untuk semua peserta, tamu, undangan, pegawai, nasabah, pelanggan, atau konsumen.
13. Standar Biaya adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai standar biaya yang digunakan dalam penyusunan anggaran.
