Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2019 tentang IMPLEMENTASI APLIKASI GOAML ENTERPRISE EDITION PADA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PERATURAN_PPATK No. 10 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. The United Nations Office on Drugs and Crime yang selanjutnya disingkat UNODC adalah kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menangani urusan narkoba dan tindak pidana, termasuk tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. 2. Aplikasi goAML Enterprise Edition yang selanjutnya disebut Aplikasi goAML adalah sistem informasi yang secara khusus dikembangkan oleh UNODC untuk lembaga intelijen keuangan negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. 3. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. 4. Perjanjian Layanan atau Service Level Agreement yang selanjutnya disingkat SLA adalah perjanjian antara PPATK dengan UNODC dalam rangka penggunaan Aplikasi goAML.

Pasal 2

Peraturan PPATK ini bertujuan untuk: a. memberikan pedoman bagi PPATK dalam pelaksanaan, pembiayaan, dan pelaporan implementasi Aplikasi goAML; dan b. membangun mekanisme internal agar pelaksanaan, pembiayaan, dan pelaporan implementasi Aplikasi goAML berjalan dengan baik dan akuntabel.

Pasal 3

Ruang lingkup pemberlakuan Peraturan PPATK ini meliputi: a. pelaksanaan implementasi Aplikasi goAML; b. pembiayaan implementasi Aplikasi goAML; dan c. pelaporan implementasi Aplikasi goAML.

Pasal 4

(1) Dalam melaksanakan implementasi Aplikasi goAML, Kepala PPATK membentuk Tim Kerja Implementasi Aplikasi goAML. (2) Susunan keanggotaan Tim Kerja Implementasi Aplikasi goAML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala PPATK.

Pasal 5

Tim Kerja Implementasi Aplikasi goAML sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mempunyai tanggung jawab sebagai berikut: a. memastikan bahwa lingkungan teknologi informasi (information technology environment) telah memenuhi spesifikasi UNODC; b. menyediakan akses penuh di lokasi (full on-site) dan akses jarak jauh (remote access) terkait dengan instalasi Aplikasi goAML dan layanan lainnya sehingga implementasi dan pemeliharaan Aplikasi goAML dapat berjalan efektif dan efisien; c. membantu dan bekerja sama dengan UNODC terkait dengan spesifikasi yang dibutuhkan sesuai dengan fungsi tertentu; d. berpartisipasi dalam pelaksanaan uji coba dan tahap validasi atas pekerjaan yang dilakukan oleh UNODC; e. melakukan pelatihan bagi pengguna Aplikasi goAML setelah tahap implementasi (deployment) Aplikasi goAML; dan f. membuat atau menyusun materi pelatihan Aplikasi goAML.

Pasal 6

Pelaksanaan implementasi Aplikasi goAML sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas kegiatan: a. pelingkupan/ruang lingkup (scooping mission); b. pra-produksi (preproduction mission); c. kustomisasi dan konfigurasi (customization and configuration activities); d. antar muka pra-produksi atau kebutuhan tambahan (preproduction interfaces or additional requirements); e. penetapan evaluasi teknis, penilaian kesiapan produksi dan konfigurasi Aplikasi goAML enterprise edition (determination of technical evaluation, production readiness assessment and configuration of goAML enterprise edition); f. uji coba pendaftaran dan uji coba pelaporan dengan pihak pelapor percontohan (testing of registration and reporting with pilot reporting entities); g. penyelesaian konfigurasi (complete configuration); h. finalisasi pusat data (finalize data center); i. produksi (production mission); j. audit keamanan (security audit); k. implementasi Aplikasi goAML (go live); dan l. pelaksanaan konfigurasi dan perbaikan yang berkelanjutan atau berkesinambungan (ongoing fine tuning of configuration).

Pasal 7

Kegiatan pelingkupan/ruang lingkup (scooping mission) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, paling sedikit meliputi pelaksanaan analisis kebutuhan fungsional, analisis lingkungan teknologi informasi (environment), analisis kebutuhan pertukaran dengan pemangku kepentingan, analisis format data dan struktur data.

Pasal 8

Kegiatan pra-produksi (preproduction mission) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, paling sedikit meliputi pelaksanaan instalasi goAML, pelatihan goAML, koordinasi dengan pemangku kepentingan internal dan eksternal terkait Aplikasi goAML.

Pasal 9

Kegiatan kustomisasi dan konfigurasi (customization and configuration activities) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, paling sedikit meliputi pelaksanaan finalisasi kebutuhan kustomisasi dan konfigurasi teknologi informasi berdasarkan identifikasi pada kegiatan pelingkupan/ruang lingkup (scooping mission).

Pasal 10

Kegiatan antar muka pra-produksi atau kebutuhan tambahan (preproduction interfaces or additional requirements) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, paling sedikit meliputi pelaksanaan kebutuhan teknis dalam rangka fungsionalitas antar muka (interface) dan perubahan kolom (field) data.

Pasal 11

Kegiatan penetapan evaluasi teknis, penilaian kesiapan produksi dan konfigurasi Aplikasi goAML enterprise edition (determination of technical evaluation, production readiness assessment and configuration of goAML enterprise edition) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, paling sedikit meliputi pelaksanaan perbaikan (fine tuning) dan konfigurasi komponen Aplikasi goAML.

Pasal 12

Kegiatan uji coba pendaftaran dan uji coba pelaporan dengan pihak pelapor percontohan (testing of registration and reporting with pilot reporting entities) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, paling sedikit meliputi pelaksanaan uji coba dengan pihak pelapor terkait mekanisme registrasi, pengolahan pelaporan, dan penyampaian pelaporan.

Pasal 13

Kegiatan penyelesaian konfigurasi (complete configuration) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g, paling sedikit meliputi merancang standar (template) penerimaan laporan dan penolakan laporan, penyelesaian konfigurasi setelah kegiatan pra-produksi.

Pasal 14

Kegiatan finalisasi pusat data (finalize data center) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h, paling sedikit meliputi penyediaan peralatan dan perlengkapan perangkat keras (hardware) untuk kegiatan produksi.

Pasal 15

Kegiatan (production mission) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i, paling sedikit meliputi pelaksanaan pengkinian (upgrade) Aplikasi goAML terkini, finalisasi lingkungan produksi Aplikasi goAML, pelatihan konfigurasi dan analitik untuk pengguna goAML, penilaian kesiapan penggunaan Aplikasi goAML.

Pasal 16

Kegiatan audit keamanan (security audit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf j, paling sedikit meliputi kebutuhan pelaksanaan audit keamanan oleh auditor eksternal.

Pasal 17

Kegiatan implementasi Aplikasi goAML (go live) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf k meliputi penggunaan Aplikasi goAML oleh pemangku kepentingan internal dan eksternal.

Pasal 18

Kegiatan pelaksanaan konfigurasi dan perbaikan yang berkelanjutan atau berkesinambungan (ongoing fine tuning of configuration) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf l, paling sedikit meliputi pelaksanaan kustomisasi, perbaikan (fine tuning), dan konfigurasi fitur tambahan setelah kegiatan implementasi Aplikasi goAML.

Pasal 19

(1) Dalam melakukan implementasi Aplikasi goAML, PPATK perlu menyediakan sumber daya berupa brainware, perangkat lunak (software), dan perangkat keras (hardware) sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan UNODC. (2) Selain sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPATK dapat menyediakan sarana dan prasarana lainnya yang dapat mendukung pelaksanaan implementasi Aplikasi goAML.

Pasal 20

(1) Pembiayaan implementasi Aplikasi goAML sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran PPATK. (2) Pembiayaan implementasi Aplikasi goAML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. biaya instalasi dan biaya tahun pertama (installation and year one support fee); b. biaya tahun kedua (year two support fee); c. biaya tahun ketiga (year three support fee); dan d. biaya lain yang diperlukan. (3) Biaya lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi: a. biaya tahunan (support fee) tahun selanjutnya; b. biaya jasa konsultan audit infrastruktur (infrastructure audit) atau penilaian infrastruktur (infrastructure assessment); c. biaya jasa konsultan audit keamanan (security audit); dan d. biaya infrastruktur teknologi informasi. (4) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan pagu anggaran yang tersedia dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran PPATK. (5) Tata cara pembayaran pembiayaan implementasi Aplikasi goAML ditetapkan oleh kuasa pengguna anggaran, dengan memperhatikan ketentuan mekanisme pembayaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pasal 21

(1) Pembayaran biaya instalasi dan biaya tahun pertama (installation and year one support fee) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a dilakukan setelah adanya penandatanganan SLA antara PPATK dan UNODC. (2) Pembayaran biaya tahun kedua (year two support fee) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b dilaksanakan 1 (satu) tahun sejak dilakukannya pembayaran biaya instalasi dan biaya tahun pertama (installation and year one support fee). (3) Pembayaran biaya tahun ketiga (year three support fee) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c dilaksanakan 1 (satu) tahun sejak dilakukannya pembayaran biaya tahun kedua (year two support fee). (4) Pembayaran biaya lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf d, berupa: a. biaya tahunan (support fee) tahun selanjutnya dilakukan sesuai jangka waktu yang diatur dalam SLA; dan b. biaya jasa konsultan audit infrastruktur (infrastructure audit) atau penilaian infrastruktur (infrastructure assessment), biaya jasa konsultan audit kemanan (security audit), dan biaya infrastruktur teknologi informasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

(1) Pembiayaan implementasi Aplikasi goAML sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (2) dilakukan dengan menggunakan mata uang asing sebagaimana disepakati dalam SLA. (2) Penetapan konversi mata uang asing sebagaimana disepakati dalam SLA menggunakan nilai kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan. (3) Penetapan konversi mata uang asing sebagaimana disepakati dalam SLA menggunakan nilai kurs tengah yang berlaku sesuai dengan ketentuan pembayaran pada kantor pelayanan perbendaharaan negara.

Pasal 23

(1) Pelaporan implementasi Aplikasi goAML sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c disampaikan kepada Kepala PPATK. (2) Pelaporan implementasi Aplikasi goAML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Ketua Tim Kerja Implementasi goAML. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penyampaian perkembangan (progress report) pelaksanaan rangkaian kegiatan implementasi Aplikasi goAML.

Pasal 24

(1) Aplikasi goAML dicatat sebagai aset tak berwujud dalam laporan keuangan PPATK. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai standar akutansi pemerintah, dan peraturan menteri keuangan mengenai sistem akutansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.

Pasal 25

(1) PPATK dapat mengajukan amandemen SLA kepada UNODC. (2) Pengajuan amandemen SLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan PPATK.

Pasal 26

(1) PPATK dapat mengajukan pengakhiran SLA kepada UNODC. (2) Pengakhiran SLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawali dengan pemberitahuan kepada UNODC.

Pasal 27

Peraturan PPATK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PPATK ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2019 KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN, ttd KIAGUS AHMAD BADARUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA