Dalam Peraturan Kepala Kepolisian ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggara fungsi kepolisian.
3. Sistem Pembinaan Karier yang selanjutnya disingkat Sisbinkar adalah pola karier dalam penggunaan Anggota Polri meliputi penugasan, mutasi, jabatan dan kepangkatan.
4. Pola Karier adalah pola pembinaan Anggota Polri yang menggambarkan alur pengembangan karier yang menunjukan keterkaitan dan keserasian antara pangkat, jabatan Anggota Polri sejak pengangkatan pertama dalam jabatan tertentu sampai dengan pengakhiran dinas.
5. Penugasan adalah pemberian tugas dan tanggung jawab kepada Anggota Polri dalam jabatan tertentu di dalam atau di luar struktur Polri.
6. Sifat Penugasan adalah ciri khas tugas dan tanggung jawab anggota Polri dalam penempatan pertama dan lanjutan.
7. Penempatan Pertama adalah penugasan Anggota Polri setelah lulus pendidikan pembentukan.
8. Penempatan Lanjutan adalah penugasan Anggota Polri setelah penempatan pertama atau setelah mengikuti pendidikan pengembangan dan pendidikan kedinasan lainnya.
9. Kompetensi adalah kemampuan dan karateristik yang dimiliki individu personel Polri berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas jabatannya secara profesional, efektif dan efisien.
10. Mutasi adalah pemindahan Anggota Polri dari suatu jabatan ke jabatan lain atau antardaerah.
11. Eselon adalah tingkatan atau jenjang dalam jabatan di lingkungan organisasi yang disusun sesuai peran bidang tugas masing-masing.
