Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Kapolri adalah pemimpin Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
3. Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat Ranmor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
4. Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan untuk mengemudikan Ranmor di jalan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan berdasarkan UNDANG-UNDANG Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
5. SIM Internasional adalah SIM yang diperuntukkan bagi pengemudi Ranmor yang akan digunakan di negara lain berdasarkan perjanjian internasional.
6. Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Ranmor di Jalan yang telah memiliki SIM.
7. Registrasi dan Identifikasi Pengemudi yang selanjutnya disebut Regident Pengemudi adalah segala usaha dan kegiatan pencatatan identifikasi pemegang SIM, kualifikasi, dan kemampuan dalam mengemudikan Ranmor sesuai dengan golongannya.
8. Standar pelayanan adalah suatu tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan kepada masyarakat.
9. Satuan Penyelenggara Administrasi SIM yang selanjutnya disebut Satpas, adalah unsur pelaksana Polri di bidang lalu lintas yang berada di lingkungan kantor Kepolisian setempat atau di luar lingkungan kantor Kepolisian.
10. Sepeda Motor adalah Ranmor beroda dua dengan atau tanpa rumah- rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Ranmor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
11. Ranmor Umum adalah setiap Ranmor yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
12. Ranmor Khusus adalah Ranmor yang dirancang secara khusus yang memiliki fungsi dan rancang bangun tertentu.
13. Ujian Teori adalah penilaian terhadap tingkat pengetahuan dan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas, teknis dasar Ranmor, cara mengemudikan Ranmor, dan tata cara berlalu lintas bagi peserta uji.
14. Ujian Praktik adalah penilaian terhadap tingkat kemampuan dan keterampilan mengemudi Ranmor dan berlalu lintas di jalan bagi peserta uji.
15. Simulator adalah alat bantu untuk menguji keterampilan, kemampuan, antisipasi, daya reaksi, daya konsentrasi, dan sikap perilaku peserta uji.
16. Audio Visual Integrited System yang selanjutnya disebut AVIS adalah mekanisme pembuatan SIM yang terintegrasi sejak proses pendaftaran, pengujian, sampai dengan penerbitan.
17. Pemblokiran SIM adalah tindakan Kepolisian untuk memberikan tanda pada data Regident Pengemudi yang merupakan pembatasan sementara terhadap legitimasi mengemudikan Ranmor.
