Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Manajemen Operasi Kepolisian adalah suatu proses penyusunan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian dalam rangka melaksanakan operasi kepolisian untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien.
3. Rencana Operasi yang selanjutnya disingkat Renops adalah suatu produk perencanaan yang akan dijadikan pedoman dalam melakukan operasi kepolisian yang berisi situasi, tugas pokok, pelaksanaan, pengendalian, administrasi, personel, sarana prasarana dan anggaran.
4. Operasi Kepolisian adalah serangkaian tindakan Polri dalam rangka pencegahan, penanggulangan, penindakan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta penanganan bencana yang diselenggarakan dalam kurun waktu, sasaran, cara bertindak (CB), pelibatan kekuatan dan dukungan sumber daya tertentu oleh beberapa fungsi kepolisian dalam bentuk satuan tugas (Satgas).
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Sasaran Operasi Kepolisian adalah bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata tertentu yang ditanggulangi dengan operasi kepolisian.
6. Potensi Gangguan yang selanjutnya disingkat PG adalah situasi/kondisi yang merupakan akar masalah dan/atau faktor stimulan/pencetus yang berkorelasi erat terhadap timbulnya AG atau gangguan Kamtibmas.
7. Ambang Gangguan yang selanjutnya disingkat AG adalah suatu situasi/kondisi Kamtibmas yang apabila tidak dilakukan tindakan kepolisian, dikhawatirkan akan menimbulkan GN.
8. Gangguan Nyata yang selanjutnya disingkat GN adalah gangguan berupa kejahatan, pelanggaran hukum atau bencana yang dapat menimbulkan kerugian harta benda, jiwa-raga maupun kehormatan.
9. Target Operasi yang selanjutnya disingkat TO adalah sasaran yang dipertajam berdasarkan skala prioritas dan dapat diukur untuk ditangani, dicapai dalam penyelenggaraan operasi kepolisian.
10. Kontinjensi adalah suatu kejadian yang muncul secara tiba-tiba yang tidak dapat diprediksikan (unpredictable), dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas yang disebabkan oleh faktor alam, manusia dan hewan.
11. Kuratif adalah CB yang dilakukan dalam operasi kepolisian berbentuk pertolongan dan penyelamatan.
12. Rehabilitasi adalah suatu upaya yang dilakukan dalam operasi kepolisian untuk memulihkan atau mengembalikan keadaan atau situasi keamanan dan ketertiban seperti keadaan semula.
13. Direktif adalah persetujuan, petunjuk dan arahan dari penanggung jawab kebijakan operasi mengenai bentuk operasi, sandi operasi, waktu operasi dan sumber anggaran yang akan digunakan untuk menyelenggarakan operasi kepolisian.
14. Perintah Operasi yang selanjutnya disingkat PO adalah dokumen administrasi operasi kepolisian yang berisikan jenis, sandi dan waktu dimulainya operasi kepolisian.
15. Surat perintah pelaksanaan operasi yang selanjutnya disingkat Sprinlakops adalah perintah kepada para petugas yang dilibatkan dalam operasi kepolisian untuk melaksanakan operasi kepolisian dengan sandi, waktu dan rincian tugas tertentu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
16. Latihan Praoperasi yang selanjutnya disingkat Latpraops adalah pelatihan yang berupa teori dan praktek dalam rangka kesiapan sebelum pelaksanaan operasi kepolisian.
