Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENERBITAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang selanjutnya disingkat SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA terkait ada atau tidak adanya catatan kepolisian.
2. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
3. Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
4. Warga Negara INDONESIA yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa INDONESIA asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai WNI.
5. Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat WNA adalah orang bukan WNI.
6. Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
7. Identifikasi adalah usaha untuk mengenal kembali identitas seseorang melalui daktiloskopi, fotografi dan sinyalemen.
8. Kartu Tanda Identifikasi Khusus yang selanjutnya disebut Kartu TIK adalah sistem pencatatan dengan menggunakan kartu/formulir yang memuat hal-hal dan catatan singkat mengenai diri seseorang atau suatu perkumpulan/organisasi dan permasalahan.
9. Penjamin adalah orang atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan WNA selama berada di wilayah INDONESIA.
10. Peserta Aktif adalah peserta yang telah membayar iuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
11. Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disingkat JKN adalah program jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran jaminan kesehatan atau iuran jaminan kesehatannya dibiayai oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
12. Anggota Organisasi Profesi adalah sekelompok orang yang memiliki tujuan yang sama pada program keahlian tertentu.
Pasal 2
(1) Penerbitan SKCK dilakukan minimal untuk keperluan:
a. melamar pekerjaan;
b. melanjutkan pendidikan;
c. pencalonan Pejabat Publik;
d. pendaftaran prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Polri atau Aparatur Sipil Negara;
e. pengangkatan Anggota Organisasi Profesi;
f. penerbitan visa; atau
g. pindah kewarganegaraan.
(2) Penerbitan SKCK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk 1 (satu) jenis keperluan.
(3) Penerbitan SKCK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengemban fungsi Intelkam Polri.
Pasal 3
(1) Penerbitan SKCK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan oleh pemohon.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. WNI; dan
b. WNA.
Pasal 4
(1) Persyaratan administrasi penerbitan SKCK bagi pemohon WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a sebagai berikut:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
b. fotokopi Kartu Keluarga;
c. fotokopi akta lahir/kenal lahir;
d. pasfoto berwarna latar belakang merah ukuran 4 (empat) x 6 (enam) cm (sentimeter) sebanyak 5 (lima) lembar;
e. fotokopi paspor dengan masa berlaku paling sedikit 6 (enam) bulan sebelum berakhir untuk keperluan ke luar negeri;
f. fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan kartu tanda penduduk;
dan
g. tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN.
(2) Identitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dapat berupa kartu pelajar atau kartu identitas anak.
(3) Tanda bukti kepesertaan aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dalam bentuk hasil tangkapan layar (screenshot) kepesertaan aktif pada sistem informasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
(4) Dalam hal status kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, masih dalam proses pengaktifan, dapat diganti dengan tanda bukti berupa:
a. dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon WNI setiap orang selain
pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran belum terdaftar dalam program JKN;
b. dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN bagi pemohon WNI setiap orang selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran dengan status nonaktif; atau
c. dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon WNI setiap orang selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran program JKN.
(5) Dalam hal tanda bukti sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) belum dipenuhi, pemohon WNI segera memproses kepesertaan JKN sebelum SKCK diserahkan.
Pasal 5
Persyaratan kepesertaan aktif dalam program JKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, tidak berlaku bagi WNI yang telah berdomisili/tinggal di luar negeri.
Pasal 6
(1) Persyaratan administrasi penerbitan SKCK bagi pemohon WNA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, sebagai berikut:
a. surat permohonan dari Penjamin;
b. fotokopi paspor yang masih berlaku;
c. fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau kartu izin tinggal tetap;
d. pasfoto latar belakang berwarna kuning ukuran 4 (empat) x 6 (enam) cm (sentimeter) sebanyak 5 (lima) lembar; dan
e. tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN khusus bagi WNA bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di INDONESIA.
(2) Dalam hal Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, merupakan suami atau istri pemohon WNA, melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan surat nikah.
(3) Tanda bukti sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) huruf e, dalam bentuk hasil tangkapan layar (screenshot) kepesertaan aktif pada Sistem Informasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
(4) Dalam hal status kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, masih dalam proses pengaktifan, dapat diganti dengan tanda bukti berupa:
a. dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon WNA setiap orang selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran belum terdaftar dalam program JKN;
b. dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN bagi pemohon WNA setiap orang selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran dengan status nonaktif; atau
c. dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon WNA setiap orang selain
pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran program JKN.
(5) Dalam hal tanda bukti status kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) belum dipenuhi, pemohon WNA segera memproses kepesertaan JKN sebelum SKCK diserahkan.
Pasal 7
Persyaratan kepesertaan aktif dalam program JKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e, tidak berlaku bagi WNA yang telah keluar dari wilayah INDONESIA dan tinggal di luar negeri.
Pasal 8
Tata cara Penerbitan SKCK dengan tahapan, sebagai berikut:
a. pendaftaran;
b. pencatatan;
c. Identifikasi;
d. penelitian;
e. koordinasi;
f. pencetakan; dan
g. penyerahan.
Pasal 9
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, diajukan oleh pemohon, dengan cara:
a. elektronik melalui laman resmi Polri; atau
b. langsung pada loket pelayanan SKCK.
Pasal 10
(1) Pendaftaran elektronik melalui laman resmi Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, diajukan oleh pemohon dengan mengunggah dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 yang selanjutnya diterbitkan bukti pendaftaran secara elektronik.
(2) Pendaftaran langsung pada loket pelayanan SKCK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, diajukan oleh pemohon dengan mengisi formulir daftar pertanyaan dan menyerahkan kembali kepada petugas pelayanan SKCK beserta dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6.
(3) Setelah melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pemohon melakukan pembayaran biaya penerbitan SKCK.
Pasal 11
(1) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, dilakukan secara elektronik dan/atau manual oleh petugas loket pelayanan SKCK.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. nomor urut registrasi;
b. nomor dan tanggal surat permohonan dari Penjamin bagi pemohon WNA;
c. nomor, masa berlaku, dan tanggal SKCK diterbitkan;
d. nama;
e. tempat dan tanggal lahir;
f. jenis kelamin;
g. alamat lengkap;
h. pekerjaan; dan
i. keperluan permohonan.
Pasal 12
(1) Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, dilakukan dengan kegiatan:
a. pengisian formulir sidik jari;
b. pengambilan sidik jari; dan
c. pengisian Kartu TIK.
(2) Pengisian formulir dan pengambilan sidik jari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b, dilakukan oleh petugas loket pelayanan SKCK atau petugas Identifikasi.
(3) Pengisian Kartu TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan oleh petugas loket pelayanan SKCK.
(4) Dalam hal pemohon sudah memiliki kartu sidik jari, tidak dilakukan pengambilan sidik jari ulang.
Pasal 13
(1) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, dilakukan oleh petugas loket pelayanan SKCK, terhadap:
a. keperluan dari SKCK yang dimohonkan;
b. keabsahan dan keaslian kelengkapan persyaratan administrasi;
c. daftar pertanyaan yang telah diisi oleh pemohon;
d. identitas pemohon; dan
e. data menyangkut pernah atau tidak pernah dijatuhi pidana dan/atau sedang menjalani proses pidana.
(2) Dalam hal penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, tidak terbaca dan/atau tidak sesuai, maka pemohon diminta untuk melengkapi dan/atau memperbaiki persyaratan administrasi beserta dokumennya.
Pasal 14
(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e, dilakukan apabila terdapat keragu-raguan terhadap persyaratan administrasi dan/atau catatan kepolisian pemohon.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. internal; dan
b. eksternal.
(3) Koordinasi internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, yaitu satuan kerja Polri yang mengemban fungsi penegakan hukum dan pengelola sistem informasi kriminal nasional.
(4) Koordinasi eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan minimal kepada:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
b. pengadilan;
c. kejaksaan;
d. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
e. Badan Narkotika Nasional;
f. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
g. Komisi Pemberantasan Korupsi;
h. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; dan/atau
i. Badan Pengelolaan Jaminan Sosial Kesehatan.
Pasal 15
(1) Pencetakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f, dibuat dalam rangkap 2 (dua), dengan ketentuan:
a. 1 (satu) lembar asli untuk pemohon; dan
b. 1 (satu) lembar untuk arsip.
(2) Pencetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan:
a. ditulis dalam 2 (dua) bahasa yaitu bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris;
b. pada kolom catatan kepolisian, mencantumkan:
1. apabila pemohon tidak ditemukan catatan kepolisian dituliskan “bahwa nama tersebut di atas tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kasus kriminal apapun”; dan
2. apabila pemohon memiliki catatan kepolisian dituliskan status hukum, jenis dan pasal tindak pidana yang dilakukan.
c. mencantumkan pasfoto pemohon yang direkatkan pada bagian tengah bawah formulir SKCK;
d. ditandatangani pejabat yang berwenang dan dibubuhi cap stempel dinas atau tanda tangan elektronik sebagai autentikasi;
e. pada sudut kiri bawah formulir SKCK, mencantumkan tulisan “apabila di kemudian hari yang bersangkutan terlibat kejahatan/ pelanggaran, SKCK ini dinyatakan tidak berlaku”; dan
f. dicetak dan diterbitkan paling lama 2 (dua) jam setelah berkas diterima secara lengkap dan dinyatakan memenuhi syarat.
(3) Pencetakan SKCK bagi pemohon yang mendaftarkan secara elektronik dapat dilakukan di seluruh kantor Polri sesuai dengan tingkat kewenangannya.
Pasal 16
(1) Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g, dilakukan oleh petugas loket pelayanan SKCK kepada pemohon setelah pemohon menunjukkan bukti pembayaran biaya penerbitan SKCK.
(2) SKCK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diserahkan kepada pemohon dengan menandatangani tanda terima.
(3) Dalam hal kepesertaan JKN masih dalam proses pengaktifan, SKCK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan setelah pemohon menyerahkan tanda bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 6 ayat (4) dengan menandatangani tanda terima.
(4) Dalam hal pemohon berhalangan hadir untuk menerima SKCK, dapat diwakilkan dengan menunjukkan surat kuasa dan menandatangani tanda terima.
Pasal 17
(1) SKCK berlaku selama 6 (enam) bulan mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya dengan melampirkan persyaratan administrasi sebagai berikut:
a. fotokopi SKCK sebelumnya; dan
b. pasfoto ukuran 4 (empat) x 6 (enam) cm (sentimeter) sebanyak 5 (lima) lembar.
(2) Dalam hal SKCK habis masa berlakunya atau SKCK hilang harus diajukan penerbitan SKCK baru dengan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6.
Pasal 18
(1) Polri berwenang menerbitkan SKCK yang diperlukan untuk pelayanan kepada masyarakat.
(2) Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam lingkup wilayah hukum pada tingkat:
a. Markas Besar Polri.
b. Kepolisian Daerah;
c. Kepolisian Resor; atau
d. Kepolisian Sektor.
Pasal 19
(1) Penerbitan SKCK pada tingkat Markas Besar Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a, untuk keperluan tingkat pusat dan luar negeri ditandatangani oleh Kepala Subbidang Kegiatan Masyarakat atas nama Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat kecuali untuk keperluan:
a. calon Pejabat Publik khusus PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN ditandatangani oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri atau Wakil Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri atas nama Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri; dan
b. calon Pejabat Publik pada tingkat pusat/nasional dan internasional ditandatangani oleh Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat Badan Intelijen Keamanan Polri.
(2) Penerbitan SKCK pada tingkat Kepolisian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b, untuk keperluan pada tingkat provinsi dan keluar negeri khusus Kepolisian Daerah yang berbatasan langsung
dengan negara lain, ditandatangani oleh Kepala Seksi Pelayanan Administrasi Direktorat Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah kecuali untuk keperluan calon Pejabat Publik tingkat provinsi atau lintas provinsi ditandatangani oleh Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah.
(3) Penerbitan SKCK pada tingkat Kepolisian Resor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c, untuk keperluan pada tingkat kabupaten/kota ditandatangani oleh Kepala Satuan Intelijen Keamanan Kepolisian Resor atau Wakil Kepala Kepolisian Resor atas nama Kepala Kepolisian Resor kecuali untuk keperluan calon Pejabat Publik tingkat kabupaten/ kota ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Resor.
(4) Penerbitan SKCK pada tingkat Kepolisian Sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d, untuk keperluan pada tingkat kecamatan ditandatangani Kepala Kepolisian Sektor atau Wakil Kepala Kepolisian Sektor atas nama Kepala Kepolisian Sektor.
Pasal 20
Pembiayaan penerbitan SKCK dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1866), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepolisian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2023
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
LISTYO SIGIT PRABOWO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
