Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

PERATURAN_POLRI No. 6 Tahun 2018 berlaku

Pasal 3

Pegawai Negeri pada Polri yang akan melaksanakan perkawinan, perceraian, dan rujuk harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang. 2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Pegawai Negeri pada Polri hanya diizinkan mempunyai seorang istri/suami. (2) Anggota Polri wanita dan pegawai negeri sipil Polri wanita dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya. 3. Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Pejabat yang berwenang memberikan izin kawin, cerai dan rujuk: a. Kapolri, untuk golongan kepangkatan perwira tinggi Polri, Pegawai Negeri Sipil golongan IV/d dan IV/e; b. Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia, untuk yang berpangkat Komisaris Besar Polisi dan Pegawai Negeri Sipil golongan IV/c; c. Kepala Biro Perawatan Personel Staf Sumber Daya Manusia Polri, untuk yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi dan Pegawai Negeri Sipil golongan IV/b ke bawah di lingkungan Markas Besar Polri; d. Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, Kepala Sekolah Staf dan Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, Kepala Sekolah Pembentukan Perwira Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, Gubernur Akademi Kepolisian Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri dan Komandan Korps Brigade Mobil Polri untuk yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi dan Pegawai Negeri Sipil golongan IV/b ke bawah di lingkungannya; e. Kepala Kepolisian Daerah, untuk yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi dan Pegawai Negeri Sipil golongan IV/b sampai dengan Inspektur dan Pegawai Negeri Sipil golongan III di wilayahnya; f. Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah, untuk yang berpangkat Brigadir dan Pegawai Negeri Sipil golongan II ke bawah di lingkungan Kepolisian Daerah; dan g. Kepala Kepolisian Resor dan Kepala Sekolah Polisi Negara untuk yang berpangkat Brigadir dan Pegawai Negeri Sipil golongan II ke bawah di wilayahnya. (2) Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Kepala Sekolah dan Kepala Pusat Pendidikan yang ada di bawah jajarannya untuk pangkat Inspektur dan Pegawai Negeri Sipil golongan III ke bawah. (3) Dihapus. 4. Ketentuan Pasal 16 dihapus. 5. Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Pegawai negeri pada Polri yang telah mendapat izin kawin, mendaftarkan proses perkawinan kepada: a. pejabat Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam; b. pejabat gereja dan kantor catatan sipil bagi yang beragama Katolik dan Protestan; dan c. pejabat kantor catatan sipil bagi yang beragama Hindu, Buddha, dan Kong Hu Chu. (2) Setelah perkawinan dilangsungkan, fotokopi akta nikah berwarna diserahkan kepada pejabat pengemban fungsi Sumber Daya Manusia di satuan kerjanya guna penyelesaian administrasi kepegawaian. (3) Pengemban fungsi Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) segera mengajukan surat permohonan penerbitan Kartu Penunjukan Istri/Suami dengan melampirkan fotokopi akta nikah berwarna dan pasfoto suami istri berdampingan kepada: a. Biro Perawatan Personel Staf Sumber Daya Manusia Polri bagi pegawai negeri pada Polri di lingkungan Mabes Polri; dan b. Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah bagi pegawai negeri pada Polri Kepolisian Daerah dan jajaran. (4) Pasfoto sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berukuran 4x6 (empat kali enam) dengan latar belakang berwarna sesuai kepangkatan, bagi Istri Anggota Polri menggunakan seragam Bhayangkari dan bagi suami Anggota Polri Wanita serta suami/istri Pegawai Negeri Sipil pada Polri menggunakan pakaian bebas rapi. 6. Ketentuan ayat (2) Pasal 24 dihapus dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

(1) Pegawai negeri pada Polri yang telah mendapat surat izin cerai, meneruskan proses perceraian kepada pengadilan yang berwenang. (2) Dihapus. (3) Pegawai negeri pada Polri yang menerima gugatan cerai dari suami/istri bukan pegawai negeri pada Polri, wajib segera melaporkan kepada Kepala Satuan Kerja untuk diteruskan kepada pejabat yang berwenang. #### Pasal II Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepolisian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2018 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA