Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN MANAJEMEN (MANAGEMENT TRAINING) DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Management Training adalah suatu pelatihan dalam bidang manajemen yang dilaksanakan secara terprogram sesuai dengan tingkatan manajemen dalam organisasi Polri.
3. Interpersonal Skill adalah keterampilan dasar perorangan yang harus dimiliki oleh setiap individu, terutama dalam rangka berinteraksi dengan orang lain.
4. Manajer tingkat tinggi (Top Manager) adalah seseorang yang karena kedudukannya paling bertanggung jawab atas keberhasilan misi organisasi.
5. Manajer tingkat menengah (Middle Manager) adalah seseorang yang karena kedudukannya berperan sebagai penghubung kebijakan Manajer tingkat atas dan Manajer tingkat bawah/rendah.
6. Manajer tingkat bawah (Lower Manager) adalah seseorang yang karena kedudukannya berperan sebagai pelaksana tugas-tugas yang bersifat operasional.
7. Quality Control adalah rangkaian kegiatan yang bersifat pengawasan, pengendalian kualitas yang dilakukan oleh orang yang telah ditunjuk dan sudah menguasai semua materi yang diberikan.
8. Trainer Of Trainer yang selanjutnya disingkat T.O.T adalah seseorang yang memiliki kualifikasi yang dipersyaratkan untuk melatih para Tutor/Pelatih.
9. Tutor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi pembimbing, pelatih, fasilitator dan konselor di bidang pelatihan manajemen.
10. Tutorial adalah salah satu metode dan merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh tutor dalam proses pelatihan manajemen.
11. Partisipatory adalah suatu metode pembelajaran yang mengikutsertakan secara aktif peserta didik/peserta pelatihan.
12. Equal adalah kedudukan setara antara peserta dan tutor dalam proses belajar mengajar.
13. Sindikat adalah kelompok kecil yang anggotanya berjumlah 13-15 orang.
14. Briefing adalah pertemuan para Tutor/Pelatih yang berisi penjelasan untuk menyamakan persepsi tentang kegiatan yang akan dilaksanakan.
15. Debriefing adalah pertemuan yang dilaksanakan Tutor/Pelatih setelah melaksanakan kegiatan dalam rangka perbaikan pelaksanaan kegiatan selanjutnya.
16. Pendidikan Pembentukan Brigadir Polisi yang selanjutnya disingkat Diktukbrip adalah pendidikan pembentukan kepolisian yang peserta didiknya direkrut langsung dari masyarakat untuk menjadi anggota Polri berpangkat Brigadir Polisi Dua yang memiliki kualifikasi sebagai pelaksana tugas operasional.
17. Sekolah Lanjutan Brigadir Polisi yang selanjutnya disingkat Selabrip adalah pendidikan lanjutan Brigadir kepolisian yang peserta didiknya direkrut dari anggota Polri yang berpangkat Brigadir untuk menjadi anggota Polri berpangkat Inspektur Polisi Dua yang memiliki kualifikasi penyelia tingkat pertama (First Line Supervisor).
18. Akademi Kepolisian yang selanjutnya disingkat Akpol adalah pendidikan pembentukan kepolisian yang peserta didiknya direkrut langsung dari masyarakat maupun dari anggota Polri yang berpangkat Brigadir untuk menjadi anggota Polri berpangkat Inspektur Dua yang memiliki kualifikasi penyelia tingkat pertama (First Line Supervisor).
19. Sekolah Lanjutan Inspektur yang selanjutnya disingkat Selains adalah pendidikan pengembangan umum kepolisian yang peserta didiknya direkrut dari anggota Polri yang berpangkat AKP sampai dengan Kompol untuk menghasilkan Perwira Polri yang memiliki kualifikasi Middle Manager Kepolisian.
20. Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian yang selanjutnya disingkat PTIK adalah pendidikan pengembangan umum kepolisian yang peserta didiknya perwira lulusan Akpol berpangkat Iptu sampai dengan Kompol untuk menghasilkan Perwira Polri yang memiliki kualifikasi Middle Manager Kepolisian.
21. Sekolah Staf dan Pimpinan yang selanjutnya disingkat Sespim adalah pendidikan pengembangan umum kepolisian yang peserta didiknya direkrut dari lulusan PTIK dan/atau Selains yang berpangkat Kompol sampai dengan AKBP untuk menghasilkan Perwira Polri yang memiliki kualifikasi Top Manager Kepolisian.
22. Pendidikan Pengembangan Spesial yang selanjutnya disingkat Dikbangspes adalah pendidikan pengembangan spesialisasi kepolisian yang peserta didiknya direkrut dari anggota Polri atau PNS Polri untuk menghasilkan anggota Polri atau PNS Polri yang memiliki kualifikasi di bidang pengetahuan, sikap dan/atau keterampilan tertentu sesuai kebutuhan organisasi.
Pasal 2
Prinsip penyelenggaraan pelatihan manajemen Polri adalah:
a. berjenjang dan berkesinambungan;
b. berorientasi pada tujuan dan sasaran pelatihan;
c. pembelajaran orang dewasa;
d. terprogram dan terencana;
e. learning by doing dan learning by experience.
Pasal 3
(1) Pelatihan manajemen untuk Diktubrip bertujuan agar calon Brigadir Polisi memiliki keterampilan dasar perorangan sebagai bekal dalam pelaksanaan tugas umum kepolisian.
(2) Pelatihan manajemen untuk Selabrip/Akpol bertujuan agar calon Inspektur Polri memiliki keterampilan manajer tingkat bawah yang akan berperan sebagai penyelia terdepan/First Line Supervisor dalam tugas-tugas yang bersifat operasional.
(3) Pelatihan manajemen untuk Selains/PTIK bertujuan agar peserta latihan memiliki keterampilan sebagai manajer tingkat menengah Kepolisian (Middle Manager).
(4) Pelatihan manajemen untuk Sespim bertujuan agar peserta pelatihan memiliki keterampilan strategis sebagai manajer tingkat tinggi (Top Manager).
(5) Pelatihan manajemen untuk Dikbangspes bertujuan untuk mengingatkan kembali keterampilan dasar perorangan (Interpersonal Skill) yang pernah dimiliki oleh peserta pelatihan.
Pasal 4
Penyelenggaraan pelatihan manajemen digolongkan ke dalam masing-masing tingkat pendidikan antara lain :
a. Diktukbrip;
b. Selabrip/Akpol;
c. Selains/PTIK ;
d. Sespim; dan
e. Dikbangspes.
Pasal 5
Dalam penyelenggaraan pelatihan manajemen wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. peserta pelatihan adalah peserta didik sesuai dengan penggolongan pendidikan Polri;
b. jumlah peserta pelatihan untuk setiap sindikat paling banyak 15 (lima belas) orang;
c. pelatih adalah personel organik yang berada di lembaga pendidikan masing-masing dan memiliki kualifikasi Tutor;
d. jumlah Pelatih dalam pelaksanaan pelatihan setiap sindikat paling sedikit 2 (dua) orang;
e. metode pelatihan yang digunakan adalah metode learning by doing dan learning by experience (Diskusi, Role Play, Penugasan, Game, Simulasi, Exploring, Tanya Jawab, Brainstorming, Mini Lecture dan Presentasi);
f. perlengkapan pelatihan untuk setiap sindikat terdiri dari :
1. flip chart minimal 2 buah;
2. kertas flip chart;
3. spidol;
4. naskah latihan disesuaikan kebutuhan latihan;
5. peralatan disesuaikan kebutuhan latihan/desain latihan;
6. kertas HVS.
g. tempat pelaksanaan di dalam dan di luar kelas, sesuai kebutuhan latihan/desain latihan.
Pasal 6
(1) Kualifikasi yang dimiliki pelatih adalah:
a. untuk Diktukba, kualifikasi yang dimiliki minimal Tutor level I;
b. untuk Selabrip/Akpol, kualifikasi yang dimiliki minimal Tutor level I;
c. untuk Selapa/PTIK, kualifikasi yang dimiliki minimal Tutor level II;
d. untuk Sespim, kualifikasi yang dimiliki minimal Tutor level III.
(2) Setiap pelatihan harus ada pengawasan dan pengendalian kualitas materi dan proses oleh quality control yang memiliki kualifikasi TOT sesuai dengan tingkatannya, yaitu:
a. untuk Diktukbrip, kualifikasi yang dimiliki quality control adalah T.O.T. level I;
b. untuk Selabrip/Akpol, kualifikasi yang dimiliki quality control adalah T.O.T. level I;
c. untuk Selains/PTIK, kualifikasi yang dimiliki quality control adalah T.O.T level II;
d. untuk Sespim, kualifikasi yang dimiliki quality control adalah T.O.T level III.
(3) Pelatih yang akan melaksanakan pelatihan manajemen harus membuat desain latihan.
Pasal 7
Penyelenggaraan pelatihan manajemen Polri dilaksanakan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pengorganisasian;
c. pelaksanaan;
d. pengawasan dan pengendalian pelatihan.
Pasal 8
Perencanaan dalam penyelenggaraan pelatihan manajemen, sebagai berikut:
a. menyiapkan surat perintah pelaksanaan pelatihan;
b. menyusun rencana pelatihan yang terdiri dari:
1. nama pelatihan;
2. tujuan pelatihan;
3. standar kompetensi lulusan;
4. kualifikasi hasil pelatihan;
5. syarat-syarat peserta pelatihan;
6. tempat pelatihan;
7. waktu pelatihan;
8. jadwal pelatihan;
9. materi pelatihan;
10. rangka pelajaran pokok (RPP);
11. silabus;
12. evaluasi;
c. menyiapkan peralatan pelatihan;
d. menyusun desain pelatihan;
e. membuat rencana penyegaran Tutor/Pelatih.
Pasal 9
(1) Pengorganisasian dalam penyelenggaraan pelatihan adalah:
a. Panitia penyelenggara;
b. TOT sebagai quality control;
c. Tutor sebagai pelatih.
(2) Panitia penyelenggara pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. penanggung jawab pelatihan;
b. penanggung jawab materi;
c. penanggung jawab peralatan dan perlengkapan;
d. penanggung jawab logistik;
e. penanggung jawab administrasi.
Pasal 10
(1) Setiap penyelenggaraan pelatihan manajemen harus mengacu kepada kurikulum dan kalender pendidikan.
(2) Mekanisme dalam pelaksanaan pelatihan manajemen sebagai berikut:
a. melaksanakan koordinasi dengan fungsi terkait;
b. memaparkan rencana pelatihan oleh anggota yang ditunjuk kepada penanggung jawab pelatihan;
c. pengecekan kesiapan pelatihan;
d. setelah adanya kesiapan pelatihan, dikeluarkan keputusan pelaksanaan pelatihan oleh Kasatker;
e. pelaksanaan pelatihan.
(3) Sebelum dilakukan pelaksanaan pelatihan, penanggung jawab pelatihan dan TOT melaksanakan briefing dan debriefing mengenai:
a. jadwal pelatihan;
b. materi pelatihan;
c. proses pelatihan;
d. hambatan dan solusi pelaksanaan pelatihan.
Pasal 11
(1) Penanggung jawab pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) huruf a melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pelatihan.
(2) Kepala latihan atau anggota yang ditunjuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap proses pelatihan.
(3) TOT/Quality Control melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kualitas materi dan metode pelatihan.
(4) Tutor/Pelatih melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap sindikat yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
Pasal 12
Kepala latihan atau anggota yang ditunjuk melaporkan secara tertulis kepada penanggungjawab latihan tentang pelaksanaan latihan yang meliputi:
a. persiapan latihan;
b. pelaksanaan latihan yang terdiri dari:
1. hasil yang dicapai;
2. hambatan;
3. solusi (jalan keluar yang dilaksanakan).
c. kesimpulan dan saran.
Pasal 13
(1) Materi pelatihan untuk Diktukbrip adalah berupa keterampilan dasar perorangan (Basic Interpersonal Skill), yang meliputi:
a. pencairan (Ice Breaking);
b. filsafat belajar (Phylosofy of Learning);
c. pembelajaran orang dewasa (Adult Learning);
d. daur belajar dari pengalaman (Experential Learning Cycle);
e. keterampilan mempersiapkan diri sebelum melaksanakan suatu kegiatan (Pre Conditioning Skill);
f. kemampuan dasar perorangan (Inter Personal Skill), meliputi keterampilan:
1. mengamati (Observing Skill);
2. menggambarkan/menjelaskan (Describing Skill);
3. mendengarkan (Listening Skill);
4. bertanya (Questioning Skill);
5. meringkas (Summarizing Skill);
6. umpan balik (Feed Back);
g. perbedaan persepsi (Conflict in Perception);
h. analisa tugas dan kegiatan (Task and Activity Analysis);
i. kepemimpinan (Leadership).
(2) Materi pelatihan tentang keterampilan dasar perorangan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
Pasal 14
(1) Materi pelatihan untuk Selabrip/Akpol adalah berupa keterampilan pelatihan manajemen level I, yang meliputi:
a. pencairan (Ice Breaking);
b. filsafat belajar (Phylosophy of Llearning);
c. pembelajaran orang dewasa (Adult Learning);
d. daur belajar dari pengalaman (Experiential Learning Cycle);
e. keterampilan mempersiapkan diri sebelum melaksanakan suatu kegiatan (Pre Conditioning Skill);
f. keterampilan dasar perorangan (Inter Personal Skill), meliputi keterampilan:
1. mengamati (Observing Skill);
2. menggambarkan/menjelaskan (Describing Skill);
3. mendengarkan (Listening Skill);
4. bertanya (Questioning Skill);
5. meringkas (Summarizing Skill);
6. memberikan umpan balik (Giving Feed back Skill);
g. perbedaan persepsi (Conflict in Perception);
h. analisa tugas dan kegiatan (Task and Activity Analysis);
i. kepemimpinan (Leadership);
j. keterampilan mendelegasikan (Delegation Skill);
k. keterampilan supervisi (Supervision Skill);
l. keterampilan intervensi (Intervention Skill);
m. keterampilan konseling (Counselling Skill);
n. inventory, meliputi :
1. inventarisasi gaya perorangan;
2. inventarisasi potensi kepemimpinan;
3. profil kepemimpinan (Action Centre Leadership/ACL);
o. latihan lapangan (Field Exercise dan Out Word Bound/OB) di Polsek.
(2) Materi pelatihan tentang keterampilan pelatihan manajemen level I sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini
Pasal 15
(1) Materi pelatihan untuk Selains/PTIK adalah berupa keterampilan pelatihan manajemen level II, yang meliputi:
a. pencairan (Ice breaking;)
b. penyegaran Management Training level I ;
c. membangun Tim (Team Building);
1. top team;
2. consensus;
3. team role;
4. karakteristik kepemimpinan;
d. bekerja dalam tim (Team Working);
e. berpikir analisa (Analytical thinking);
f. berpikir kreatif (Creative thinking);
g. pemecahan masalah (Problem Solving);
h. merumuskan masalah (Definition/Redescribing);
i. mengumpulkan data (Data Collection);
j. menganalisa (Analysis);
k. argumentasi dan rekomendasi (Argumentation and Recomandation);
l. kesimpulan (Conclution);
m. penyajian (Presentation);
n. standar kriteria (Criteria Standart);
o. konsep (Concept);
p. menentukan tujuan (Objective Setting);
q. pertemuan (Meeting);
r. konflik dan penyelesaiannya (Conflict and Assertiveness);
s. spiral konflik (Spiral of Conflict);
t. manajemen konflik (Management of Conflict);
u. inventory, meliputi:
1. inventarisasi gaya perorangan ;
2. potensi kepemimpinan;
3. peranan dalam tim (Team Role);
4. skala hasil guna penugasan (SHGP);
5. Organisation Development Questioner (ODQ);
6. keterampilan dasar perorangan/inter personal skill (basic IPS) yang berorientasi pada perilaku/FIRO-B (Fundamental Interpersonal Relation Orientation Behavior);
v. latihan lapangan (Field Exercise).
(2) Materi pelatihan tentang keterampilan pelatihan manajemen level II sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini
Pasal 16
(1) Materi pelatihan untuk Sespim adalah berupa keterampilan manajemen strategik untuk manajer senior, yang meliputi :
a. pencairan (Ice breaking);
b. penyegaran Management Training level I dan level II;
c. keterampilan manajemen level III (Strategic Skill) ;
d. lima kunci pelajaran (Five Keys Lesson);
e. analisa strategi (Strategic Analysis), meliputi;
1. memeriksa kesehatan organisasi (Organisational Health Audit);
2. meneliti lingkungan (Environmental Scanning);
f. perencanaan strategi (Strategic Planning), meliputi:
1. penggambaran atau memperkirakan situasi yang akan datang (Scenario Profiling);
2. perencanaan program (Programe Planning);
g. manajemen strategis (Strategic Management), meliputi:
1. proses penjabaran (Translation Process);
2. manajemen pemeriksaan (Management Audit);
h. perbincangan pertanggungjawaban (Accountability Conversation);
i. keterampilan mempengaruhi (Influencing Skill);
j. Critiquing Skill;
k. latihan lapangan (Field Exercise) / latihan di Polsek;
l. inventory, meliputi :
1. potensi kepemimpinan;
2. inventarisasi gaya perorangan;
3. skala hasil guna penugasan (SHGP);
4. Organisation Development Questioner (ODQ);
5. keterampilan dasar perorangan/inter personal skill (basic IPS) yang berorientasi pada perilaku/FIRO-B (Fundamental Interpersonal Relation Orientation Behavior);
6. praktek lapangan (Field Exercise).
(2) Materi latihan tentang keterampilan manajemen strategis untuk manajer senior sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini
Pasal 17
Materi pelatihan untuk Dikbangspes meliputi:
a. pencairan (Ice breaking);
b. filsafat belajar (Phylosofy of Learning);
c. pembelajaran orang dewasa (Adult Learning);
d. daur belajar dari pengalaman (Experential Learning Cycle);
e. keterampilan mempersiapkan diri (Pre Conditioning Skill);
f. kemampuan dasar perorangan (Inter personal Skill), meliputi keterampilan:
1. mengamati (Observing Skill);
2. menjelaskan (Describing Skill);
3. mendengarkan (Listening Skill);
4. bertanya (Questioning Skill);
5. meringkas (Summarizing Skill);
6. umpan balik (Feed back);
g. perbedaan persepsi (Conflict in Perceptions);
h. analisa tugas dan kegiatan/ task and activity analysis;
i. leadership.
Pasal 18
Waktu pelatihan manajemen diatur sebagai berikut:
a. Diktukbrip dilaksanakan pada tahap I sebelum proses pembelajaran dimulai dan durasi pertemuan 60 JP @ 1 hari = 10 JP, 1 unit = 2 JP = 90 menit, 1 JP = 45 menit;
b. Selabrip/Akpol dilaksanakan pada tahap III setelah tahap I dan II selesai dan durasi pertemuan 120 JP @ 1 hari = 10 JP, 1 unit = 2 JP = 90 menit, 1 JP = 45 menit;
c. Selains/PTIK dilaksanakan pada tahap I sebelum proses pembelajaran dimulai dan durasi pertemuan 120 JP @ 1 hari = 10 JP, 1 unit = 2 JP = 90 menit, 1 JP = 45 menit;
d. Sespim dilaksanakan pada tahap I sebelum proses pembelajaran dimulai dan durasi pertemuan 120 JP @ 1 hari = 10 JP, 1 unit = 2 JP = 90 menit, 1 JP = 45 menit;
e. Waktu pelatihan Manajemen Dikbangspes dilaksanakan pada minggu I sebelum proses pembelajaran dimulai dan durasi pertemuan 30 JP @ 1 hari = 10 JP, 1 unit = 2 JP = 90 menit, 1 JP = 45 menit.
Pasal 19
Evaluasi pelatihan manajemen dilaksanakan melalui post test, proses pembelajaran, pengamatan oleh Pelatih selama proses pelatihan dan penerapannya selama mengikuti pendidikan dengan menggunakan lembar pengamatan, kecuali untuk PTIK /Selains ditambah laporan hasil penelitian lapangan.
Pasal 20
(1) Kapolri bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pelatihan manajemen di lingkungan Polri.
(2) Deputi Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (De SDM Kapolri) dalam penyelenggaraan pelatihan manajemen di lingkungan Polri, berwenang:
a. menyusun kebijakan Kapolri di bidang pelatihan manajemen dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia Polri;
b. mengkoordinasikan pelaksanaan pelatihan manajemen baik di tingkat Mabes Polri maupun tingkat Polda;
(3) Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri (Kalemdiklat Polri) dalam penyelenggaraan pelatihan manajemen di lingkungan Polri, bertanggung jawab untuk:
a. pelaksanaan pelatihan manajemen yang diselenggarakan masing-masing lembaga pendidikan di lingkungan Polri;
b. menyelenggarakan kerja sama pelatihan dan melaksanakan penyusunan rencana, pengawasan dan pengendalian pelatihan manajemen;
c. mengkoordinir dan mengendalikan TOT dan Tutor seluruh INDONESIA;
d. melakukan analisa dan evaluasi atas pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan manajemen di lingkungan pendidikan Polri.
(4) Para Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dalam penyelenggaraan pelatihan manajemen di lingkungan Polri, bertanggung jawab untuk:
a. pelaksanaan pelatihan manajemen di lingkungan Sekolah Polisi Negara (SPN) wilayah masing-masing;
b. melaporkan pelaksanaan pelatihan manajemen kepada De SDM Kapolri dan Kalemdiklat Polri;
c. melaksanakan analisa dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelatihan manajemen di SPN masing-masing.
(5) Kepala Sespim/Gubernur PTIK, Gubernur Akpol, Para Kepala Sekolah, Para Kepala Pusat Pendidikan/Para Kepala SPN dalam penyelenggaraan pelatihan manajemen di lingkungan Polri, bertanggung jawab untuk:
a. melaksanakan pelatihan manajemen di lembaga pendidikan masing- masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. melaporkan penyelenggaraan pelatihan manajemen yang di selenggarakan di Lembaga Pendidikan masing-masing kepada Kalemdiklat Polri dan Kapolda;
c. mengadakan analisa dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelatihan manajemen di lembaga pendidikan masing-masing;
d. menyelenggarakan pembinaan terhadap kualitas TOT dan Tutor/pelatih di Lembaga Pendidikan masing-masing.
Pasal 21
Anggaran pelaksanaan latihan menggunakan anggaran operasional pendidikan.
Pasal 22
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka semua peraturan yang berkaitan dengan pelatihan manajemen Polri, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.
Pasal 23
Peraturan Kapolri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kapolri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2008 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUTANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MARKAS BESAR
PENYELENGGARAAN PELATIHAN MANAJEMEN (MANAGEMENT TRAINING)
DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2008 TANGGAL 2008
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MARKAS BESAR
JADWAL PELATIHAN KETERAMPILAN DASAR PERORANGAN (BASIC INTERPERSONAL SKILL)
UNIT NO. HARI
07.30-08.00
08.00-09.45
09.45-11.15
11.30-13.00
14.00-15.30
15.45-17.00
17.00-17.30 KET
1. I Briefing - Pendahulu an - Arahan Pre test Filsafat Belajar Pencairan ELC Debriefing
2. II Briefing Refleksi
PCS OBS I OBS II DES 1 Debriefing
3. III Briefing Refleksi
DES II LIST I LIST II QUES II Debriefing
4. IV Briefing Refleksi
QUES II SUM I SUM II Inven gaya perorangan Debriefing
5. V Briefing Refleksi
Feed Back I Feed Back II (Johary Window) TAA I TAA II Debriefing
6. VI Briefing Refleksi mingguan
CIP LEAD Post tes / Pesan sahabat Pembulatan Debriefing
1 LAMPIRAN PERATURAN KAPOLRI NO. POL. : 5 TAHUN 2008
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MARKAS BESAR
JADWAL PELATIHAN MANAJEMEN LEVEL I
UNIT NO. HARI 07.30-08.00
08.00-09.45
09.45-11.15
11.30-13.00
14.00-15.30
15.45-17.00
17.00-17.30 KET
1. I Briefing - Pendahuluan - Arahan Pre test Pencairan Filsafat Belajar Adult Learning Debriefing
2. II Briefing Refleksi
ELC PCS OBS I OBS II Debriefing
3. III Briefing Refleksi
DES 1 DES II LIS I LIS II Debriefing
4. IV Briefing Refleksi
QUES 1 QUES II SUM I SUM II Debriefing
5. V Briefing Refleksi
FB I FB II Joharry Window CIP Debriefing
6. VI Briefing Refleksi mingguan TAA I TAA II TAA III TAA IV Debriefing
7. VII Briefing Refleksi
LEAD I LEAD II LEAD III LEAD IV Debriefing
8. VIII Briefing Refleksi
SUPV I SUPV II DELEGATION I DELEGATIO N II Debriefing
9. IX Briefing Refleksi
COUNSEL I COUNSEL II INTERVENTI ON I INTERVENTI ON II Debriefing
10. X Briefing Refleksi
PERSIAPAN FIELD EXERCISE Debriefing
11. XI Briefing Refleksi
FIELD EXERCISE Debriefing
12. XII Briefing Refleksi
Post test Pembuatan Laporan Field Exercise Pembulatan Debriefing
2 LAMPIRAN PERATURAN KAPOLRI NO. POL. : 5 TAHUN 2008
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MARKAS BESAR
JADWAL PELATIHAN MANAJEMEN LEVEL II
UNIT NO. HARI
07.30-08.00
08.00-09.45
09.45-11.15
11.30-13.00
14.00-15.30
15.45-17.00
17.00-17.30 KET
1. I Briefing - Pendahulu an - Arahan Pre test Pencairan Penyegaran Level I Penyegaran Level I Debriefing
2. II Briefing Refleksi
Penyegaran Level I Penyegaran Level I Penyegaran Level I Penyegaran Level I Debriefing
3. III Briefing Refleksi
Team Building I (Top Team) Team Building II (Konsensus) Team Building III (Team Role) Team Building IV (Karakteristik Kepemimpinan) Debriefing
4. IV Briefing Refleksi
Team Work I Team Work II Analitical Thingking Creative Thingking Debriefing
5. V Briefing Refleksi
Problem Solving (Defenition/ Redescribing) Problem Solving (Data Collection) Problem Solving (Analysis) Problem Solving (Argumentation and Recomandation) Debriefing
6. VI Briefing Refleksi mingguan
Problem Solving (Conclution) Problem Solving (Presentation) Concept and Criteria Building Objective Setting Debriefing
7. VII Briefing Refleksi
Pot Pimp dan Firo B Concept Building Meeting (lokakarya/ seminar)
Meeting (lokakarya/ working) Debriefing
