Dalam Peraturan Kepala Kepolisian ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam
rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggara fungsi kepolisian.
3. Anggota Polri adalah Pegawai Negeri pada Polri.
4. Jabatan Struktural adalah jabatan yang terdapat dalam Struktur Organisasi secara formal yang mengatur tugas, tanggung jawab, wewenang dan Hak Pejabat atau Pegawai yang bersangkutan.
5. Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Polri adalah pengalihan tugas dan jabatan Anggota Polri ke tempat tugas dan jabatan di luar struktur organisasi Polri yang berkedudukan di dalam negeri maupun di luar negeri.
6. Jabatan Fungsional adalah jabatan yang sifatnya spesialistis ditinjau dari fungsi atau keahlian di bidang tertentu yang tidak memimpin suatu unit kerja, cenderung bekerja secara mandiri, lebih berperan sebagai pendukung ahli dari jabatan struktural di dalam organisasi.
7. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan pejabat negara yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG.
8. Atase Polri yang selanjutnya disingkat Atpol adalah Pejabat Polri yang ditempatkan pada perwakilan diplomatik negara Republik INDONESIA.
9. Staf Teknis Polri adalah Pejabat Polri yang ditempatkan pada perwakilan konsuler negara Republik INDONESIA.
10. Senior Liaison Officer yang selanjutnya disingkat SLO adalah Pejabat Polri yang ditempatkan pada kantor pusat kepolisian sesama negara anggota organisasi internasional.
11. Liaison Officer yang selanjutnya disingkat LO adalah Pejabat Polri yang ditempatkan pada kantor/organisasi internasional dan regional atau pada kementerian/
lembaga/badan/komisi.
12. Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah yang diakui sebagai subjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.
