Dalam Peraturan Kepala Kepolisian ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Pegawai Negeri pada Polri adalah anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polri.
3. Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah yang selanjutnya disingkat PUM KPR adalah sejumlah uang sebagai pinjaman tanpa bunga untuk mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah yang diberikan kepada Pegawai Negeri pada Polri.
4. Pemohon adalah Pegawai Negeri pada Polri aktif yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan PUM KPR dari PT. Asabri (Persero).
5. Pengelola Program PUM KPR adalah PT. ASABRI (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
6. Akad Kredit adalah suatu perjanjian kredit/pembiayaan KPR yang dibuat dan ditandatangani oleh Bank dengan pemohon yang mendapatkan PUM KPR.
7. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang selanjutnya disingkat FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
8. Rumah Tapak adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang merupakan kesatuan antara tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan berupa surat keterangan, sertifikat, atau akta yang dikeluarkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang.
9. Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, antara lain griya tawang, kondominium, apartemen, dan flat.
10. Tabungan Asuransi selanjutnya disingkat TA adalah tabungan yang diberikan sekaligus kepada Pegawai Negeri pada Polri yang diberhentikan dengan hak pensiun atau tunjangan bersifat pensiun.
11. Nilai Tunai Tabungan Asuransi selanjutnya disingkat NTTA adalah tabungan yang diberikan sekaligus kepada Pegawai Negeri pada Polri yang diberhentikan tanpa hak pensiun atau tunjangan bersifat pensiun atau ahli waris dari peserta yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa dalam status dinas aktif.
12. Nilai Tunai Iuran Pensiun yang selanjutnya disingkat NTIP adalah besaran iuran yang diberikan kepada Pegawai Negeri pada Polri yang diberhentikan dengan
hormat maupun tidak dengan hormat tanpa hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun, atau tanpa pesangon.
