Dalam Peraturan Kapolri ini yang dimaksud dengan:
1. Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Anggota Polri adalah Pegawai Negeri pada Polri.
2. Pangkat adalah tingkat kedudukan yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasan.
3. Administrasi Kepangkatan adalah kegiatan yang dilakukan secara sistematis terkait dengan pangkat Anggota Polri sebagai bagian dari sistem pembinaan karier.
4. Kenaikan Pangkat adalah pangkat yang diberikan setingkat lebih tinggi kepada Anggota Polri sebagai penghargaan yang diberikan atas dasar prestasi kerja
dan pengabdian Anggota Polri terhadap negara.
5. Kenaikan Pangkat Reguler adalah pangkat yang diberikan setingkat lebih tinggi kepada Anggota Polri sesuai periode Kenaikan Pangkat sebagai penghargaan kepada Anggota Polri yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan.
6. Kenaikan Pangkat Pengabdian adalah pangkat yang diberikan setingkat lebih tinggi kepada Anggota Polri atas Pengabdian dalam melaksanakan tugas secara terus menerus tanpa cacat.
7. Kenaikan Pangkat Luar Biasa yang selanjutnya disingkat KPLB adalah pangkat yang diberikan kepada Anggota Polri setingkat lebih tinggi sebagai bentuk penghargaan terhadap prestasi luar biasa dalam pelaksanaan tugas kepolisian, tidak terikat oleh peraturan Kenaikan Pangkat secara umum dan mempunyai akibat administrasi penuh.
8. Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta yang selanjutnya disingkat KPLBA adalah pangkat setingkat lebih tinggi yang diberikan kepada Anggota Polri yang gugur/ meninggal dunia dalam melaksanakan tugas kepolisian.
9. Pangkat Efektif adalah pangkat yang diberikan kepada Anggota Polri aktif dan memiliki akibat administrasi penuh.
10. Pangkat Lokal adalah pangkat yang diberikan kepada Anggota Polri aktif untuk sementara yang menjalankan tugas khusus dan memerlukan pangkat yang lebih tinggi dari yang disandangnya, namun tidak memiliki akibat administrasi.
11. Pangkat Tituler adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara INDONESIA di luar kalangan Polri berkaitan dengan tugas yang mengharuskan adanya pejabat yang memiliki pangkat kepolisian, berlaku selama masih memangku jabatan tersebut serta mendapat perlakuan administrasi terbatas.
12. Dewan Pertimbangan Karier yang selanjutnya disingkat DPK adalah badan yang bersifat nonstruktural yang berada di tingkat Mabes Polri, satuan induk organisasi
dan satuan kewilayahan, yang bertugas dan berkewajiban memberikan saran-saran serta pertimbangan berkaitan dengan pembinaan karier Anggota Polri.
13. Masa Kerja adalah penghitungan masa bakti sejak diangkat menjadi Anggota Polri sampai dengan pangkat terakhir yang tidak terputus-putus.
14. Masa Dinas Perwira yang selanjutnya disingkat MDP adalah masa dinas yang dihitung sejak diangkat menjadi Perwira Polri.
15. Masa Dinas Dalam Pangkat yang selanjutnya disingkat MDDP adalah masa Anggota Polri menyandang pangkat dalam setiap tingkatan masing-masing golongan kepangkatan.
16. Masa Dinas Dalam Jabatan yang selanjutnya disingkat MDDJ adalah masa menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang dihitung sejak keputusan dikeluarkan.
17. Terhitung Mulai Tanggal yang selanjutnya disingkat TMT adalah tanggal dimulainya penghitungan masa berlaku keputusan.
18. Pendidikan Pengembangan yang selanjutnya disingkat Dikbang adalah pendidikan lanjutan setelah Pendidikan Pembentukan (Diktuk).
19. Pendidikan Kedinasan Polri adalah pendidikan akademik, vokasi dan profesi yang diselenggarakan oleh Polri atau institusi lain melalui kerja sama pendidikan dengan biaya dinas.
20. Pendidikan Non Kedinasan Polri adalah pendidikan akademik, vokasi dan profesi yang diselenggarakan bukan oleh Polri atau institusi lain, tidak melalui kerja sama pendidikan.
