Polmas Model B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b diterapkan melalui:
a. pendekatan pelayanan Polri kepada masyarakat, antara lain:
1. call centre Polri 110, NTMC (National Traffic Manajement Centre), dan TMC (Traffic Manajement Centre);
2. pelayanan reaksi cepat (quick response);
3. Balai Layanan Kamtibmas Keliling (BLKK);
4. pelayanan Samsat keliling;
5. pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling;
6. Sentra Pelayanan Masyarakat (SPM);
7. pelayanan izin operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam, secara on line;
8. pelayanan Pengaduan Masyarakat (Dumas);
9. pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA);
10. pelayanan informasi dan dokumentasi kepolisian; dan
11. peningkatan hubungan dan koordinasi dengan Lembaga Masyarakat Kelurahan/Desa (LMK/LMD);
b. bimbingan dan penyuluhan, antara lain:
1. memberikan bimbingan Kamtibmas kepada warga masyarakat dengan cara antara lain sosialisasi, konsultasi, audiensi, mediasi, negosiasi;
2. memberikan penyuluhan Kamtibmas;
3. penyampaian pesan-pesan Kamtibmas;
c. patroli yang dilakukan secara dialogis, antara lain:
1. patroli dari rumah ke rumah (door to door);
2. patroli sambang kampung;
3. patroli kamandanu (patroli jarak jauh);
4. patroli blok;
5. patroli beat; dan
6. patroli sambang nusa;
d. intensifikasi hubungan Polri dengan komunitas, antara lain:
1. komunitas intelektual;
2. komunitas profesi;
3. komunitas hobi;
4. komunitas olahraga;
5. komunitas seni budaya;
6. komunitas tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat;
7. komunitas Kelompok Sadar Kamtibmas (Pokdarkamtibmas);
e. koordinasi, pengawasan, dan pembinaan (Korwasbin) teknis kepolisian, meliputi:
1. Kepolisian Khusus (Polsus);
2. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS);
3. Bentuk-bentuk Pengamanan Swakarsa;
f. intensifikasi kegiatan fungsi-fungsi teknis kepolisian, meliputi:
1. Binmaspol yang terdiri dari:
a) Penempatan minimal satu Bhabinkamtibmas pada setiap desa/kelurahan;
b) Pembinaan Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPPP);
c) Deradikalisasi kelompok ekstrim;
2. Sabhara antara lain:
a) Police Back Bone Quick Response;
b) Pengamanan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum secara humanis;
3. Lalu lintas antara lain:
a) Polisi Sahabat Anak;
b) Polisi Cilik;
c) Pelopor Keselamatan Berlalulintas;
d) Patroli Keamanan Sekolah;
e) Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas;
4. Reserse antara lain:
a) Kring Reserse;
b) pelayanan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP);
5. Intelijen Keamanan antara lain:
a) pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Izin Keramaian, Surat Izin Penggunaan Senjata Api, dan Surat Izin Bahan Peledak;
b) Pengembangan jaringan intelijen;
6. Kepolisian Perairan antara lain terdiri dari:
a) melakukan kemitraan dan kerja sama dengan masyarakat atau komunitas transportasi laut yang ada di wilayah perairan atau pesisir pantai;
b) memberdayakan potensi masyarakat atau komunitas perairan yang dapat mendukung terciptanya kamtibmas yang kondusif di perairan;
c) patroli dialogis di perairan;
7. Kepolisian Udara antara lain terdiri dari:
a) melakukan kemitraan dan kerja sama dengan masyarakat atau komunitas transpotasi udara;
b) memberdayakan potensi masyarakat atau komunitas transpotasi udara yang dapat mendukung terciptanya kamtibmas yang kondusif;
8. Kepolisian Satwa antara lain terdiri dari:
a) melakukan kemitraan dan kerja sama dengan masyarakat atau komunitas yang berkaitan dengan hewan;
b) memberdayakan potensi masyarakat atau komunitas yang berkaitan dengan hewan yang dapat mendukung terciptanya kamtibmas yang kondusif;
9. Kepolisian Objek Vital antara lain terdiri dari:
a) melakukan kemitraan dan kerja sama dengan masyarakat atau komunitas objek nasional atau daerah, kementerian, lembaga, badan, perusahaan swasta dan atau asing, untuk mendukung terciptanya kamtibmas yang kondusif;
b) bekerja sama dengan masyarakat atau komunitas yang berada di lokasi sekitar objek vital nasional dan daerah untuk mencegah dan menanggani gangguan ketertiban masyarakat;
10. Brigade Mobile, antara lain:
a) melaksanakan penanggulangan terhadap huru hara.
b) memberikan pelayanan SAR dalam rangka mengamankan dan menyelamatkan warga masyarakat dari bencana alam maupun kecelakaan;
g. koordinasi dan kerja sama di bidang Kamtibmas dengan Badan/Lembaga/Instansi/Swasta antara lain:
1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM);
2. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan);
3. Komisi Perlindungan Anak INDONESIA (KPAI);
4. Badan Nasional Pengawasan dan Penempatan Tenaga Kerja INDONESIA (BNP2TKI);
5. Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja INDONESIA dan Swasta (PPTKIS);
6. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB);
7. Badan Nasional Narkotika (BNN);
8. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT);
9. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA);
10. Badan Search and Rescue Nasional (Basarnas);
11. Kementerian/Lembaga yang memiliki/membawahi kepolisian khusus;
12. Pemerintah Daerah;
13. Organisasi pengusaha; dan
14. Organisasi Bantuan Hukum.