Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dan ketertiban dalam negeri.
2. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan negara kesatuan Republik INDONESIA.
3. Instansi Pemerintahan adalah Instansi Pemerintahan yang meliputi unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang berada di pusat dan daerah.
4. Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
5. Kendaraan Bermotor Dinas adalah kendaraan bermotor yang terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) yang digunakan oleh pejabat penyelenggara negara.
6. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor, dan masa berlaku termasuk pengesahannya.
7. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat TNKB adalah tanda berbentuk plat, yang dipasang pada kendaraan bermotor, berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor berisikan nomor registrasi dan masa berlaku yang diterbitkan oleh Polri dengan spesifikasi teknis tertentu.
8. STNK Rahasia adalah STNK yang diterbitkan untuk Kendaraan Bermotor Pejabat/Petugas yang bertugas di bidang Intelijen dan/atau penyidik dalam rangka menjaga/menjamin kerahasiaan identitas baik diri pribadi maupun sarana yang digunakan.
9. STNK Khusus adalah STNK yang diterbitkan untuk Kendaraan Bermotor dinas TNI, Polri dan Instansi Pemerintahan yang digunakan oleh pejabat eselon tertentu di lingkungan instansinya dalam rangka menjamin/ memelihara keamanan/pengamanan bagi pejabat yang bersangkutan.
10. TNKB Rahasia adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor yang digunakan petugas intelijen dan penyidik Polri.
11. TNKB Khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah.
