Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Kapolri adalah Pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggara fungsi kepolisian.
3. Kepala Kepolisian Daerah yang selanjutnya disingkat Kapolda adalah Pimpinan kepolisian di tingkat provinsi dan penanggung jawab penyelenggara fungsi kepolisian pada tingkat provinsi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA adalah Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
5. Warga Negara INDONESIA yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang- orang yang merupakan bangsa INDONESIA asli dan orang-orang yang berasal dari bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai warga negara INDONESIA.
6. Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat WNA adalah orang- orang yang berasal dari bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai Warga Negara Asing.
7. Penghargaan adalah bentuk pengakuan yang diberikan kepada Pegawai Negeri pada Polri yang berjasa dan/atau berprestasi dalam melaksanakan tugas serta WNI dan WNA yang berjasa membantu dan mendukung pelaksanaan tugas Polri, mengembangkan serta memajukan organisasi Polri.
8. Kenaikan Pangkat Luar Biasa yang selanjutnya disingkat KPLB adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada Pegawai Negeri pada Polri setingkat lebih tinggi sebagai bentuk penghargaan terhadap prestasi luar biasa dalam pelaksanaan tugas-tugas kepolisian.
9. Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta yang selanjutnya disingkat KPLBA adalah kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang diberikan kepada Pegawai Negeri pada Polri yang gugur/meninggal dunia dalam melaksanakan tugas-tugas Kepolisian.
10. Pin adalah tanda penghargaan prestasi yang berbentuk limas bersayap yang berwarna kuning emas, perak, dan perunggu.
11. Piagam adalah surat resmi yang berisi pernyataan dan peneguhan tentang penghargaan atas prestasi yang dicapai dan ditandatangani oleh Kapolri atau Kapolda atas pendelegasian wewenang dari Kapolri.
12. Dewan Penghargaan yang selanjutnya disebut Dewan adalah pejabat Polri yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Kapolri atau Kapolda dalam pemberian penghargaan kepada Pegawai Negeri pada Polri, WNI dan WNA yang berjasa dan/atau berprestasi.
13. Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya anggota badan, atau hilangnya fungsi tubuh baik jasmani dan atau rohani, yang secaralangsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
14. Gugur adalah meninggal dunia dalam menjalankan tugas kepolisian atau sebagai akibat dari tindakan langsung pelaku tindak pidana kriminal atau yang menentang Negara/pemerintah yang sah.
15. Tindakan Langsung pelaku tindak pidana kriminal adalah tindakan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana kriminal atau yang menentang Negara/pemerintah yang sah yang ditujukan kepada anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas kepolisian, yang dapat menimbulkan resiko terhadap jiwa raga dan harta benda.
