Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Sistem Operasional Polri yang selanjutnya disingkat Sisopsnal Polri adalah suatu keseluruhan fungsi Polri yang terintegrasi dan saling berinteraksi dalam melaksanakan tugas operasional kepolisian secara berkesinambungan.
3. Operasi Kepolisian adalah serangkaian tindakan Polri dalam rangka menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang diselenggarakan dalam kurun waktu tertentu, sasaran tertentu, cara bertindak tertentu, kekuatan, dan dukungan sumber daya tertentu oleh beberapa fungsi kepolisian dalam bentuk satuan tugas.
4. Kegiatan Kepolisian adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Polri secara rutin setiap hari dan sepanjang tahun dalam rangka menjaga dan memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
5. Situasi aman adalah suatu keadaan dimana masyarakat dapat melakukan kegiatan tanpa gangguan yang dapat menghambat dalam melakukan aktivitas.
6. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
7. Kecelakaan adalah keadaan yang terjadi akibat dari kelalaian dan bukan kesengajaan yang membawa korban manusia dan/atau harta benda.
8. Gangguan keamanan adalah kejadian yang membawa kerugian, hambatan, rintangan terhadap seseorang dapat merupakan bahaya bagi orang lain.
