Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah kepolisian nasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Anggota Polri adalah Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
3. Disiplin adalah ketaatan dan kepatuhan yang sungguh- sungguh terhadap Peraturan Disiplin Anggota Polri.
4. Peraturan Disiplin Anggota Polri adalah serangkaian norma untuk membina, menegakkan disiplin dan memelihara tata tertib kehidupan anggota Polri.
5. Pelanggaran Peraturan Disiplin adalah ucapan, tulisan, atau perbuatan Anggota Polri yang melanggar peraturan disiplin.
6. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan UNDANG-UNDANG kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya pelanggaran disiplin.
7. Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada Pejabat Polri yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan terhadap anggota Polri yang diduga telah melakukan pelanggaran disiplin.
8. Laporan Polisi adalah laporan tertulis yang dibuat oleh petugas Polri pada fungsi Propam tentang adanya suatu peristiwa yang terdapat pelanggaran disiplin, baik yang ditemukan sendiri maupun melalui pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan.
9. Provos Polri adalah Satuan Fungsi pada Polri yang bertugas membantu Pimpinan untuk membina dan menegakkan disiplin serta memelihara tata tertib kehidupan Anggota Polri.
10. Tindakan Preventif adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Provos Polri untuk mencegah terjadinya penyimpangan/ketidaksesuaian atau situasi lain yang
berpotensi memicu terjadinya pelanggaran disiplin.
11. Pemantauan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Provos Polri berupa mengamati, mencatat, mengidentifikasi, menganalisis dan mengevaluasi seluruh kegiatan Anggota Polri baik di lingkungan internal maupun eksternal untuk mengantisipasi sedini mungkin terjadinya pelanggaran disiplin.
12. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan anggota Provos Polri untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran disiplin guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin.
13. Pemeriksaan Provos Polri adalah serangkaian tindakan Pemeriksa Provos Polri dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam peraturan ini untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang pelanggaran disiplin yang terjadi dan guna menemukan Terduga pelanggarnya.
14. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan pemeriksaan pendahuluan dan sidang disiplin tentang suatu perkara pelanggaran disiplin yang didengar, dilihat dan/atau dialami sendiri.
15. Terduga Pelanggar adalah anggota Polri yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga melakukan pelanggaran disiplin.
16. Terhukum adalah Terduga pelanggar yang telah mendapatkan putusan hukuman disiplin yang bersifat tetap.
17. Tertangkap Tangan adalah tertangkapnya anggota Polri pada waktu sedang melakukan pelanggaran disiplin atau dengan segera sesudah beberapa saat pelanggaran itu dilakukan atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan pelanggaran disiplin yang menunjukkan bahwa ia adalah
pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan.
18. Barang Bukti adalah setiap benda dan/atau alat yang dapat diamankan, baik seluruh atau sebagian diduga diperoleh atau diperuntukkan atau dipergunakan oleh anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan perkara pelanggaran disiplin sebagai barang bukti.
19. Bukti Permulaan yang Cukup adalah bukti berupa Laporan Polisi dan satu alat bukti lainnya yang digunakan untuk menduga seorang Anggota Polri telah melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak pidana.
20. Keterangan Ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pelanggaran disiplin guna kepentingan pemeriksaan.
21. Atasan Langsung adalah anggota Polri yang karena jabatannya secara struktural mempunyai wewenang langsung membina bawahan yang dipimpinnya.
22. Atasan Tidak Langsung adalah setiap anggota Polri yang karena pangkat atau jabatannya lebih tinggi dan tidak mempunyai wewenang langsung terhadap bawahannya.
23. Atasan yang Berhak Menghukum yang selanjutnya disingkat Ankum adalah Atasan yang karena jabatannya diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahan yang dipimpinnya.
24. Ankum yang Berwenang Penuh adalah Ankum yang mempunyai wewenang menjatuhkan semua jenis hukuman disiplin.
25. Ankum Berwenang Terbatas adalah Ankum yang mempunyai wewenang menjatuhkan sebagian jenis hukuman disiplin.
26. Ankum Berwenang Sangat Terbatas adalah Ankum yang mempunyai wewenang menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari.
27. Atasan Ankum adalah atasan langsung dari Ankum berwenang penuh sesuai dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Polri.
28. Tindakan Disiplin adalah serangkaian tindakan berupa teguran lisan dan/atau tindakan fisik yang bersifat membina, yang dijatuhkan secara langsung kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
29. Administrasi Pemeriksaan adalah penatausahaan dan segala kelengkapan yang disyaratkan peraturan disiplin Anggota Polri dalam proses pemeriksaan, meliputi pencatatan, pelaporan, pendataan, dan pengarsipan atau dokumentasi untuk menjamin ketertiban, kelancaran dan keseragaman administrasi, baik untuk penyelesaian perkara pelanggaran disiplin maupun pengawasan.
30. Laporan Kemajuan adalah laporan tertulis yang dibuat oleh pemeriksa Provos Polri tentang perkembangan hasil pemeriksaan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
31. Daftar Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran Disiplin yang selanjutnya disingkat DP3D adalah hasil pemeriksaan terhadap para Saksi, Ahli, Terduga pelanggar dan barang bukti beserta administrasinya.
32. Gelar Perkara adalah kegiatan Pemeriksa untuk memaparkan tindakan yang akan/telah dilakukan dalam rangka pemeriksaan dan kesimpulan sementara, guna mendapatkan tanggapan/masukan sebagai bahan pertimbangan bagi Pemeriksa Provos Polri dalam menindaklanjuti perkara yang ditangani.
33. Sidang Disiplin adalah sidang untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Anggota Polri selaku Terduga pelanggar.
34. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Ankum kepada anggota Polri selaku Terduga pelanggar melalui sidang disiplin.
35. Tempat Khusus yang selanjutnya disingkat Patsus adalah berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh Ankum.
36. Bawah Kendali Operasi yang selanjutnya disingkat BKO adalah personel organik suatu Satker yang diperbantukan pada Satker lain untuk melaksanakan tugas operasional berdasarkan perintah Kasatker atau Kaops tempat BKO.
37. Bawah Perintah yang selanjutnya disingkat BP adalah personel yang diperintahkan oleh Kasatker untuk melaksanakan tugas sesuai surat perintah.
38. Mutasi yang Bersifat Demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.
