Dalam Peraturan Kepala Kepolisian ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggara fungsi kepolisian.
3. Markas Besar Polri yang selanjutnya disebut Mabes Polri adalah kesatuan organisasi Polri pada tingkat pusat.
4. Promosi Jabatan Terbuka adalah pengisian jabatan eselon tertentu yang dilakukan dengan seleksi secara terbuka.
5. Staf Sumber Daya Manusia Polri yang selanjutnya disebut SSDM Polri adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang manajemen sumber daya manusia pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
6. Kepolisian Daerah yang selanjutnya disebut Polda adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah provinsi yang berada di bawah Kapolri.
7. Kepala Polda yang selanjutnya disebut Kapolda adalah pimpinan Kepolisian Daerah dan bertanggung jawab kepada Kapolri.
8. Anggota Polri adalah pegawai negeri pada Polri.
9. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Anggota Polri dalam organisasi Polri.
10. Eselon adalah tingkatan atau jenjang dalam jabatan struktural di lingkungan organisasi yang disusun sesuai peran dan bidang tugas.
11. Nivellering Jabatan adalah penentuan lapis-lapis jabatan dalam eselon jabatan di lingkungan Polri.
12. Dewan Pertimbangan Karier selanjutnya disingkat DPK adalah badan yang bersifat nonstruktural yang berada di tingkat Mabes Polri, satuan induk organisasi, dan satuan kewilayahan yang keanggotaannya terdiri dari pejabat struktural yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan berkaitan dengan pembinaan karier anggota Polri.
13. Panitia Promosi Jabatan Terbuka yang selanjutnya disebut Panitia adalah pejabat yang ditunjuk berdasarkan surat perintah untuk melaksanakan seleksi dalam rangka pengisian jabatan tertentu di lingkungan Polri.
14. Katebelece adalah surat pengantar dari pejabat kepada Panitia terkait penilaian terhadap peserta Promosi Jabatan Terbuka.
