Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Kapolri adalah pimpinan Polri penanggung jawab penyelenggaraan fungsi Kepolisian.
3. Senjata Api Nonorganik Polri/Tentara Nasional INDONESIA (TNI) adalah Senjata Api yang dipergunakan untuk bela diri yang bukan milik organik Polri/TNI yang cara kerjanya manual atau semi otomatis.
4. Amunisi adalah suatu benda dengan sifat balistik tertentu yang dapat diisi dengan bahan peledak atau mesiu serta dapat ditembakkan/dilontarkan dengan menggunakan senjata maupun dengan alat lainnya.
5. Kaliber adalah jarak antara dua galangan pada laras senjata yang saling berhadapan.
6. Benda yang Menyerupai Senjata Api adalah suatu benda yang bentuk, sistem kerja dan/atau fungsinya menyerupai Senjata Api.
7. Surat Izin adalah dokumen yang berisi persetujuan tertulis yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang
atas permohonan yang diajukan oleh perorangan atau badan hukum.
8. Pengawasan adalah segala usaha pekerjaan dan kegiatan dalam rangka memberikan pelayanan, pengamanan terhadap kegiatan yang menyangkut Senjata Api Nonorganik Polri/TNI.
9. Pengendalian adalah segala usaha kegiatan dan pekerjaan dalam rangka mengendalikan terhadap peredaran Senjata Api dan/atau Amunisi yang telah diterbitkan perizinannya.
10. Rekomendasi adalah surat yang menyatakan persetujuan sebagai persyaratan permohonan izin pemilikan dan penggunaan Senjata Api dan/atau Amunisi.
11. Pemindahtanganan/Hibah Senjata Api adalah proses pemindahan hak dan tanggung jawab kepemilikan Senjata Api dari pemilik kepada orang lain.
12. Buku Pemilikan Senjata Api adalah legalitas dokumen pemilikan Senjata Api yang mencantumkan identitas pemilik dan Senjata Api.
13. Penggantian Buku Pemilikan Senjata Api adalah mengganti Buku Pemilikan Senjata Api karena habis masa berlakunya, rusak atau hilang.
14. Pemindahan atau Mutasi adalah proses pemindahan domisili atau alamat tempat tinggal seseorang yang memiliki izin Senjata Api.
15. Penggudangan Senjata Api dan Amunisi adalah penarikan dan penyimpanan Senjata Api dan Amunisi pada tempat tertentu yang dilakukan dalam rangka pengamanan dan penertiban.
16. Pemusnahan Senjata Api dan Amunisi adalah tindakan atau kegiatan penghancuran Senjata Api/Amunisi yang telah rusak/tidak bisa digunakan.
