Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Pegawai Negeri pada Polri yang selanjutnya disebut Pegawai adalah anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Polri.
3. Sistem Manajemen Kinerja yang selanjutnya disingkat SMK adalah sistem yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mengukur kinerja pegawai negeri pada Polri agar selaras dengan visi dan misi organisasi.
4. Faktor Kinerja (Key Result Area) adalah objek kegiatan yang merupakan rangkaian pokok-pokok tugas, fungsi, dan cakupan tanggung jawab suatu jabatan pegawai.
5. Indikator kinerja (Key Performance Indikator) adalah penjabaran tugas dan cakupan tanggung jawab dari faktor kinerja.
6. Pejabat Penilai yang selanjutnya disingkat PP adalah atasan langsung pegawai pada Polri yang memiliki tugas dan tanggung jawab mengidentifikasi, mengukur, dan menilai kinerja pegawai yang dipimpinnya.
7. Atasan Pejabat Penilai yang selanjutnya disingkat APP adalah atasan Langsung dari PP yang memiliki tugas dan tanggung jawab menyelesaikan permasalahan banding yang diajukan oleh pegawai yang dinilai.
8. Pegawai Yang Dinilai yang selanjutnya disingkat PYD adalah pegawai yang diidentifikasi, diukur, dan dinilai kinerjanya.
9. Rekan Kerja adalah pegawai yang memiliki atasan langsung yang sama dengan PYD.
10. Faktor Generik yang selanjutnya disingkat FG adalah indikator penilaian yang diberlakukan sama pada semua pegawai.
11. Faktor Spesifik yang selanjutnya disingkat FS adalah indikator penilaian yang terkait dengan tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab pegawai pada masing-masing fungsi yang ada pada Polri.
12. Kinerja adalah prestasi atau kemampuan kerja yang diperlihatkan oleh seorang pegawai dalam mendukung dan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
13. Penilaian Kinerja adalah nilai kumulatif dari hasil penilaian faktor generik dan faktor spesifik.
14. Perencanaan kinerja adalah suatu aktivitas dalam SMK yang bertujuan untuk merumuskan tugas pokok dan fungsi pegawai serta menyepakati sebagai indikator faktor kinerja spesifik.
