Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran memelihara keamanan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan pada masyarakat.
2. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut PNS Polri adalah Pegawai Negeri Sipil pada Polri.
3. Rumpun Jabatan Kesehatan adalah Himpunan jabatan-jabatan di bidang kesehatan yang mengelompok menjadi jenjang jabatan dan berada dalam satu kesamaan alur kompetensi yang berisi berbagai kegiatan yang dapat diformulasikan menjadi tugas-tugas dan berada dalam satu rumpun ilmu pengetahuan.
4. Angka Kredit adalah satuan nilai-nilai dari setiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang pengemban Jabatan Fungsional dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatan.
5. Tim Penilai Angka Kredit yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah kelompok yang ditunjuk oleh Kapolri atau Kapolda yang bertugas mengevaluasi dan menilai Angka Kredit berdasarkan instrumen penilaian Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan di lingkungan Polri.
6. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugas didasarkan keahlian/keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
7. Kontrak Kinerja adalah perjanjian antara pihak pertama sebagai pemberi keputusan pengangkatan dalam jabatan fungsional dan pihak kedua sebagai penerima jabatan fungsional untuk pelaksanaan pekerjaan sebagaimana yang tertuang berdasarkan peraturan yang ditetapkan.
