(1) Kesetaraan Eselon, Kepangkatan, dan Ruang Golongan/Gaji Polri, dengan di luar struktur organisasi Polri tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
(2) Kesetaraan Pendidikan Pengembangan Polri dengan Pendidikan dan Pelatihan di luar struktur organisasi Polri tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
(3) Dihapus.
(4) Pengisian Jabatan dan Kepangkatan dalam Penugasan di luar struktur organisasi Polri ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
3. Ketentuan lampiran diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
#### Pasal II
Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepolisian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2018
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA Paraf:
1. Pemrakarsa/ Karobinkar SSDM Polri: …….
2. As SDM Kapolri : ……..
3. Kadivkum Polri : …….
4. Kasetum Polri : ….....
5. Wakapolri
:..…….