(1) Tata cara pelaksanaan penetapan pembagian daerah hukum Polda:
a. Kapolda membentuk kelompok kerja yang diketuai Kepala Biro Perencanaan Umum dan Anggaran (Karorena) Polda dengan melibatkan satuan fungsi terkait untuk menyusun telaahan staf tentang Penetapan Pembagaian Daerah Hukum Polda;
b. Kapolda mengajukan usulan kepada Kapolri dengan tembusan Irwasum Polri dan para Asisten Kapolri;
c. berdasarkan arahan Kapolri, Asisten Kapolri bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Asrena) Kapolri:
1. melakukan pengkajian terhadap telaahan staf yang diusulkan; dan
2. membentuk tim studi kelayakan yang diketuai oleh Kepala Biro Kelembagaan dan Tata Laksana Staf Perencanaan Umum dan Anggaran Polri (Karolemtala Srena Polri) dengan melibatkan satuan fungsi terkait;
d. hasil studi kelayakan dilaporkan Asisten Kapolri bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Asrena) Kapolri kepada Kapolri untuk mendapatkan persetujuan atau penolakan usulan penetapan daerah hukum;
e. Asisten Kapolri bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Asrena) Kapolri mengirimkan kepada Kapolda:
1. surat penolakan, apabila Kapolri menolak usulan penetapan daerah hukum; atau
2. Keputusan Kapolri tentang Penetapan Daerah Hukum, apabila Kapolri menyetujui usulan penetapan daerah hukum;
f. Kapolri mengukuhkan daerah hukum Polda.
(2) Tata cara pelaksanaan penetapan pembagian daerah hukum Polres:
a. Kapolres membentuk kelompok kerja yang diketuai Wakapolres dengan melibatkan satuan fungsi terkait untuk menyusun telaahan staf tentang penetapan pembagaian daerah hukum Polres;
b. Kapolres mengusulkan kepada Kapolda tentang Penetapan daerah hukum;
c. berdasarkan arahan Kapolda, Kepala Biro Perencanaan Umum dan Anggaran (Karorena) Polda:
1. melakukan pengkajian terhadap telaahan staf yang diusulkan; dan
2. membentuk Tim studi kelayakan dengan melibatkan satuan fungsi terkait;
d. hasil studi kelayakan dilaporkan Kepala Biro Perencanaan Umum dan Anggaran (Karorena) Polda kepada Kapolda untuk mendapatkan persetujuan atau penolakan usulan penetapan daerah hukum;
e. apabila Kapolda menolak usulan penetapan daerah hukum, Kepala Biro Perencanaan Umum dan Anggaran (Karorena) Polda mengirimkan surat penolakan kepada Kapolres;
f. apabila Kapolda menyetujui usulan penetapan daerah hukum, diajukan kepada Kapolri dengan tembusan Irwasum Polri dan para Asisten Kapolri;
g. Asisten Kapolri bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Asrena) Kapolri membentuk tim pengkajian untuk melaksanakan studi kelayakan
yang diketuai oleh Kepala Biro Kelembagaan dan Tata Laksana Staf Perencanaan Umum dan Anggaran Polri (Karolemtala Srena Polri) dengan melibatkan satuan fungsi terkait dan melaporkan hasilnya kepada Kapolri untuk mendapatkan persetujuan atau penolakan usulan penetapan daerah hukum;
h. Asisten Kapolri bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Asrena) Kapolri mengirimkan kepada Kapolda:
1. surat penolakan, apabila Kapolri menolak usulan penetapan daerah hukum; atau
2. Keputusan Kapolri tentang Penetapan Daerah Hukum, apabila Kapolri menyetujui usulan penetapan daerah hukum;
i. berdasarkan keputusan Kapolri, Kapolda mengukuhkan daerah hukum Polres dan melaporkan pelaksanaannya kepada Kapolri, dengan tembusan Irwasum Polri dan para Asisten Kapolri.
(3) Tata cara pelaksanaan penetapan pembagian daerah hukum Polsek:
a. Kapolsek mengusulkan penetapan pembagian daerah hukum kepada Kapolres;
b. Kapolres membentuk kelompok kerja penyusunan telaahan staf penetapan daerah hukum yang diketuai Kepala Bagian Perencanaan (Kabagren) dengan melibatkan satuan fungsi terkait;
c. Kapolres mengusulkan kepada Kapolda tentang Penetapan Daerah Hukum;
d. berdasarkan arahan Kapolda, Kepala Biro Perencanaan Umum dan Anggaran (Karorena) Polda membentuk tim studi kelayakan dengan melibatkan satuan fungsi terkait;
e. Kepala Biro Perencanaan Umum dan Anggaran (Karorena) Polda melaporkan hasil studi kelayakan kepada Kapolda untuk mendapatkan persetujuan atau penolakan usulan penetapan daerah hukum;
f. Kapolda mengusulkan penetapan pembagian daerah hukum kepada Kapolri dengan tembusan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri dan para Asisten Kapolri;
g. Asisten Kapolri bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Asrena) Kapolri melakukan pengkajian dengan melibatkan satuan fungsi terkait dan melaporkan hasilnya kepada Kapolri untuk mendapatkan persetujuan atau penolakan usulan penetapan daerah hukum;
h. berdasarkan persetujuan Kapolri, Kapolda MENETAPKAN daerah hukum Polsek dengan Keputusan Kapolda; dan
i. berdasarkan Keputusan Kapolda, Kapolres mengukuhkan daerah hukum Polsek dan melaporkan pelaksanaannya kepada Kapolda.
(4) Format telaahan staf penetapan pembagian Daerah Hukum Kepolisian tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.