Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang ERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2015 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN_POLRI No. 12 Tahun 2016 berlaku

Pasal 41

(1) Tongkat komando sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a, terdiri dari: a. tongkat komando tingkat pusat; dan b. tongkat komando tingkat daerah. (2) Tongkat komando tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan oleh: a. Kapolri; b. dihapus; c. dihapus; d. dihapus; e. Kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan Polri; f. Kepala Korps Brigade Mobil Polri; g. dihapus; h. Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Kepala Sekolah Staf dan Pimpinan Polri dan Gubernur Akademi Kepolisian; i. dihapus; j. Kepala Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi, Kepala Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah, Kepala Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama, Kepala Sekolah Pembentukan Perwira, Kepala Sekolah Polisi Wanita dan Para Kepala Pusat Pendidikan; k. Kepala Satuan dan Kepala Detasemen pada Korps Brigade Mobil Polri; l. Kepala Korps Pembinaan Taruna dan Siswa dan Kepala Detasemen Taruna Akpol; dan m. dihapus. (3) Tongkat komando tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan oleh: a. Kepala Kepolsian Daerah; b. dihapus; c. Kepala Satuan Brigade Mobil Daerah dan Kepala Detasemen Satuan Brigade Mobil Daerah; d. Kepala Sekolah Polisi Negara; dan e. Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes), Kepala Kepolisian Resor Metro (Kapolrestro), Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) dan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres). (4) Bentuk, ukuran, bahan dan warna tongkat komando tercantum dalam Lampiran ā€œZā€ yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini. #### Pasal II Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kapolri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Nopember 2016 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd M. TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA