Dalam peraturan ini yang d imaksud dengan:
1. Kedokteran Kepolisian yang selanjutnya disingkat Dokpol adalah penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran beserta ilmu-ilmu pendukungnya untuk kepentingan tugas kepolisian.
2. Disaster Victim Identification yang selanjutnya disingkat DVI adalah kegiatan identifikasi terhadap korban mati akibat bencana yang dilakukan www.djpp.kemenkumham.go.id
secara ilmiah sesuai standar interpol dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
3. Kedokteran Forensik adalah salah satu cabang ilmu kedokteran yang mempelajari dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran untuk kepentingan hukum dan peradilan.
4. Kesehatan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang selanjutnya disingkat Keskamtibmas adalah penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran untuk kepentingan tugas Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
5. Patologi Forensik adalah cabang ilmu kedokteran forensik yang menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran pada pemeriksaan jenazah dan segala hal yang berhubungan dengan kematian guna kepentingan peradilan.
6. Odontologi Kepolisian adalah penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran gigi beserta ilmu pendukungnya untuk kepentingan tugas kepolisian.
7. Odontologi Forensik adalah salah satu cabang ilmu kedokteran gigi yang menerapkan ilmu dan teknologi kedokteran gigi untuk kepentingan hukum dan peradilan.
8. Dioxyribo Nucleic Acid Forensic yang selanjutnya disebut DNA Forensik adalah salah satu cabang ilmu biologi yang mempelajari pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi Biomolekuler di bidang DNA untuk kepentingan identifikasi.
9. Antropologi Forensik adalah penerapan ilmu pengetahuan antropologi ragawi dan ilmu osteologi manusia untuk kepentingan hukum dan peradilan.
10. Toksikologi Forensik adalah penerapan ilmu pengetahuan tentang racun untuk kepentingan hukum dan peradilan.
11. Forensik Klinik adalah bagian ilmu kedokteran forensik yang mempelajari segala sesuatu yang berkaitan status klinik seseorang untuk kepentingan hukum dan peradilan.
12. Kesehatan tahanan adalah penentuan status kesehatan dan pelayanan kesehatan terhadap tahanan Polri.
13. Pusat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disingkat PPT adalah sistem pelayanan terpadu lintas fungsi dan lintas sektor bagi korban tindak www.djpp.kemenkumham.go.id
kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk kepentingan hukum dan peradilan.
14. Psikiatri Forensik adalah penerapan ilmu kedokteran jiwa untuk kepentingan hukum dan peradilan.
15. Hukum Kesehatan adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan/pelayanan kesehatan dan penerapannya.
16. Kedokteran Lalu Lintas adalah penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran guna mengurangi angka kesakitan dan kematian akibat kecelakaan lalu lintas.
17. Pengamanan Kesehatan adalah semua usaha kegiatan dan tindakan yang terus menerus diambil dalam rangka pengamanan di bidang medik meliputi personel, materiil, dokumen, instalasi, makanan/minuman.
18. Kesehatan Lapangan yang selanjutnya disingkat Keslap adalah bagian dari ilmu kedaruratan medik yang mempelajari permasalahan medik di lapangan.
19. Pengamanan Makanan (food security) adalah upaya pengamanan terhadap makanan, orang, tempat dan perlengkapannya yang dapat berakibat timbulnya penyakit atau gangguan kesehatan.
20. Geomedicine adalah cabang dari ilmu kedokteran yang mempelajari pemetaan pengaruh kondisi iklim dan lingkungan terhadap kesehatan.
21. Chemical, Biological, Radiological and Nuclear yang selanjutnya disingkat CBRN adalah bahan-bahan yang dengan perantaraan teknologi dapat dipergunakan untuk kepentingan/kesejahteraan hidup orang banyak, namun pada kejadian tertentu dapat menimbulkan bahaya yang mengancam kehidupan orang banyak.
22. Farmasi Kepolisian adalah penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi kefarmasian beserta ilmu pendukungnya untuk kepentingan tugas kepolisian.
23. Farmasi Forensik adalah cabang dari ilmu farmasi yang mempelajari dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi kefarmasian untuk kepentingan hukum dan peradilan.
24. Rumah Sakit Bhayangkara yang selanjutnya disingkat Rumkit Bhayangkara adalah Rumkit di lingkungan Polri yang menyelenggarakan kedokteran kepolisian dan kesehatan kepolisian bagi pegawai negeri pada Polri, keluarganya dan masyarakat umum.
www.djpp.kemenkumham.go.id
