Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Pegawai Negeri Pada Polri adalah anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Polri yang tugas atau jabatannya berada di lingkungan Polri dan/atau yang bertugas di luar Polri atas penugasan dari Kapolri.
3. Fasilitas kesehatan Polri yang selanjutnya disingkat Faskes Polri adalah faskes milik Polri yang memberikan pelayanan dan dukungan kesehatan.
4. Faskes non Polri adalah faskes milik pemerintah atau swasta yang mempunyai izin dari Departemen Kesehatan Republik INDONESIA atau Dinas Kesehatan setempat.
5. Penggantian biaya pelayanan kesehatan yang selanjutnya disebut restitusi kesehatan adalah penggantian pembiayaan bagi Pegawai Negeri Pada Polri berserta keluarganya yang memanfaatkan pelayanan kesehatan di Faskes non Polri dan berhak mendapat jaminan pelayanan kesehatan yang sumber dananya dari Dana Pemeliharaan Kesehatan (DPK).
6. Pelayanan rawat jalan adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Pada Polri dan keluarganya untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di ruang rawat inap.
7. Pelayanan rawat inap adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Pada Polri dan keluarganya untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menginap di ruang rawat inap.
8. Pemeriksaan penunjang diagnostik adalah pemeriksaan dalam pelayanan kesehatan untuk menunjang penegakan diagnosa.
9. Tindakan medik adalah tindakan pembedahan, pengobatan dan tindakan penunjang diagnostik.
10. Pemeriksaan hamil dan pertolongan persalinan adalah pemeriksaan ibu hamil dan pertolongan ibu melahirkan baik oleh bidan maupun dokter/dokter ahli kebidanan dan kandungan.
11. Pelayanan apotek adalah pelayanan untuk mendapatkan obat, bekal kesehatan habis pakai dari apotek melalui resep dokter.
12. Pelayanan optikal adalah pelayanan untuk mendapatkan kaca mata dengan resep Dokter Mata.
13. Pelayanan kesehatan gigi dan mulut adalah pemeriksaan dan pengobatan gigi dan mulut yang dilakukan oleh dokter gigi maupun dokter gigi spesialis.
14. Rehabilitasi medik adalah usaha untuk memulihkan keadaan kesehatan fisik dan jiwa pasien.
15. Norma tarif adalah tarif tertinggi sesuai dengan ketentuan biaya pengobatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Departemen Kesehatan Republik INDONESIA atau Dinas Kesehatan.
