Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

PERATURAN_POLRI No. 10 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Kepolisian ini yang dimaksud dengan: 1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. 2. Kepala Kepolisian Negara yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian. 3. Calon Anggota Polri adalah Warga Negara INDONESIA yang mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi penerimaan menjadi anggota Polri. 4. Penerimaan Calon Anggota Polri adalah rangkaian kegiatan seleksi penerimaan yang diikuti oleh calon anggota Polri. 5. Beasiswa Polri adalah pemberian bantuan biaya pendidikan dari Polri kepada pelajar/mahasiswa yang berprestasi.

Pasal 2

Prinsip penerimaan Calon Anggota Polri, meliputi: a. bersih, yaitu Penerimaan Calon Anggota Polri dilakukan secara obyektif, jujur, adil dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; b. transparan, yaitu Penerimaan Calon Anggota Polri dilaksanakan secara terbuka dengan pengawasan pihak Internal, eksternal dan membuka akses kepada publik; c. akuntabel, yaitu proses dan hasil Penerimaan Calon Anggota Polri dapat dipertanggungjawabkan; dan d. humanis, yaitu Penerimaan Calon Anggota Polri dilakukan dengan sikap ramah, santun, dan menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia.

Pasal 3

(1) Penerimaan Calon Anggota Polri dilaksanakan berdasarkan perencanaan untuk menentukan: a. jumlah calon anggota Polri yang dibutuhkan; b. kualitas kebutuhan personel yang dipersyaratkan; dan c. anggaran yang dibutuhkan. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.

Pasal 4

Jenis Penerimaan Calon Anggota Polri, terdiri dari: a. Perwira Polri; b. Bintara Polri; dan c. Tamtama Polri.

Pasal 5

(1) Penerimaan calon Perwira Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a untuk menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua melalui pendidikan: a. Akademi Kepolisian; dan b. Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana. (2) Akademi Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan pendidikan untuk membentuk Perwira Pertama Polri yang memiliki pengetahuan, keterampilan, kemampuan, ketangguhan, sikap dan perilaku terpuji dalam rangka melaksanakan tugas kepolisian sesuai dengan perannya sebagai penyelia tingkat pertama (first line supervisor). (3) Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan pendidikan bagi lulusan sarjana yang dibutuhkan dalam profesi Kepolisian untuk dibentuk menjadi Perwira Pertama Polri yang memiliki pengetahuan, keterampilan, kemampuan, ketangguhan, sikap dan perilaku terpuji dalam rangka melaksanakan tugas kepolisian sesuai dengan keahlian dan/atau kompetensi di bidang keilmuannya guna mendukung tugas Kepolisian.

Pasal 6

Penerimaan calon Bintara Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dilaksanakan untuk membentuk Bintara Polri dengan pangkat Brigadir Polisi Dua yang memiliki pengetahuan dan kemampuan dasar Kepolisian, ketangguhan, sikap dan perilaku terpuji sebagai pelaksana utama tugas Polri.

Pasal 7

Penerimaan calon Tamtama Polri sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 4 huruf c, dilaksanakan untuk membentuk Tamtama Polri dengan pangkat Bhayangkara Dua yang memiliki pengetahuan dan kemampuan dasar Kepolisian, ketangguhan, sikap dan perilaku terpuji sebagai pembantu pelaksana utama tugas Polri.

Pasal 8

(1) Dalam Penerimaan Calon Anggota Polri, sekurang- kurangnya memenuhi persyaratan: a. Warga Negara INDONESIA; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; d. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat; e. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri; f. sehat jasmani dan rohani; g. tidak pernah dipidana dan/atau tidak sedang menjalani proses pemeriksaan karena melakukan suatu kejahatan; dan h. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam penerimaan anggota Polri dapat ditambah persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.

Pasal 9

(1) Penerimaan Calon Anggota Polri dilakukan melalui jalur: a. umum; b. talent scouting; dan c. beasiswa Polri. (2) Jalur umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan Penerimaan Calon Anggota Polri yang berasal dari lulusan paling rendah Sekolah Menengah Umum/sederajat yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi penerimaan menjadi anggota Polri. (3) Jalur talent scouting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Penerimaan Calon Anggota Polri dengan memprioritaskan bakat, minat, dan potensi yang dibutuhkan oleh Polri. (4) Jalur beasiswa Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan Penerimaan Calon Anggota Polri yang bersumber dari lulusan serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum/sederajat dengan beasiswa Polri.

Pasal 10

Tahapan Penerimaan Calon Anggota Polri, meliputi kegiatan: a. kampanye; b. pendaftaran; c. seleksi; dan d. sidang penetapan kelulusan.

Pasal 11

(1) Kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, merupakan kegiatan penerangan dan penyampaian informasi kepada masyarakat yang dilaksanakan secara terus menerus dalam rangka mendukung proses Penerimaan Calon Anggota Polri. (2) Ketentuan mengenai pelaksanaan kampanye, diatur dengan Peraturan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia.

Pasal 12

(1) Kegiatan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dilaksanakan melalui situs dalam jaringan (website) Polri www.penerimaan.polri.go.id. (2) Pemberitahuan pendaftaran dilaksanakan oleh panitia pusat, subpanitia pusat, panitia daerah, subpanitia daerah dan/atau panitia bantuan penerimaan, melalui: a. media cetak dan/atau elektronik; b. brosur, poster, leaflet dan spanduk; dan/atau c. internet dan jejaring sosial. (3) Pemberitahuan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat: a. waktu pendaftaran; b. tempat pendaftaran; c. persyaratan; d. tata cara pendaftaran; e. tahapan seleksi; dan f. lama pendidikan.

Pasal 13

(1) Kegiatan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, meliputi tahapan: a. pemeriksaan administrasi, yaitu pemeriksaan keabsahan dokumen tertulis sebagai kelengkapan persyaratan administrasi dan sebagai sarana pencocokan identitas/kategori calon anggota Polri; b. pemeriksaan kesehatan, yaitu serangkaian kegiatan pemeriksaan medis yang dilaksanakan oleh fungsi kedokteran dan kesehatan Polri pada seleksi penerimaan bagi calon anggota Polri; c. pemeriksaan psikologi yaitu rangkaian kegiatan yang meliputi pengumpulan dan pengolahan data psikologi untuk mengungkap karakteristik individu berdasarkan nilai dan persyaratan yang ditetapkan; d. Penelusuran Mental Kepribadian, yaitu kegiatan untuk memperoleh data terkait aspek perorangan, aspek mental, aspek moral dan aspek kepribadian bangsa yang dilakukan dengan cara pengisian formulir biodata, wawancara dan pendalaman serta penelitian; e. pengujian akademik; f. pengujian kemampuan jasmani dan pemeriksaan anthropometrik; dan g. pemeriksaan penampilan, khusus penerimaan Akpol pada tingkat Panpus. (2) Kegiatan seleksi calon anggota Polri dilaksanakan dengan sistem gugur dan/atau sistem ranking. (3) Hasil kegiatan seleksi diumumkan secara langsung, terbuka dan dapat menggunakan sarana aplikasi teknologi. (4) Kegiatan seleksi pada tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Kapolri. (5) Kegiatan seleksi pada tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c sampai dengan huruf f dilaksanakan sesuai dengan peraturan Kepala Satuan Fungsi sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Pasal 14

Kegiatan sidang penetapan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d, dilaksanakan oleh: a. panitia pusat untuk Akademi Kepolisian dan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana; dan b. panitia daerah untuk Bintara dan Tamtama Polri.

Pasal 15

Kepanitiaan Penerimaan Calon Anggota Polri dibentuk pada tingkat panitia pusat, subpanitia pusat, panitia daerah, subpanitia daerah, dan panitia bantuan penerimaan, dengan keputusan: a. Kapolri untuk: 1. panitia pusat yang berkedudukan di Markas Besar Polri; dan 2. subpanitia pusat yang berkedudukan di Markas Besar Polri, sesuai dengan kebutuhan; b. Kepolisian Daerah untuk: 1. panitia daerah yang berkedudukan di Kepolisian Daerah; 2. subpantia daerah yang berkedudukan di Kepolisian Daerah, sesuai dengan kebutuhan; dan 3. panitia bantuan penerimaan yang berkedudukan di Polres/Polres Kota/Polres Kota Besar.

Pasal 16

Susunan keanggotaan Panitia Pusat terdiri dari: a. Ketua : Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia; b. Wakil Ketua: Kepala Biro Pengendalian Personel Staf Sumber Daya Manusia Polri; c. Sekretaris : Kepala Bagian Penyediaan Personel Biro Pengendalian Personel Staf Sumber Daya Manusia Polri; d. Bendahara : Kepala Urusan Keuangan Staf Sumber Daya Manusia Polri; dan e. Anggota : Pegawai negeri pada Polri yang ditunjuk.

Pasal 17

Susunan keanggotaan subpanitia pusat terdiri dari: a. Ketua : Kepala Biro Pengendalian Personel Staf Sumber Daya Manusia Polri; b. Wakil Ketua: Kepala Bagian Penyediaan Personel Biro Pengendalian Personel Staf Sumber Daya Manusia Polri; c. Sekretaris : Kepala Subbagian Penerimaan Bagian Penyediaan Personel Biro Pengendalian Personel Staf Sumber Daya Manusia Polri; d. Bendahara : Kepala Urusan Keuangan Staf Sumber Daya Manusia Polri; dan e. Anggota : Pegawai negeri pada Polri yang ditunjuk.

Pasal 18

Susunan keanggotaan Panitia Daerah terdiri dari: a. Ketua : Kepala Kepolisian Daerah; b. Wakil Ketua : Wakil Kepala Kepolisian Daerah; c. Ketua Pelaksana: Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah; d. Sekretaris : Kepala Bagian Pengendalian Personel Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah; e. Bendahara : Kepala Urusan Keuangan Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah; dan f. Anggota : Pegawai negeri pada Polri yang ditunjuk.

Pasal 19

Susunan keanggotaan subpanitia daerah terdiri dari: a. Ketua : Kepala Kepolisian Daerah; b. Wakil Ketua : Wakil Kepala Kepolisian Daerah; c. Ketua Pelaksana : Pejabat Kepolisian Daerah/ Kepolisian Resor yang berpangkat Komisaris Besar Polisi atau Ajun Komisaris Besar Polisi; d. Wakil Ketua Pelaksana: Pejabat Kepolisian Daerah/ Kepolisian Resor berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi atau Komisaris Polisi; e. Sekretaris : Pejabat Kepolisian Daerah berpangkat Komisaris Polisi atau Ajun Komisaris Polisi; f. Bendahara : Kepala Urusan Keuangan Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah; dan g. Anggota : Pegawai negeri pada Polri yang ditunjuk.

Pasal 20

Susunan keanggotaan panitia bantuan penerimaan terdiri dari: a. Ketua : Kepala Kepolisian Resor; b. Wakil Ketua: Wakil Kepala Kepolisian Resor; c. Sekretaris : Kepala Bagian Sumber Daya Kepolisian Resor; d. Bendahara : Kepala Urusan Keuangan Kepolisian Resor; dan e. Anggota : Pegawai negeri pada Polri yang ditunjuk.

Pasal 21

(1) Tugas Panitia Pusat: a. melaksanakan kampanye melalui media sosial, spanduk, brosur, poster dan leaflet penerimaan anggota Polri; b. memberikan petunjuk/arahan kepada panitia penerimaan anggota Polri di tingkat daerah; c. menentukan sistem penilaian, pemeriksaan dan pengujian serta standar kelulusan; d. mengatur jadwal waktu dan tahapan penerimaan; e. menyiapkan materi pemeriksaan psikologi serta mendistribusikan ke Panitia Daerah; f. menyiapkan materi akademik untuk seleksi tingkat pusat; g. melaksanakan seleksi calon Perwira Polri di tingkat pusat; h. membentuk tim konseling untuk memberikan pelayanan kepada peserta seleksi yang dinyatakan tidak lulus; i. melaksanakan kaji ulang terhadap penyelenggaraan/ proses, dan mekanisme penerimaan; dan j. menerima dan menindaklanjuti laporan atau komplain terkait proses penerimaan. (2) Wewenang panitia pusat: a. merumuskan kebijakan seleksi penerimaan calon anggota Polri; b. menentukan persyaratan penerimaan calon anggota Polri; c. menentukan standar kelulusan; d. menentukan kuota kirim peserta seleksi tingkat pusat; e. menentukan kuota didik calon anggota Polri; f. menentukan kelulusan calon anggota Polri; dan g. melibatkan tim pemeriksa/outsourcing sesuai keahliannya untuk bersama-sama melakukan pemeriksaan/pengujian. (3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Panpus bertanggung jawab kepada Kapolri.

Pasal 22

(1) Tugas subpanitia pusat: a. melaksanakan kampanye melalui media sosial, spanduk, brosur, poster dan leaflet penerimaan anggota Polri; b. menerima pendaftaran; c. melaksanakan pemeriksaan administrasi awal; d. melaksanakan pemeriksaan kesehatan; e. melaksanakan pemeriksaan psikologi; f. melaksanakan penelusuran mental kepribadian; g. melaksanakan pengujian akademik; h. melaksanakan pengujian kesamaptaan jasmani dan pemeriksaan anthropometrik; i. melaksanakan pemeriksaan administrasi akhir; j. melaksanakan sidang terbuka; k. membentuk tim konseling untuk memberikan pelayanan kepada peserta seleksi yang dinyatakan tidak lulus; l. menyiapkan laporan pelaksanaan dan melaporkan hasil sidang kelulusan tingkat subpanitia pusat ke Panitia Pusat; m. mengirim calon Perwira Polri yang dinyatakan lulus terpilih sesuai dengan jumlah kuota yang ditetapkan, untuk mengikuti seleksi tingkat pusat. n. menjabarkan kebijakan seleksi yang telah ditetapkan oleh Panitia Pusat; o. menerima dan menindaklanjuti laporan atau komplain terkait proses penerimaan; dan p. melaporkan kepada Panitia Pusat tentang permasalahan yang dihadapi Sub Panitia Pusat. (2) Wewenang subpanitia pusat: a. menentukan kelulusan calon anggota Polri; dan b. melibatkan tim pemeriksa/outsourcing sesuai keahliannya untuk bersama-sama melakukan pemeriksaan/pengujian. (3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), sub panitia pusat bertanggung jawab kepada panitia pusat.

Pasal 23

(1) Tugas Panitia Daerah: a. melaksanakan kampanye dan pengumuman penerimaan; b. menerima pendaftaran; c. melaksanakan pemeriksaan administrasi awal; d. melaksanakan pemeriksaan kesehatan pertama; e. melaksanakan pemeriksaan psikologi; f. melaksanakan penelusuran mental kepribadian; g. melaksanakan pemeriksaan kesehatan kedua termasuk kesehatan jiwa; h. melaksanakan pengujian akademik; i. melaksanakan pengujian kesamaptaan jasmani dan pemeriksaan Anthropometrik; j. melaksanakan pemeriksaan administrasi akhir; k. melaksanakan sidang terbuka penetapan kelulusan akhir tingkat daerah untuk seleksi calon Bintara dan Tamtama Polri; l. melaksanakan sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat daerah untuk seleksi calon Perwira Polri; m. memberikan konseling kepada peserta seleksi yang dinyatakan tidak lulus; n. menyiapkan laporan pelaksanaan dan melaporkan hasil sidang kelulusan tingkat daerah ke Panitia Pusat; o. mengirim calon Perwira Polri yang dinyatakan lulus terpilih sesuai dengan jumlah kuota yang ditetapkan, untuk mengikuti seleksi tingkat pusat; p. mengirim calon Bintara dan Tamtama Polri yang dinyatakan lulus terpilih untuk mengikuti pendidikan pembentukan anggota Polri; q. menjabarkan kebijakan seleksi yang telah ditetapkan oleh Panitia Pusat; r. melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap proses dan mekanisme seleksi penerimaan yang dilaksanakan oleh subpanitia daerah dan Panitia Bantuan Penerimaan; s. menerima dan menindaklanjuti laporan atau komplain terkait proses penerimaan; dan t. melaporkan kepada Panitia Pusat tentang permasalahan yang dihadapi Panitia Daerah. (2) Wewenang Panitia Daerah: a. dapat membentuk subpanitia daerah guna memudahkan proses pendaftaran dan seleksi; b. membentuk panitia bantuan penerimaan yang berkedudukan di Kepolisian Resor untuk memudahkan proses pendaftaran; c. melibatkan tim pemeriksa/outsourching sesuai keahliannya untuk bersama-sama melakukan pemeriksaan/pengujian; dan d. menentukan kelulusan calon anggota Polri. (3) Apabila Panitia Daerah membentuk sub panitia daerah/panitia bantuan penerimaan, kuota panitia daerah dapat dibagi menjadi kuota sub panitia daerah/panitia bantuan penerimaan. (4) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), panitia daerah bertanggung jawab kepada Panitia Pusat.

Pasal 24

(1) Tugas subpanitia daerah: a. menerima pendaftaran calon Bintara dan Tamtama Polri; b. melaksanakan pemeriksaan administrasi awal; c. melaksanakan pemeriksaan kesehatan pertama; d. melaksanakan pemeriksaan psikologi; e. melaksanakan Penelusuran Mental Kepribadian; f. melaksanakan pemeriksaan kesehatan kedua termasuk kesehatan jiwa; g. melaksanakan pengujian akademik; h. melaksanakan pengujian kesamaptaan jasmani dan pemeriksaan anthropometrik; i. melaksanakan pemeriksaan administrasi akhir; j. melaksanakan sidang terbuka penetapan kelulusan akhir tingkat Subpanitia Daerah untuk seleksi calon Bintara dan Tamtama Polri; k. memberikan konseling kepada peserta seleksi yang dinyatakan tidak lulus; l. menyiapkan laporan pelaksanaan dan melaporkan hasil sidang kelulusan tingkat subpanitia daerah ke panitia daerah; m. mengirim calon Bintara dan Tamtama Polri yang dinyatakan lulus terpilih sesuai dengan jumlah kuota yang ditetapkan ke panitia daerah; n. menerima dan menindaklanjuti laporan atau komplain terkait proses penerimaan; dan o. melaporkan kepada panitia daerah tentang permasalahan yang dihadapi subpanitia daerah. (2) Wewenang Subpanitia Daerah: a. menentukan kelulusan calon Bintara dan Tamtama anggota Polri; dan b. melibatkan tim pemeriksa/outsourcing sesuai keahliannya untuk bersama-sama melakukan pemeriksaan/pengujian. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), subpanitia daerah bertanggung jawab kepada panitia daerah.

Pasal 25

(1) Tugas panitia bantuan penerimaan: a. melaksanakan kampanye dan pengumuman penerimaan; b. menerima pendaftaran dan/atau verifikasi; c. melaksanakan pemeriksaan administrasi awal; d. melaporkan jumlah pendaftar dan hasil pemeriksaan administrasi awal yang dinyatakan lulus kepada Ketua Panitia Daerah; e. mengirim peserta seleksi beserta berkas administrasinya yang dinyatakan lulus di tingkat panitia bantuan penerimaan ke panitia daerah untuk mengikuti seleksi tahap selanjutnya; dan f. melaporkan kepada Ketua panitia daerah tentang permasalahan yang dihadapi panitia bantuan penerimaan terkait dengan proses Penerimaan Calon Anggota Polri. (2) Wewenang Panitia Bantuan Penerimaan: a. menentukan kelulusan peserta pada tahap pemeriksaan administrasi awal; dan b. menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dan melaporkan kepada Ketua panitia daerah. (3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), panitia bantuan penerimaan bertanggung jawab kepada panitia daerah.

Pasal 26

Panitia pusat, subpanitia pusat, panitia daerah, subpanitia daerah, dan panitia bantuan penerimaan dalam pelaksanaan tugas dapat meminta bantuan ahli dari instansi/lembaga lain sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

Pasal 27

(1) Kegiatan pengawasan dilaksanakan untuk menjamin terselenggaranya proses Penerimaan Calon Anggota Polri secara bersih, transparan, akuntabel dan humanis. (2) Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap pendaftaran, seleksi, dan penetapan kelulusan. (3) Pengawasan Penerimaan Calon Anggota Polri dilakukan oleh: a. pengawas internal; dan b. pengawas eksternal.

Pasal 28

(1) Pengawas internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf a, dilakukan oleh: a. pejabat pengemban fungsi pengawasan; dan b. pejabat pengemban fungsi pengamanan. (2) Pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk dengan surat perintah: a. Kapolri untuk tingkat panitia pusat dan subpanitia pusat; dan b. Kepala Kepolisian Daerah untuk tingkat panitia daerah dan subpanitia daerah.

Pasal 29

(1) Pengawas eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf b, dapat dilakukan oleh instansi/ kelembagaan dan/atau perorangan. (2) Pengawas eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kapolri.

Pasal 30

Dalam hal pengawas internal dan eksternal menemukan penyimpangan melaporkan temuannya kepada: a. Kapolri untuk tingkat panitia pusat dan subpanitia pusat; dan b. Kepala Kepolisian Daerah untuk tingkat panitia daerah dan subpanitia daerah.

Pasal 31

Pengawas internal dan pengawas eksternal dilarang melakukan intervensi terhadap panitia Penerimaan Calon Anggota Polri.

Pasal 32

(1) Pada akhir pelaksanaan penerimaan anggota Polri dilakukan evaluasi oleh pengemban fungsi analisis dan evaluasi Staf Sumber Daya Manusia Polri; (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tentang: a. berbagai keberhasilan dan hambatan yang terjadi dalam proses seleksi Penerimaan Calon Anggota Polri; dan b. rekomendasi kepada pimpinan untuk pelaksanaan penerimaan anggota Polri selanjutnya.

Pasal 33

Pada saat Peraturan Kapolri ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penerimaan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 34

Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kapolri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2016 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd M. TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA Paraf: 1. Karojianstra SSDM Polri: ...... 2. As SDM Kapolri : .... 3. Kadivkum Polri : ..... 4. Kasetum Polri : ..... 5. Wakapolri : .....