Dalam Peraturan Ombudsman ini yang dimaksud dengan:
1. Ombudsman
yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
2. Laporan adalah pengaduan atau penyampaian fakta yang diselesaikan atau ditindaklanjuti oleh Ombudsman yang disampaikan secara tertulis atau lisan oleh setiap orang yang telah menjadi korban Maladministrasi.
3. Pelapor adalah Warga Negara INDONESIA atau penduduk yang memberikan Laporan kepada Ombudsman.
4. Terlapor adalah Peneyelenggara Negara, Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan/atau Badan Milik desa yang dinyatakan melakukan Maladministrasi.
5. Ajudikasi adalah proses penyelesaian ganti rugi atas sengketa pelayanan publik yang diputus oleh Ombudsman.
6. Ajudikasi Khusus adalah Ajudikasi yang hanya terkait dengan penyelesaian ganti rugi. Penyelesaian ganti rugi dalam ketentuan ini dimaksudkan apabila tidak dapat
diselesaikan dengan Mediasi dan Konsiliasi.
7. Ajudikator adalah pihak yang ditunjuk untuk menyelesaikan permohonan ganti rugi dalam persidangan Ajudikasi Khusus.
8. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan terhadap rangkaian peristiwa Maladministrasi yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.
9. Keterangan Saksi adalah keterangan yang disampaikan dibawah sumpah dalam persidangan Ajudikasi Khusus.
10. Ahli adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan dalam penyelesaian ganti rugi sengketa pelayanan publik.
11. Keterangan Ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan dalam penyelesaian ganti rugi sengketa pelayanan publik dalam persidangan Ajudikasi Khusus.
12. Konsiliasi adalah proses penyelesaian sengketa pelayanan publik untuk mencari perdamaian diluar pengadilan oleh Konsiliator melalui usulan kerangka penyelesaian namun usulan keputusan tersebut sifatnya tidak mengikat.
13. Mediasi adalah penyelesaian sengketa pelayanan publik antar para pihak melalui bantuan, baik oleh ombudsman sendiri maupun melalui mediator yang dibentuk oleh ombudsman.
14. Keasistenan Resolusi dan Monitoring adalah keasistenan yang bertugas mengkoordinasikan dan/atau melaksanakan proses konsiliasi, mediasi, Ajudikasi Khusus dan/atau rekomendasi terhadap permohonan ganti rugi.
15. Unit Tata Usaha adalah unit yang bertugas menyelenggarakan kegiatan menghimpun, mengadakan, mencatat, menggandakan, menyimpan serta mengirim berbagai data informasi dalam Ajudikasi Khusus.
