(1) Asisten berhak atas Insentif Kerja yang diberikan setiap bulan berdasarkan peringkat kinerja Asisten pada bulan sebelumnya.
(2) Kepada seseorang yang diangkat sebagai calon Asisten Ombudsman diberikan Insentif Kerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari besaran insentif kerja berdasarkan peringkat kinerja Asisten Pratama setiap bulan.
#### Pasal II
Peraturan Ombudsman ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2014.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Ombudsman ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2014 KETUA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA,
DANANG GIRINDRAWARDANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
